SUARA GARUT - Pemerintah pusat melarang acara halal bihalal pasca Lebaran Idul Fitri tahun 2023 ini. Himbauan larangan itu disampaikan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Seperti diketahui hari ini merupakan pertama masuk kerja bagi pegawai di lingkungan pemerintahan, sesuai dengan keputusan tiga menteri bahwa libur lebaran Idul Fitri 1444 H berlangsung antara 19-25 April 2023.
Tujuan larangan halal bihalal ini agar pelayanan publik tidak terhambat dan diharapkan Aparatur negara bisa langsung fokus terhadap pekerjaannya.
Selain itu, tidak adanya perayaan halal bihalal ini diharapkan dapat meningkatkan kelancaran mobilitas masyarakat. Biasanya acara seperti itu kerap kali menimbulkan kemacetan.
Himbauan itu dituangkan dalam surat Menteri PANRB No. B/480/M.KT.01/2023 yang ditandatangani Mahfud MD tanggal 24 April 2023, dikutip pada halaman menpan.go.id.
"Kegiatan halalbihalal agar ditunda sampai awal pekan kedua setelah Hari Raya Idul Fitri 1444 H," imbau Mahfud MD melalui keterangan resminya.
Meski begitu, kegiatan halalbihalal bisa digelar pada 2 Mei 2023. Anjuran ini pun tidak hanya bagi instansi dan kantor dilingkungan pemerintahan saja namun juga berlaku bagi perusahaan yang berada dilingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). (*)
Editor: Farhan
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Daerah Makin Cari Cara Tak Bergantung Dana Pusat, Fiskal Jadi Fokus APEKSI Kalimantan
-
Blackout Sumatra Berulang, Ketahanan Sistem Kelistrikan Nasional Kembali Dipertanyakan
-
Mengenal Golden Period Stroke, Waktu Penting yang Menentukan Pemulihan Pasien
-
Harga Sawit Anjlok Pasca Pidato Prabowo, PKS di Riau Diimbau Beli TBS Sesuai Aturan
-
Heboh! Bocah Tertangkap Curi Dompet Menangis Minta Diviralkan
-
Mendagri Tito: Mayoritas Wilayah Terdampak Banjir di Sumatera Berangsur Normal
-
Maimon Herawati Ungkap 'Silent Hero' di Balik Bebasnya 428 Relawan Global Sumud Flotilla
-
Guru Honorer di Riau Mengajar hingga Akhir 2026, Gaji Diambil dari Dana BOS
-
Janji Humanis Cuma Slogan? Aksi Kasar Satpol PP Usir Tukang Es Krim di CFD Jakarta Panen Kecaman
-
Barry Likumahuwa Tampil di POP: SELAH, Ruang Ibadah Musik yang Intim di Jakarta