Suara.com - Tim investigasi Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas, Jawa Tengah, berhasil menguak kasus penipuan dan penggelapan uang dengan jumlah yang mencapai ratusan juta rupiah. Para pelaku menggunakan modus menawarkan anak korban sebagai calon anggota TNI/Polri.
"Kasus penipuan ini melibatkan dua orang tersangka, yakni seorang perempuan berinisial MA (40), warga Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga, dan seorang laki-laki berinisial NJ (42), warga Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang," kata Kepala Polresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu didampingi Kepala Satreskrim Kompol Agus Supriadi Siswanto di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Minggu (9/4/2023).
Ia mengungkapkan, kedua pelaku ditangkap pada hari Rabu (6/4), sekitar pukul 03.00 WIB, saat mereka berada di wilayah Kecamatan Rembang, Purbalingga.
Menurut Kasatreskrim Kompol Agus Supriadi Siswanto, kronologi kejadian dimulai saat korban perempuan bernama Maflaka (52) dari Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, bertemu dengan pelaku MA dan seorang laki-laki yang tidak dikenal bernama NJ di sebuah restoran di Purwokerto pada tanggal 18 Mei 2021.
"Saat itu korban datang bersama saksi atas nama Jalaludin Akbar dan saksi atas nama Zeyla Aulia Zein," jelasnya, dikutip dari Antara.
Dalam pertemuan tersebut, pelaku menawarkan untuk membantu anak korban menjadi anggota TNI/Polri dan korban Maflaka menyetujui untuk membayar biaya sebesar Rp250 juta.
Pelaku juga menyatakan bahwa ia tidak keberatan jika korban hanya membayar Rp250 juta karena ingin membantu anak yatim.
Setelah kesepakatan dibuat, korban dan saksi pergi ke Bank BCA Purwokerto untuk mentransfer uang sebesar Rp200 juta ke rekening pelaku MA, kemudian kembali lagi ke rumah makan.
Pelaku membuat kuitansi dan surat pernyataan yang menyatakan bahwa kekurangan biaya sebesar Rp50 juta akan dibayarkan setelah anak korban diterima menjadi anggota TNI/Polri.
Baca Juga: TNI Siap Kawal Keamanan serta Kelancaran Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2023
Meskipun demikian, korban tetap mentransfer uang tambahan sebesar Rp10 juta pada tanggal 7 Mei 2021 dan Rp20 juta pada tanggal 5 Juli 2021 ke rekening pelaku MA, serta Rp20 juta pada tanggal 2 September 2021 dan Rp50 juta pada tanggal 26 April 2022 ke rekening pelaku NJ.
Total uang yang diserahkan korban kepada pelaku mencapai Rp300 juta. Setelah anak korban tidak menjadi anggota TNI/Polri dan uang tidak dikembalikan, korban melaporkan kasus tersebut ke Polresta Banyumas.
Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku. Barang bukti yang diamankan termasuk rekening koran, surat perjanjian, kuitansi, dan laporan transaksi bank. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan saat ini mereka ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Berita Terkait
-
Kapolri Diminta Turun Tangan, Usut Transaksi Janggal Rp 349 Triliun Di Kemenkeu
-
Kapolri Hadiri Pemakaman Istri Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono
-
Begini Cara Kerja Tim DVI Polri, yang Bantu Ungkap Identitas Korban Dukun Pengganda Uang dari Banjarnegara
-
Rumah Nindy Ayunda Didatangi Anggota TNI, Nikita Mirzani: Itu Bukan Teror
-
TNI Siap Kawal Keamanan serta Kelancaran Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2023
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
BPJS Kesehatan Angkat Duta Muda: Perkuat Literasi JKN di Kalangan Generasi Penerus
-
Kondisi Gunung Semeru Meningkat ke Level Awas, 300 Warga Dievakuasi
-
Soal Pelimpahan Kasus Petral: Kejagung Belum Ungkap Alasan, KPK Bantah Isu Tukar Guling Perkara
-
Semeru Status Awas! Jalur Krusial Malang-Lumajang Ditutup Total, Polisi Siapkan Rute Alternatif
-
Babak Baru Korupsi Petral: Kejagung Resmi Limpahkan Kasus ke Tangan KPK, Ada Apa?
-
DPR-Kemdiktisaintek Kolaborasi Ciptakan Kampus Aman, Beradab dan Bebas Kekerasan di Sulteng
-
Fakta Baru Sengketa Tambang Nikel: Hutan Perawan Dibabat, IUP Ternyata Tak Berdempetan
-
Survei RPI Sebut Tingkat Kepuasan Publik Terhadap Polri Tinggi, Ini Penjelasannya
-
Momen Roy Suryo Walk Out dari Audiensi Reformasi Polri, Sentil Otto Hasibuan: Harusnya Tahu Diri
-
Deteksi Dini Bahaya Tersembunyi, Cek Kesehatan Gratis Tekan Ledakan Kasus Gagal Ginjal