SUARA GARUT - Beredar kabar adanya Surat Keputusan (SK) pengangkatan honorer 2023 data best BKN telah dirilis pemerintah.
SK pengangkatan honorer dari database BKN dirilis sebelum dihapusnya non ASN pada, 28 November 2023.
SK pengangkatan tersebut diklaim sebagai acuan tenaga honorer yang terdata dalam database BKN diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2023.
Tidak sedikit tenaga honorer dari database BKN yang berharap SK pengangkatan tersebut benar merupakan acuan untuk diangkat menjadi PNS tanpa tes.
terkait penghapusan non ASN pada tanggal 28 November tahun 2023 tenaga honorer khawatir dipecat oleh pemerintah dan menjadi pengangguran.
Terkait ini, Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas menegaskan Ada empat poin penting terkait penyelesaian tenaga honorer yakni :
1. Tidak akan terjadi PHK massal
Karena, pemerintah menghargai jasa tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah.
2. Tidak ada tambahan beban fiskal pada anggaran
Karena kemampuan ekonomi pemerintah daerah (Pemda), berbeda-beda.
Baca Juga: Antisipasi Kemacetan Arus Balik Lebaran, Sistem One Way Hingga Contra Flow Diperpanjang Hingga Jumat
3. Tidak ada penurunan pendapatan
4. Sesuai regulasi yang berlaku
Seiring dengan pernyataan Menteri Anas, beredar kabar SK pengangkatan tenaga honorer yang terdata dalam database BKN telah dirilis.
Sebenarnya, SK pengangkatan yang dimaksud adalah surat Kepala BKN nomor 26-30v-47 -4/99 yang menjelaskan kriteria tenaga honorer yang diangkat menjadi calon PNS.
Selain itu, SK pengangkatan juga berisi tentang regulasi pengangkatan tenaga honorer yang termasuk dalam kategori II Tahun 2014.
Dengan demikian SK pengangkatan yang beredar dan diklaim sebagai acuan tenaga honorer terdata dalam database BKN diangkat menjadi PNS pada 2023 adalah tidak benar.(*)
Berita Terkait
-
Penuhi Pelayanan Dasar, Dua Honorer Ini Akan Melenggang Mulus Menjadi ASN PPPK Formasi 2023, Catat Segini Quotanya
-
Gawat! Sebanyak 2,3 Juta Honorer Terancam di Coret Dari Data Best BKN, Simak Ini Sebabnya
-
Guru Bahasa Inggris dan TK Jangan Panik, Tahun 2023 Diangkat ASN PPPK di SD, Begini Penjelasan PGPPNS Usai BKN Buka E-Formasi
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Tol Japek Padat! Simak Jadwal Contraflow KM 55-65 Arah Cikampek Hari Ini
-
Harga Emas Antam Stagnan pada Libur Panjang, Dibanderol Rp 2.839.000/Gram
-
7 HP Midrange Body Metal 2026, Desain Premium Harga Masih Masuk Akal
-
Thriving adalah Privilege, Surviving adalah Lifestye: Dilema Gen Z Menjalani Hidup Berkelanjutan
-
Siapa Igor Sanders? Striker Diaspora yang Dipanggil Nova Arianto ke Timnas Indonesia U-19
-
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Jaksa Bongkar Skema Fraud Kerah Putih
-
Afgan Nyaris Kehilangan Suara, Ungkap Perjuangan Sembuh dari Cedera Pita Suara
-
5 Lipstik Lokal Alternatif Rouge Dior Lipstick yang Nyaman Dipakai Seharian
-
Kekayaan Ahmad Muzani, Ketua MPR yang Mau Ulang Final Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar
-
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook