/
Rabu, 24 Mei 2023 | 08:35 WIB
Pengajuan E-Formasi PPPK 2023 Sudah Terlambat, Begini Penjelasan Prof. Nunuk Suryani Terkait Isi PMK Nomor 212/PMK.07 2022. (Foto: Tangkapan layar/IG Nunuk Suryani)

Namun sayangnya kata Fulkan, pengajuan formasi PPPK 2023 menurut Kemendikbudristek sudah terlambat.

"Kemendikbudristek, menyebutkan usulan formasi  sampai dengan tanggal 7 Mei 2023 sudah ditutup," kata Fulkan dikutip dari JPNN.

Fulkan berharap ada kebijakan kembali yang lebih memihak pada guru, terlebih yang sudah lulus passing grade 2021-2022, jangan sampai tercecer kembali.

Sehingga Pemda memohon agar ajuan usulan formasi tersebut dapat di buka kembali, agar tidak ada lagi guru PG yang tercecer. (*)

Load More