/
Rabu, 26 April 2023 | 14:56 WIB
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas. Heboh BKN Rilis SK Pengangkatan Honorer Diangkat PNS Tanpa Tes Tahun 2023.(Foto: Tangkapan layar/Ig Srimulyani)

SUARA GARUT - Beredar kabar adanya Surat Keputusan (SK) pengangkatan honorer 2023 data best BKN telah dirilis pemerintah.

SK pengangkatan honorer dari database BKN dirilis sebelum dihapusnya non ASN pada, 28 November 2023.

SK pengangkatan tersebut diklaim sebagai acuan tenaga honorer yang terdata dalam database BKN diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2023.

Tidak sedikit tenaga honorer dari database BKN yang berharap SK pengangkatan tersebut benar merupakan acuan untuk diangkat menjadi PNS tanpa tes.

terkait penghapusan non ASN pada tanggal 28 November tahun 2023 tenaga honorer khawatir dipecat oleh pemerintah dan menjadi pengangguran.

Terkait ini, Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas menegaskan Ada empat poin penting terkait penyelesaian tenaga honorer yakni :
1. Tidak akan terjadi PHK massal

Karena, pemerintah menghargai jasa tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah.

2. Tidak ada tambahan beban fiskal pada anggaran

Karena kemampuan ekonomi pemerintah daerah (Pemda), berbeda-beda.

Baca Juga: Antisipasi Kemacetan Arus Balik Lebaran, Sistem One Way Hingga Contra Flow Diperpanjang Hingga Jumat

3. Tidak ada penurunan pendapatan

4. Sesuai regulasi yang berlaku

Seiring dengan pernyataan Menteri Anas, beredar kabar SK pengangkatan tenaga honorer yang terdata dalam database BKN telah dirilis.

Sebenarnya, SK pengangkatan yang dimaksud adalah surat Kepala BKN nomor 26-30v-47 -4/99 yang menjelaskan kriteria tenaga honorer yang diangkat menjadi calon PNS.

Selain itu, SK pengangkatan juga berisi tentang regulasi pengangkatan tenaga honorer yang termasuk dalam kategori II Tahun 2014.

Dengan demikian SK pengangkatan yang beredar dan diklaim sebagai acuan tenaga honorer terdata dalam database BKN diangkat menjadi PNS pada 2023 adalah tidak benar.(*)

Load More