Suara.com - Tim investigasi Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas, Jawa Tengah, berhasil menguak kasus penipuan dan penggelapan uang dengan jumlah yang mencapai ratusan juta rupiah. Para pelaku menggunakan modus menawarkan anak korban sebagai calon anggota TNI/Polri.
"Kasus penipuan ini melibatkan dua orang tersangka, yakni seorang perempuan berinisial MA (40), warga Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga, dan seorang laki-laki berinisial NJ (42), warga Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang," kata Kepala Polresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu didampingi Kepala Satreskrim Kompol Agus Supriadi Siswanto di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Minggu (9/4/2023).
Ia mengungkapkan, kedua pelaku ditangkap pada hari Rabu (6/4), sekitar pukul 03.00 WIB, saat mereka berada di wilayah Kecamatan Rembang, Purbalingga.
Menurut Kasatreskrim Kompol Agus Supriadi Siswanto, kronologi kejadian dimulai saat korban perempuan bernama Maflaka (52) dari Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, bertemu dengan pelaku MA dan seorang laki-laki yang tidak dikenal bernama NJ di sebuah restoran di Purwokerto pada tanggal 18 Mei 2021.
"Saat itu korban datang bersama saksi atas nama Jalaludin Akbar dan saksi atas nama Zeyla Aulia Zein," jelasnya, dikutip dari Antara.
Dalam pertemuan tersebut, pelaku menawarkan untuk membantu anak korban menjadi anggota TNI/Polri dan korban Maflaka menyetujui untuk membayar biaya sebesar Rp250 juta.
Pelaku juga menyatakan bahwa ia tidak keberatan jika korban hanya membayar Rp250 juta karena ingin membantu anak yatim.
Setelah kesepakatan dibuat, korban dan saksi pergi ke Bank BCA Purwokerto untuk mentransfer uang sebesar Rp200 juta ke rekening pelaku MA, kemudian kembali lagi ke rumah makan.
Pelaku membuat kuitansi dan surat pernyataan yang menyatakan bahwa kekurangan biaya sebesar Rp50 juta akan dibayarkan setelah anak korban diterima menjadi anggota TNI/Polri.
Baca Juga: TNI Siap Kawal Keamanan serta Kelancaran Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2023
Meskipun demikian, korban tetap mentransfer uang tambahan sebesar Rp10 juta pada tanggal 7 Mei 2021 dan Rp20 juta pada tanggal 5 Juli 2021 ke rekening pelaku MA, serta Rp20 juta pada tanggal 2 September 2021 dan Rp50 juta pada tanggal 26 April 2022 ke rekening pelaku NJ.
Total uang yang diserahkan korban kepada pelaku mencapai Rp300 juta. Setelah anak korban tidak menjadi anggota TNI/Polri dan uang tidak dikembalikan, korban melaporkan kasus tersebut ke Polresta Banyumas.
Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku. Barang bukti yang diamankan termasuk rekening koran, surat perjanjian, kuitansi, dan laporan transaksi bank. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan saat ini mereka ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Berita Terkait
-
Kapolri Diminta Turun Tangan, Usut Transaksi Janggal Rp 349 Triliun Di Kemenkeu
-
Kapolri Hadiri Pemakaman Istri Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono
-
Begini Cara Kerja Tim DVI Polri, yang Bantu Ungkap Identitas Korban Dukun Pengganda Uang dari Banjarnegara
-
Rumah Nindy Ayunda Didatangi Anggota TNI, Nikita Mirzani: Itu Bukan Teror
-
TNI Siap Kawal Keamanan serta Kelancaran Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2023
Terpopuler
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Drama Keluarga Halilintar Memanas! Atta Akhirnya Bicara soal Isu Aurel Diabaikan di Foto Keluarga
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Pakar UI: Indonesia Wajib Waspada 'Akal Bulus' Israel di Balik Rekonstruksi Gaza dalam BoP
-
Rocky Gerung: Perjanjian Dagang Prabowo-Trump 'Menghina Indonesia'!
-
Anggota Brimob Aniaya Anak hingga Tewas di Tual, Menteri PPPA Turun Tangan: Sedang Koordinasi
-
Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas, Yusril: Sungguh di Luar Perikemanusiaan
-
Sound Horeg dan Perang Sarung Dilarang Keras Selama Ramadan di Ponorogo, Apa Sanksinya?
-
Berbagi Piring Persaudaraan, Kala Ribuan Orang Menyemut Jadi Keluarga Masjid Jogokariyan
-
Pelajar SMA Aceh Barat Dikeroyok Oknum TNI, Praktisi Hukum Desak Pengadilan Militer
-
DPR Pastikan Kawal Kasus Bocah Sukabumi Tewas Dianiaya Ibu Tiri, Desak Pelaku Dihukum Berat
-
Kapolri Buka Suara soal Kasus Dugaan Penganiayaan Pelajar oleh Anggota Brimob di Maluku Tenggara
-
Tragedi Gajah Riau: Tiada Tahun Tanpa Kematian, Gading Hilang dan Kepala Dipotong Pemburu