SUARA GARUT - Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Jawa Barat, Enjang Tedi meminta aparat kepolisian segera bertindak dan memproses hukum terhadap dua orang peneliti Badang Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yakni Andi Pangerang (AP) Hasanudin dan Thomas Djamaludin yang diduga melanggar UU ITE berbentuk ancaman (intimidasi) dan fitnah.
sebelumnya beredar tangkapan layar media sosial yang memuat percakapan antara Thomas Djamaludin dengan AP Hasanudin dalam kanal terbuka bukan dalam ruang percakapan pribadi.
Dikutip dari berbagai sumber, hal ini bermula dari akun Facebook Thomas Djamaluddin yang mengaku heran dan menyebut Muhammadiyah tidak taat kepada pemerintah terkait penentuan Lebaran Idul Fitri 2023, namun ingin memakai lapangan untuk shalat Idul Fitri.
AP Hasanuddin diduga dengan sengaja menyebarkan ujaran kebencian disertai ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah melalui media sosial Facebook perihal perbedaan pelaksanaan Idul Fitri 1444 H.
“Sebagai pejabat BRIN, pernyataannya mengandung unsur intimidasi bagi orang yang akan menjalankan ibadah yang kebetulan berbeda waktunya dengan yang ditetapkan Pemerintah,” ujar Enjang Tedi melalui sambungan seluler, Rabu (26/04/2023).
Terkait Thomas Djamaluddin, Anggota Komisi V DPRD Jabar ini pun menilai, Profesor peneliti BRIN yang juga mantan kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) itu telah memfitnah organisasi dengan pernyataan bahwa Muhammadiyah tidak taat pemerintah.
Wakil Ketua DPW PAN Jabar ini pun meminta pemerintah memberikan tindakan tegas dengan memecat kedua orang tersebut dari BRIN.
“Sebenarnya Thomas Djamaludin juga bisa dilaporkan ke Komnas HAM terkait pernyataan dia yang mengatakan Muhammadiyah tidak taat kepada Pemerintah,” jelasnya.
Seperti diketahui, warga Muhammadiyah yang menjadi korban tindakan “ujar kebencian di internet” dapat melaporkan pelaku ke Kepolisian, dan penyidik dapat menerapkan aturan KUHP pasal 156, 157 dan 310 dan juga dipasal 311 menjelaskan ancaman hukuman untuk orang yang menyebarkan ujaran kebencian yaitu paling lama 4 (empat) tahun.(*)
Baca Juga: Resmi Dukung Ganjar Pranowo, Begini Nasib PPP bersama KIB
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga
-
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Di Balik Profesi Petugas Damkar, Ada Risiko yang Tak Selalu Terlihat
-
Sepertiga Remaja Alami Masalah Kesehatan Mental, Skrining Tanpa Pendampingan Tak Berarti