SuaraGarut.id - Kemnaker (Kementerian Ketenagakerjaan) mengingatkan bahwa pembayaran THR Idul Fitri 1444 H/2023 dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
Ketentuan pembayaran THR idul Fitri 2023 tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kemnaker bernomor M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Menteri Tenagakerja Ida Fauziyah meminta agar seluruh gubernur di Indonesia mengawasi pelaksanaan pembayaran THR Idul Fitri 2023 sesuai dengan SE tersebut.
"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil, dan dibayar lebih awal sebelum jatuh tempo," ujar Ida Fauziyah dalam konferensi pers sosialisasi kebijakan pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023 di Jakarta, Selasa 28 Maret 2023 lalu.
Ida mengatakan, dalam susana hari raya, masyarakat memiliki banyak kebutuhan dibanding hari biasa, belum lagi adanya kenaikan beberapa harga bahan pokok.
Oleh karena itu, pihak perusahaan diimbau untuk memberikan THR kepada para pekerjanya seperti tahun-tahun sebelumnya agar kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan terpenuhi.
Berikut ini aturan lengkapnya tentang ketentuan pelaksanaan pembayaran THR hari raya keagamaan 2023 sesuai SE Kemnaker No M//HK.0400/III/2023:
1. THR keagamaan (Idul Fitri) wajib dibayar paling lambat tujuh hari sebelum hari raya
2. THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih
3. Pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan terus menerus atau lebih, THR diberikan sebesar satu bulan upah.
Baca Juga: 8 Hal yang Menggugurkan Pahala Puasa Ramadhan, Berkata Kasar hingga Menunda Salat
4. THR untuk pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional, yakni masa kerja dikalikan 1 bulan upah dibagi 12.
Itulah aturan pelaksanaan pembayaran THR bagi pekerja atau buruh sesuai surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Honda Vario 160 Teranyar Dikabarkan Meluncur Akhir Bulan Ini, Tampang Lebih Agresif
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Siap Nikmati Momen, Pemain Irak Tak Ingin Terbebani di Piala Dunia 2026
-
2 Minggu Dirawat karena Serangan Jantung, Begini Kondisi Bolot Menurut Kerabat
-
Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui
-
Tak Cuma Kulineran, Ini Destinasi 'Wajib Singgah' di PRJ 2026 yang Banjir Hadiah
-
Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah
-
Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar
-
Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG
-
BPK Akan Proses Etik Pegawai yang Terseret Kasus Suap
-
Piala Dunia 2026: Gilberto Mora, Wonderkid yang Siap Meledak di Laga Meksiko Vs Afrika Selatan
-
4 Tone Up Cream Rice Water, Solusi Instan untuk Dapatkan Wajah Cerah Merata