SUARA GARUT - Pemerintah telah menetapkan Sabtu, 22 April 2023 bertepatan dengan 1 Syawal 1444 H, penetapan itu berdasarkan hasil sidang Itsbat.
Meski begitu, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, mengatakan pemerintah tidak mewajibkan masyarakat Indonesia untuk mengikuti hasil sidang itsbat.
Pasalnya, negara menjamin warga negara untuk menjalankan agama sesuai keyakinan masing-masing, begitupula dengan sesama umat Islam itu sendiri.
Menag mendorong agar masing-masing menghargai perbedaan ikhbar hari raya, termasuk yang terjadi saat ini.
"Masyarakat memiliki hak yang sama dalam pemanfaatan fasilitas umum dalam melaksanakan shalat Idul Fitri, baik sesui itsbat pemerintah maupun tidak," kata Menteri Yaqut Cholil Qoumas.
Dari sudut ini, sulit digambarkan sisi ilzamiyyah atau sifat mengikat hasil keputusan itsbat, sehingga menjadi dalil kewajiban mengikuti hari raya pemerintah.
Menurut Syekh Abdul Hamid As-Syirwani, kaidah tersebut hanya berlaku dalam perkara khusus (amrin mu'ayyan).
Yaitu, yang melibatkan dua pihak yang bersengketa, misalnya seorang Qadhi memberi putusan dengan mazhab Syafi'i.
Padahal pihak yang bersengketa bermazhab Hanafi, maka keputusan Qadhi dengan mengambil mazhab Syafi'i mengikat kepada pihak yang bersengketa meski berbeda mazhab.
Namun dalam urusan ibadah personal yang bersifat ijtihadi, keputusan pemerintah tidak mengikat bagi masyarakat, sebagaimana prinsip,
Artinya, " Tidak boleh bagi pemimpin mendorong paksa masyarakat mengikuti mazhabnya," dikutif dari halaman nu.or.id.
Selain itu, Imam AL-Haramain dikutif garut.suara.com dari AL-Ghiyatsi halaman 88 menegaskan, tidak patut bagi pemerintah mengintervensi para pakar fiqih Islam dalam urusan ikhtilaf di antara mereka dari beberapa perincian hukum.
Bahkan seharusnya pemerintah mengakui masing-masing ulama dan para pengikutnya sesuai mazhabnya, serta tidak mencegah mereka dari jalan dan pola pikirnya.
Oleh sebab itu, tidak logis jika, ada fatwa mewajibkan berhari raya di hari Sabtu 22 April 2023.
Kepada pihak yang meyakini Idul Fitri jatuh pada Jumat, 21 April 2023.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!
-
Serang Balik Maia Estianty, Ahmad Dhani Unggah Bukti Laporan KDRT Palsu
-
Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal
-
50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS
-
Penjualan Hewan Kurban di Sleman Lesu, Pedagang Keluhkan Penurunan Omzet
-
Targetkan 8 Besar Asia, Mathew Baker Optimis Bawa Garuda Muda ke Piala Dunia U-17
-
Jebakan Industri Gula Manis: Saat Bahagia Dijual dalam Gelas Plastik
-
Segmen Kaya Melaju Kencang, Volume Penjualan Kartu Kredit BRI Melonjak 45 Persen
-
Kader PSI Bro Ron Jadi Korban Pemukulan, Ahmad Ali: Siapapun Pelakunya Harus Bertanggung Jawab