Suara.com - Beberapa hari belakangan, sedang viral di media sosial mengenai patwal mobil RI 36 milik Raffi Ahmad dinilai arogan saat di jalan raya. Lantas insiden ini pun menuai sorotan dari masyarakat.
Menanggapi fenomena tersebut, Guru Besar Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ulung Pribadi menilai patroli dan pengawalan (patwal) lalu lintas untuk Utusan Khusus Presiden perlu ditinjau ulang.
Menurut Ulung, patwal untuk Utusan Khusus Presiden perlu dipertimbangkan tingkat urgensi tugas, dan dampaknya terhadap publik.
Oleh sebab itu, dia menilai bahwa pemberian patwal untuk pejabat yang tugasnya tidak mendesak dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat, terlebih penggunaannya menimbulkan polemik di media sosial. [Suara.com/Alfian Winanto]
Berita Terkait
-
Pengakuan soal Mobil RI 36 Bikin Dongkol, Mahfud MD Sebut Raffi Ahmad Pejabat Tak Jujur: Negara Kok jadi Kampungan
-
Kontroversi Raffi Ahmad Usai 3 Bulan Jadi Utusan Khusus Presiden, Disebut JJ Rizal Badut Naik Kelas
-
Alibi Miris Mobil Dinas Ambil Berkas Ketinggalan, Raffi Ahmad Didesak Mundur dari Jabatan
-
Begini Nasib Brigadir DK, Usai 'Bentak' Sopir Taksi Saat Kawal Mobil RI 36
Terpopuler
Pilihan
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
Terkini
-
Paus Sperma Sepanjang 10 Meter Terdampar di Kolaka
-
Momen Tiga Presiden Bersatu di Istana, Bahas Stabilitas dan Isu Global
-
Aksi Solidaritas Untuk Iran di Kedubes Amerika
-
Diguyur Hujan, Dinding Penahan Candi Dorok Era Majapahit Runtuh
-
Pemerintah Gelontorkan Rp55 Triliun untuk THR 2026, Swasta Wajib Bayar Penuh H-7 Lebaran
-
Jawab Tekanan Biaya Hidup, Generali Hadirkan Asuransi Syariah dengan Fitur Wakaf
-
Terbukti Suap Hakim dan TPPU Kasus Ekspor CPO, Marcella Santoso Divonis 14 Tahun Penjara
-
Sampah Kiriman Penuhi Pantai Kedonganan Bali
-
Posko Sahur Gratis di Palu Jadi Andalan Warga Saat Ramadan
-
Eks Bos Pertamina Riva Siahaan Dihukum 9 Tahun Penjara