Fresh.suara.com - Kuasa hukum baru Bharada E, Ronny Talapessy menyebut tuntutan eks pengacara Bharada E, Deolipa Yumara, atas fee senilai Rp15 triliun tidak dapat diterima. Pasalnya, tidak ada perjanjian honorarium antara negara dengan Deolipa.
"Mengenai tuntutan kepada negara Rp15 triliun, kan tidak ada perjanjian honorarium antara Deolipa dengan negara. Tidak ada kaitan. Apalagi dengan Bharada E, tidak ada perjanjian honorarium," kata Ronny sebagaimana dikutip dari Suara.com, Minggu (14/8/2022).
Dikabarkan sebelumnya, mantan kuasa hukum Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J, menuntut bayaran Rp15 triliun untuk jasanya. Namun, jika tak dipenuhi, ia akan menggugat negara. Tuntutan Deolipa itu didasari kekesalan atas pencabutan kuasa sepihak dari pihak Bharada E.
Pengacara baru Bharada E, Ronny Talapessy, mengatakan bahwa Deolipa bukanlah pengacara negara, karena pengacara negara adalah kejaksaan.
"Karena pengacara negara itu adalah jaksa, pengacara negara. Itu diatur di undang-undang. Dia tak bisa mewakili negara. Dia bilang dia ditunjuk Bareskrim, tidak bisa," jelas Ronny.
"Mereka tidak pernah memberikan kuasa kepada anda . Kalau mereka memberikan kuasa itu kepada jaksa bukan kepada anda (Deolipa). Karena anda (Deolipa) bukan jaksa pengacara negara. Anda (Deolipa) bukan pengacara negara. Karena yang sah itu menurut undang-undang adalah jaksa pengacara negara. Itulah yang mewakili negara," sambungnya.
Lalu, perihal pencabutan kuasa Deolipa, yang menurut Deolipa tidak dapat dilakukan secara sepihak, menurut Ronny justru sebaliknya. Pencabutan kuasa, menurut Ronny, dapat dilakukan secara sepihak oleh Bharada E, tanpa ada pemberitahuan kepada Deolipa.
"Perlu kami sampaikan bahwa pencabutan surat kuasa itu sudah diatur di Pasal 5 Kode Etik Advokat Indonesia. Bahwa pencabutan kuasa itu bisa dilakukan sepihak, tanpa adanya konfirmasi atau persetujuan kedua belah pihak," jelas Ronny.
Baca Juga: Kronologi Dugaan Pelecehan Seksual di Grup WA Gara-Gara Korban Jadi Model Produk Perusahaan
Berita Terkait
-
Begini Rp15 Triliun Duit Gugatan Dihabiskan Eks Pengacara Bharada E Deolipa Yusmara
-
Keponakan Ariel NOAH Tantang Irjen Ferdy Sambo Lakukan Ini karena Sudah Korbankan Suaminya
-
Deolipa: Ferdy Sambo dan Putri Janjikan Rp1 M untuk Bharada E usai Eksekusi Brigadir J
-
Eks Pengacara Bharada E Minta Bayaran Rp15 Triliun, Kalau Tidak Dikasih Siap Gugat Negara
-
Mahfud MD Sebut Ada Hal Menjijikan pada Laporan Dugaan Pelecehan pada Istri Ferdy Sambo
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Tinjau Sekolah Rakyat, Ketum Karang Taruna Budisatrio Djiwandono Motivasi Siswa
-
Dedi Mulyadi Targetkan Jalur Puncak II Bisa Digunakan Masyarakat Tahun 2027
-
Dari yang Murah hingga Mewah: Ini 5 Rekomendasi Motor untuk Antar Jemput 2 Anak Sekolah Sekaligus
-
Greenpeace Sebut Aturan Pilah Sampah DKI Dinilai Belum Cukup, Mengapa?
-
Bolivia Lumpuh Akibat Mogok Nasional, Buruh dan Petani Tuntut Presiden Rodrigo Paz Mundur
-
Di Balik Modal Sarjana: Pendidikan Tinggi dan Racun Bernama Prestise Sosial
-
Spesifikasi iPhone 17e di Indonesia: Pakai Chip Apple A19, Harga Lebih Miring
-
Dua Tahun 'Main Cantik' di Kantor Camat, Pegawai PPPK di Bogor Ketahuan Pakai Sabu Sejak 2024
-
Kekayaan Seskab Teddy Naik Hingga Rp4,7 M Dalam 1 Tahun, Nilai Isi Garasi Malah Menyusut
-
Perlukah VAR di LCC MPR RI? Belajar dari Insiden Kecurangan yang Terekam Live