SUARA GARUT - Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Jawa Barat, Enjang Tedi meminta aparat kepolisian segera bertindak dan memproses hukum terhadap dua orang peneliti Badang Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yakni Andi Pangerang (AP) Hasanudin dan Thomas Djamaludin yang diduga melanggar UU ITE berbentuk ancaman (intimidasi) dan fitnah.
sebelumnya beredar tangkapan layar media sosial yang memuat percakapan antara Thomas Djamaludin dengan AP Hasanudin dalam kanal terbuka bukan dalam ruang percakapan pribadi.
Dikutip dari berbagai sumber, hal ini bermula dari akun Facebook Thomas Djamaluddin yang mengaku heran dan menyebut Muhammadiyah tidak taat kepada pemerintah terkait penentuan Lebaran Idul Fitri 2023, namun ingin memakai lapangan untuk shalat Idul Fitri.
AP Hasanuddin diduga dengan sengaja menyebarkan ujaran kebencian disertai ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah melalui media sosial Facebook perihal perbedaan pelaksanaan Idul Fitri 1444 H.
“Sebagai pejabat BRIN, pernyataannya mengandung unsur intimidasi bagi orang yang akan menjalankan ibadah yang kebetulan berbeda waktunya dengan yang ditetapkan Pemerintah,” ujar Enjang Tedi melalui sambungan seluler, Rabu (26/04/2023).
Terkait Thomas Djamaluddin, Anggota Komisi V DPRD Jabar ini pun menilai, Profesor peneliti BRIN yang juga mantan kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) itu telah memfitnah organisasi dengan pernyataan bahwa Muhammadiyah tidak taat pemerintah.
Wakil Ketua DPW PAN Jabar ini pun meminta pemerintah memberikan tindakan tegas dengan memecat kedua orang tersebut dari BRIN.
“Sebenarnya Thomas Djamaludin juga bisa dilaporkan ke Komnas HAM terkait pernyataan dia yang mengatakan Muhammadiyah tidak taat kepada Pemerintah,” jelasnya.
Seperti diketahui, warga Muhammadiyah yang menjadi korban tindakan “ujar kebencian di internet” dapat melaporkan pelaku ke Kepolisian, dan penyidik dapat menerapkan aturan KUHP pasal 156, 157 dan 310 dan juga dipasal 311 menjelaskan ancaman hukuman untuk orang yang menyebarkan ujaran kebencian yaitu paling lama 4 (empat) tahun.(*)
Baca Juga: Resmi Dukung Ganjar Pranowo, Begini Nasib PPP bersama KIB
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Haga Emas Antam Terus Turun, Hari Ini Dibanderol Rp 2.769.000/Gram
-
Daftar 7 Program Studi Baru yang Akan Dibuka Unhas
-
Belajar dari Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, DPRD DKI Minta Transjakarta Wujudkan Zero Accident
-
Tak Sekadar Bisnis, Emiten TAPG Mulai Jalankan Program Hunian Layak
-
Waspada Cuaca Ekstrem di Jateng Kamis Ini, Semarang Bakal Diguyur Hujan Sedang
-
Sejarah Kelam Bulu Tangkis Indonesia! PBSI Minta Maaf usai Gagal di Piala Thomas 2026
-
Pete Hegseth Dihabisi Kongres AS, Biaya Perang Iran Tembus Rp400 Triliun
-
IHSG Berbalik Arah, Dibuka Menguat Namun Langsung Merosot
-
London Mencekam, Warga Yahudi Jadi Korban Penusukan Brutal
-
Rayakan 10 tahun, Manga The Promised Neverland Siap Rilis One Shot Spesial