SUARA GARUT - Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2023 sudah memasuki tahapan pelaksanaan pendataan baik kategori A, maupun yang termasuk kedalam Kategori B.
PPG Prajabatan merupakan program pendidikan setelah program sarjana, atau Sarjana terapan untuk mendapatkan Sertifikat pendidik.
Nantinya setelah mendapatkan sertifikat pendidik, peserta berkesempatan menjadi guru profesional dan mendapat tunjangan profesi guru (TPG).
Akan tetapi, tentu tidak semua guru mendapatkan kesempatan mengikuti program PPG tersebut, karena harus memenuhi kroteria dan persyaratan tertentu.
Disamping itu, meski sudah melenggang terekrut dalam nominasi calon peserta PPG prajabatan, belum sepenuhnya berhak mendapatkan sertifikat pendidik.
Pasalnya peserta yang mengikuti PPG prajabatan wajib mengikuti seluruh tahapan dan dinyatakan lulus dalam pelaksanaan PPG tersebut.
Sementara itu, ada persyaratan tertentu yang wajib terpenuhi agar tercatat sebagai calon peserta PPG prajabatan.
Peserta PPG Prajabatan memiliki beban program terdiri dari, 32 SKS mata Kuliah Inti, 4 SKS mata Kuliah Selektif, dan 2 SKS mata kuliah efektif.
Waktu pelaksanaan perkuliahan mahasiswa PPG Prajabatan terdiri dari dua Semester dalam satu Tahun pelajaran.
Baca Juga: Tulis Pesan Cinta untuk Indonesia, Pemain Palestina Banjir Doa dari Netizen
Pada Semester pertama (Hybrid Learning) perkuliahan berorientasi pada hal-hal sebagai berikut:
- Perkuliahan berorientasi praktik 12 SKS
- PPL di Sekolah 6 SKS (pengamatan siswa dan Belajar Mengajar Mata Pelajaran).
Sedangkan pada Semester dua (Hybrid Learning)
- Perkuliahan berorientasi praktik 8 SKS
- Proyek Kepemimpinan di Lingkungan Masyarakat 2 SKS.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Survei BI: Penyaluran Kredit Bank Lesu di Kuartal I-2026
-
Gratis Itu Relatif, Setidaknya Itu yang Saya Pelajari dari Sekolah Negeri
-
4 Zodiak Paling Beruntung Hari Ini 26 April 2026, Hoki Besar Menanti!
-
Tembus Miliaran Rupiah! Bedah Detail Koleksi Berlian Syifa Hadju di Momen Siraman hingga Sungkeman
-
UMKM Jadi Ujung Tombak Ekonomi Hijau ASEAN, Kolaborasi Lintas Sektor Diperkuat
-
4 Cara Menghilangkan Jamur di Kaca Sunroof yang Membandel, Kembali Kinclong Modal Murah
-
Ditinggal Jemput Istri ke Medan, Rumah Karyawan BUMN di Simalungun Dibobol Maling
-
Dana Rp 3,01 T Kabur Dalam Sehari, Asing Ramai-Ramai Jual BBCA hingga BMRI
-
Promo JSM Alfamart 26 April 2026, Banjir Diskon Susu Anak dan Kebutuhan Dapur
-
Presiden Iran Tolak Negosiasi di Bawah Tekanan dan Blokade