SUARA GARUT - Beredar kabar adanya Surat Keputusan (SK) pengangkatan honorer 2023 data best BKN telah dirilis pemerintah.
SK pengangkatan honorer dari database BKN dirilis sebelum dihapusnya non ASN pada, 28 November 2023.
SK pengangkatan tersebut diklaim sebagai acuan tenaga honorer yang terdata dalam database BKN diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2023.
Tidak sedikit tenaga honorer dari database BKN yang berharap SK pengangkatan tersebut benar merupakan acuan untuk diangkat menjadi PNS tanpa tes.
terkait penghapusan non ASN pada tanggal 28 November tahun 2023 tenaga honorer khawatir dipecat oleh pemerintah dan menjadi pengangguran.
Terkait ini, Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas menegaskan Ada empat poin penting terkait penyelesaian tenaga honorer yakni :
1. Tidak akan terjadi PHK massal
Karena, pemerintah menghargai jasa tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah.
2. Tidak ada tambahan beban fiskal pada anggaran
Karena kemampuan ekonomi pemerintah daerah (Pemda), berbeda-beda.
Baca Juga: Antisipasi Kemacetan Arus Balik Lebaran, Sistem One Way Hingga Contra Flow Diperpanjang Hingga Jumat
3. Tidak ada penurunan pendapatan
4. Sesuai regulasi yang berlaku
Seiring dengan pernyataan Menteri Anas, beredar kabar SK pengangkatan tenaga honorer yang terdata dalam database BKN telah dirilis.
Sebenarnya, SK pengangkatan yang dimaksud adalah surat Kepala BKN nomor 26-30v-47 -4/99 yang menjelaskan kriteria tenaga honorer yang diangkat menjadi calon PNS.
Selain itu, SK pengangkatan juga berisi tentang regulasi pengangkatan tenaga honorer yang termasuk dalam kategori II Tahun 2014.
Dengan demikian SK pengangkatan yang beredar dan diklaim sebagai acuan tenaga honorer terdata dalam database BKN diangkat menjadi PNS pada 2023 adalah tidak benar.(*)
Berita Terkait
-
Penuhi Pelayanan Dasar, Dua Honorer Ini Akan Melenggang Mulus Menjadi ASN PPPK Formasi 2023, Catat Segini Quotanya
-
Gawat! Sebanyak 2,3 Juta Honorer Terancam di Coret Dari Data Best BKN, Simak Ini Sebabnya
-
Guru Bahasa Inggris dan TK Jangan Panik, Tahun 2023 Diangkat ASN PPPK di SD, Begini Penjelasan PGPPNS Usai BKN Buka E-Formasi
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Amankan 10 Orang dalam OTT, KPK Minta Bupati dan Sekda Kuansing Serahkan Diri
-
Mbappe Pimpin Laga Prancis vs Swedia dan Siap Bawa ke Babak 16 Besar
-
7 Alasan Hakim Andi Nilai Nadiem Makarim Seharusnya Divonis Bebas
-
Bekerja di Pub Belum Tentu Korban TPPO, Polisi Buru Pelaku Lain Kasus Eltras
-
DIY Terbitkan Pergub Larangan Sekolah Jual Seragam, Antisipasi Pungutan dan Titipan Vendor
-
Belajar dari Jepang hingga Belanda, Calon Manajer KDMP Butuh Skill Bisnis, Bukan Retret Fisik
-
Lautaran Api di TPA Jatiwaringin Tangerang, 6 Armada Damkar Dikerahkan ke Lokasi
-
Belanda Terpeleset di Babak Tos-tosan, Maroko Kantongi Tiket 16 Besar
-
Eks Lurah Condongcatur Ditahan Akibat Korupsi Tanah Kas Desa, Polisi Ungkap Modus Penyewaan Ilegal
-
Nikmati Belanja Lebih Hemat di Blibli Lewat Deretan Promo Spesial BRIDAY