Foto / News
Selasa, 30 September 2025 | 16:14 WIB
Mantan Wakil Wali Kota Palembang periode 2016-2023 Fitrianti Agustinda bersiap menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor PN Palembang Klas 1A khusus, Sumatera Selatan, Selasa (30/9/2025). [ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/rwa]
Mantan Wakil Wali Kota Palembang periode 2016-2023 Fitrianti Agustinda bersiap menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor PN Palembang Klas 1A khusus, Sumatera Selatan, Selasa (30/9/2025). [ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/rwa]
Mantan Wakil Wali Kota Palembang periode 2016-2023 Fitrianti Agustinda (kedua kanan) menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor PN Palembang Klas 1A khusus, Sumatera Selatan, Selasa (30/9/2025). [ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/rwa]
Mantan Wakil Wali Kota Palembang periode 2016-2023 Fitrianti Agustinda menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor PN Palembang Klas 1A khusus, Sumatera Selatan, Selasa (30/9/2025). [ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/rwa]
Mantan Ketua Komisi I DPRD Kota Palembang dari Fraksi Partai Nasdem Dedy Sipriyanto (kanan) bersama istrinya yang juga mantan Wakil Wali Kota Palembang periode 2016-2023 Fitrianti Agustinda (kiri) menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor PN Palembang Klas 1A khusus, Sumatera Selatan, Selasa (30/9/2025). [ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/rwa]
Mantan Wakil Wali Kota Palembang periode 2016-2023 Fitrianti Agustinda (kir) meninggalkan ruangan usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor PN Palembang Klas 1A khusus, Sumatera Selatan, Selasa (30/9/2025). [ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/rwa]

Suara.com - Mantan Wakil Wali Kota Palembang periode 2016-2023 Fitrianti Agustinda bersiap menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor PN Palembang Klas 1A khusus, Sumatera Selatan, Selasa (30/9/2025).

Fitrianti Agustinda yang juga menjabat sebagai Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang periode 2019-2024 bersama suaminya mantan Ketua Komisi I DPRD Kota Palembang dari Fraksi Partai Nasdem Dedy Sipriyanto menjapani sidang perdana.

Mereka didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena memperkaya diri sendiri serta orang lain terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah di PMI Kota Palembang tahun 2020-2023 yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp4 miliar. [ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/rwa]

Load More