SUARA GARUT - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diangkat dalam jabatan tertentu, untuk melaksanakan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
PPPK diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan, dengan diberikan gaji, besaranya didasarkan golongan dan masa kerja golongan.
Selain menerima gaji, ASN PPPK juga berhak mendapatkan tunjangan sesuai dengan yang diterima PNS pada instansi pemerintah.
Akan tetapi, terkait gaji dan tunjangan ASN PPPK sebagaimana pasal 5 Perpres Nomor 98 Tahun 2020, memiliki dua sumber yang berbeda.
Bagi ASN PPPK yang bekerja pada instansi pusat maka gaji dan tunjanganya dibebankan pada APBN.
Selanjutnya terkait teknis diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan.
Sedangkan, PPPK yang bekerja pada instansi daerah, baik lingkup Provinsi maupun Kabupaten, gaji dan tunjanganya di bebankan pada APBD.
Terkait teknis pemberian gaji dan tunjangan yang bekerja pada instansi daerah diatur oleh Permendagri Nomor 6 Tahun 2021
Perpres Nomor 98 Tahun 2020, merupakan dasar hukum yang berlaku sebagai acuan pemerintah untuk memberikan pembayaran gaji dan tunjangan PPPK.
Baca Juga: Menang Pemilu, Erdogan Kembali Terpilih Jadi Presiden Turki Tiga Periode
Pada pengangkatan PPPK Guru tahun anggaran 2022, publik dihebohkan dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022.
Peraturan tersebut salah satunya mengatur tentang Dana Alokasi Umum yang di khususkan peruntukanya, yaitu membayar gaji ASN PPPK.
Dalam lampiran PMK 212 tersebut, dinyatakan pembayaran gaji PPPK untuk 9 kali bulan gaji, dan 3 bulan gaji untuk pengangkatan 2023.
Pertanyaanya adalah, bagaimana dengan cadangan gaji di tahun berikutnya, sebab jika melihat PMK 212, hanya berlaku untuk 9 kali gaji.
Kondisi tersebut bisa jadi memicuu engganya pemerintah daerah merekrut PPPK sesuai anjab ABK sebagaimana tertera dalam lampiran PMK.212.
Pasalnya, membuat kebijakan tidak semudah yang dibayangkan, perlu analisa dan kajian matang, terlebih dalam pemenuhan belanja pegawai dalam tubuh APBD.
Berita Terkait
-
Asyik Akan Ada Kado Istimewa di Hari Kemerdekaan Bagi ASN PPPK Guru 2022, Jika Daerah dan BKN Lakukan Ini
-
Pantas Saja Penyerahan SK ASN PPPK Guru 2022 Telat, Bisa Jadi Karena Alasan Ini
-
Pengusulan NIP ke BKN Tersisa Empat Hari Kerja, Penyerahan SK ASN PPPK Guru 2022 di Primtim Belum Jelas, Sebabnya Ini
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Kejar Target Rp150 Triliun, Pemprov Banten 'Obral' Potensi Investasi di Lebak dan Pandeglang
-
Studi CISDI: 9 dari 10 Makanan Kemasan di Indonesia Tinggi Gula, Garam, dan Lemak
-
Cuma 30 Menit, Ini Rahasia Bonding Berkualitas di Tengah Kesibukan Orang Tua
-
Biar Lebih Tenang, Ini Cara Pastikan Aplikasi yang Kamu Pakai Aman
-
7 Sepatu Lari Lokal yang Paling Banyak Dipakai di CFD Jakarta, Nomor 3 Lagi Naik Daun
-
KPK 'Skakmat' Ancaman Gugatan Rp300 Triliun Noel: Fokus Sidang, Jangan Membangun Opini!
-
Kasus Korupsi Jalan Mempawah Kian Memanas, KPK Panggil Kadis PUPR dan 5 ASN Sekaligus
-
Suku Bunga Deposito BRI Tahun 2026
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Periksa Suami Fadia Arafiq, KPK Telusuri 'Jalur Panas' Uang di Perusahaan Keluarga