SUARA GARUT - Beredar kabar adanya Surat Keputusan (SK) pengangkatan honorer 2023 data best BKN telah dirilis pemerintah.
SK pengangkatan honorer dari database BKN dirilis sebelum dihapusnya non ASN pada, 28 November 2023.
SK pengangkatan tersebut diklaim sebagai acuan tenaga honorer yang terdata dalam database BKN diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2023.
Tidak sedikit tenaga honorer dari database BKN yang berharap SK pengangkatan tersebut benar merupakan acuan untuk diangkat menjadi PNS tanpa tes.
terkait penghapusan non ASN pada tanggal 28 November tahun 2023 tenaga honorer khawatir dipecat oleh pemerintah dan menjadi pengangguran.
Terkait ini, Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas menegaskan Ada empat poin penting terkait penyelesaian tenaga honorer yakni :
1. Tidak akan terjadi PHK massal
Karena, pemerintah menghargai jasa tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah.
2. Tidak ada tambahan beban fiskal pada anggaran
Karena kemampuan ekonomi pemerintah daerah (Pemda), berbeda-beda.
Baca Juga: Antisipasi Kemacetan Arus Balik Lebaran, Sistem One Way Hingga Contra Flow Diperpanjang Hingga Jumat
3. Tidak ada penurunan pendapatan
4. Sesuai regulasi yang berlaku
Seiring dengan pernyataan Menteri Anas, beredar kabar SK pengangkatan tenaga honorer yang terdata dalam database BKN telah dirilis.
Sebenarnya, SK pengangkatan yang dimaksud adalah surat Kepala BKN nomor 26-30v-47 -4/99 yang menjelaskan kriteria tenaga honorer yang diangkat menjadi calon PNS.
Selain itu, SK pengangkatan juga berisi tentang regulasi pengangkatan tenaga honorer yang termasuk dalam kategori II Tahun 2014.
Dengan demikian SK pengangkatan yang beredar dan diklaim sebagai acuan tenaga honorer terdata dalam database BKN diangkat menjadi PNS pada 2023 adalah tidak benar.(*)
Berita Terkait
-
Penuhi Pelayanan Dasar, Dua Honorer Ini Akan Melenggang Mulus Menjadi ASN PPPK Formasi 2023, Catat Segini Quotanya
-
Gawat! Sebanyak 2,3 Juta Honorer Terancam di Coret Dari Data Best BKN, Simak Ini Sebabnya
-
Guru Bahasa Inggris dan TK Jangan Panik, Tahun 2023 Diangkat ASN PPPK di SD, Begini Penjelasan PGPPNS Usai BKN Buka E-Formasi
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
Terkini
-
Rute MRT Balaraja Dapat Restu Komisi D DPRD DKI: Gebrakan Baru Transportasi Aglomerasi
-
Wamensos Minta Kepala Daerah Kaltim & Mahakam Ulu Segera Rampungkan Dokumen Pendirian Sekolah Rakyat
-
Rencana Pendidikan Solo 2026, Respati Fokus Kesejahteraan Guru dan Kualitas Pembelajaran
-
Dukung 'Gentengisasi' Prabowo, Legislator Demokrat: Program Sangat Menyentuh Masyarakat
-
Auto2000 Kantongi Ribuan Unit Pemesanan Veloz Hybrid Meski Belum Ada Harga Resmi
-
5 Tanda Kampas Kopling Mobil Habis, Jangan Paksa Jalan Tanjakan
-
Pemulihan Pascabencana Sumatera Berlanjut: Pengungsi Terus Berkurang, Aktivitas Ekonomi Mulai Pulih
-
Nyawa Seharga Buku: Tragedi Siswa SD di NTT, Sesuram Itukah Pendidikan Indonesia?
-
Inara Rusli dan Insanul Fahmi Tak Semesra Awal-Awal Nikah, Pasrah Bila Diceraikan
-
5 Fakta Bocah 7 Tahun Tewas Hanyut di Selokan Driyorejo Gresik