SuaraGarut.id - Kemnaker (Kementerian Ketenagakerjaan) mengingatkan bahwa pembayaran THR Idul Fitri 1444 H/2023 dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
Ketentuan pembayaran THR idul Fitri 2023 tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kemnaker bernomor M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Menteri Tenagakerja Ida Fauziyah meminta agar seluruh gubernur di Indonesia mengawasi pelaksanaan pembayaran THR Idul Fitri 2023 sesuai dengan SE tersebut.
"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil, dan dibayar lebih awal sebelum jatuh tempo," ujar Ida Fauziyah dalam konferensi pers sosialisasi kebijakan pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023 di Jakarta, Selasa 28 Maret 2023 lalu.
Ida mengatakan, dalam susana hari raya, masyarakat memiliki banyak kebutuhan dibanding hari biasa, belum lagi adanya kenaikan beberapa harga bahan pokok.
Oleh karena itu, pihak perusahaan diimbau untuk memberikan THR kepada para pekerjanya seperti tahun-tahun sebelumnya agar kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan terpenuhi.
Berikut ini aturan lengkapnya tentang ketentuan pelaksanaan pembayaran THR hari raya keagamaan 2023 sesuai SE Kemnaker No M//HK.0400/III/2023:
1. THR keagamaan (Idul Fitri) wajib dibayar paling lambat tujuh hari sebelum hari raya
2. THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih
3. Pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan terus menerus atau lebih, THR diberikan sebesar satu bulan upah.
Baca Juga: 8 Hal yang Menggugurkan Pahala Puasa Ramadhan, Berkata Kasar hingga Menunda Salat
4. THR untuk pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional, yakni masa kerja dikalikan 1 bulan upah dibagi 12.
Itulah aturan pelaksanaan pembayaran THR bagi pekerja atau buruh sesuai surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
7 Khasiat Konsumsi Air Kunyit yang Perlu Diketahui, dari Imunitas hingga Jantung
-
Kelebihan dan Kekurangan Wireless Charger, Pertimbangkan Hal Ini Sebelum Beli
-
Timnas Indonesia U-17 Hadapi Grup Neraka, Kurniawan Tetap Bidik Tiket Piala Dunia U-17 2026
-
Viral Bayi Menangis saat Totok Sirih di Palembang, IDAI Sumsel Ingatkan Risiko Cedera
-
Polisi Sikat Markas Narkoba Viral di Kebon Melati, 9 Orang Ditangkap dari Pinggir Rel!
-
Kerja Keras, tapi Kurang Diakui: Nasib Perempuan di Dunia Profesional
-
Menaker Yassierli: Lulusan Perguruan Tinggi harus Miliki Strategi Triple Readiness Hadapi Era AI
-
Kenapa Perempuan Pakai Wali Hakim saat Menikah? Berkaca dari Pernikahan Syifa Hadju
-
Penghargaan Pemda Strategi Tingkatkan Kinerja dan Kepercayaan Publik
-
Mau Lari dengan Nyaman! 4 Sepatu Running Wanita yang Wajib Dicoba