SUARA GARUT - Pemerintah telah menetapkan Sabtu, 22 April 2023 bertepatan dengan 1 Syawal 1444 H, penetapan itu berdasarkan hasil sidang Itsbat.
Meski begitu, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, mengatakan pemerintah tidak mewajibkan masyarakat Indonesia untuk mengikuti hasil sidang itsbat.
Pasalnya, negara menjamin warga negara untuk menjalankan agama sesuai keyakinan masing-masing, begitupula dengan sesama umat Islam itu sendiri.
Menag mendorong agar masing-masing menghargai perbedaan ikhbar hari raya, termasuk yang terjadi saat ini.
"Masyarakat memiliki hak yang sama dalam pemanfaatan fasilitas umum dalam melaksanakan shalat Idul Fitri, baik sesui itsbat pemerintah maupun tidak," kata Menteri Yaqut Cholil Qoumas.
Dari sudut ini, sulit digambarkan sisi ilzamiyyah atau sifat mengikat hasil keputusan itsbat, sehingga menjadi dalil kewajiban mengikuti hari raya pemerintah.
Menurut Syekh Abdul Hamid As-Syirwani, kaidah tersebut hanya berlaku dalam perkara khusus (amrin mu'ayyan).
Yaitu, yang melibatkan dua pihak yang bersengketa, misalnya seorang Qadhi memberi putusan dengan mazhab Syafi'i.
Padahal pihak yang bersengketa bermazhab Hanafi, maka keputusan Qadhi dengan mengambil mazhab Syafi'i mengikat kepada pihak yang bersengketa meski berbeda mazhab.
Namun dalam urusan ibadah personal yang bersifat ijtihadi, keputusan pemerintah tidak mengikat bagi masyarakat, sebagaimana prinsip,
Artinya, " Tidak boleh bagi pemimpin mendorong paksa masyarakat mengikuti mazhabnya," dikutif dari halaman nu.or.id.
Selain itu, Imam AL-Haramain dikutif garut.suara.com dari AL-Ghiyatsi halaman 88 menegaskan, tidak patut bagi pemerintah mengintervensi para pakar fiqih Islam dalam urusan ikhtilaf di antara mereka dari beberapa perincian hukum.
Bahkan seharusnya pemerintah mengakui masing-masing ulama dan para pengikutnya sesuai mazhabnya, serta tidak mencegah mereka dari jalan dan pola pikirnya.
Oleh sebab itu, tidak logis jika, ada fatwa mewajibkan berhari raya di hari Sabtu 22 April 2023.
Kepada pihak yang meyakini Idul Fitri jatuh pada Jumat, 21 April 2023.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan