SUARA GARUT - Pemerintah diberikan batas waktu lima tahun untuk menuntaskan permasalahan tenaga honorer.
Btasa waktu lima tahun tersebut terhitung sejak diundangkanya PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajeman PPPK.
Sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014, pegawai yang dapat melaksanakan tugas-tugas pemerintahan hanya diisi oleh PNS dan PPPK, artinya honorer tidak diatur dalam regulasi tersebut.
Saat ini, menjelang batas waktu yang telah ditentukan, permasalahan honorer di indonesia justru semakin bertambah.
Masih belum tuntas persoalan honorer PPPK teknis yang mengalami gugur massal saat seleksi, ditambah minimnya daerah dalam mengajukan formasi.
Sehingga program satu juta PPPK yang diusung Kemendikbudristek, belum berjalan secara maksimal.
Salah satunya terkait adanya guru honorer lulus passing grade prioritas satu (P1) yang belum mendapatkan penempatan.
Lebih parahnya lagi, mereka malah tidak diusulkan dalam seleski ASN PPPK formasi 2023.
Sementara itu, lolos seleksi ASN PPPK tahun 2023, akan menjadi krusial bagi setiap pegawai honorer.
Baca Juga: Komisi I Dukung Konsep dan Rencana Kontijensi Kodam II Sriwijaya dalam Hadapi Pemilu 2024
Pasalnya rentang waktu status honorer sejak diundangkanya PP Nomor 49 Tahun 2018, akan berakhir November 2023 mendatang.
Artinya, lolos menjadi ASN PPPK pada formasi 2023 akan sangat krusial, jika tidak ingin diberhentikan sebagai pegawai honorer.
Meski begitu, Ketua Panja Revisi UU ASN Syamsurizal menegaskan tidak akan ada tenaga honorer yang akan diberhentikan.
Menurutnya hingga saat ini para honorer tersebut masih tetap diperlukan.
Syamsurizal bahkan mengatakan, akan ada peleburan pegawai tenaga Non ASN dengan ASN, sesuai perintah UU ASN Nomor 5 Tahun 2014.
Hal tersebut dilakukan untuk menghindari adanya pemutusan hubungan kerja secara massal pasca 28 November 2023 mendatang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Kembali Hadir, Ini Jadwal dan Harga Tiket Citilink
-
Oknum Petugas Bandara Terlibat Penyelundupan 22 Kg Emas Batangan
-
Mati Lampu hingga 4 Jam, Cek Daftar Wilayah di Palembang yang Terdampak Pemadaman PLN
-
Tarif Rp5 Ribu Dikritik Warga, Sekda Janji Evaluasi Parkir Alun-Alun Tegar Beriman
-
Promo Anniversary Bukan Cuma Diskon, Ada Treasure Hunt dan Mini Games
-
URI Bukan Solusi! Pengangguran Terdidik Terjadi karena Sarjana Tak Punya Skill
-
Sekolah Ramah Anak Tak Selalu Dimulai dari Hal Besar, Dua Inovasi Siswa Ini Buktinya
-
KPK Ungkap Dugaan Permintaan Opini WTP oleh Bupati PALI, Ada Nama Anggota BPK RI
-
Kapal Tanzania MV Ocean Porter Tertangkap di Riau, Angkut 2,6 Ton Sabu Cair dan Rokok China
-
Kapolri Terjun Langsung ke Lokasi Gempa NTT, Boni Hargens Sebut Polri Garda Terdepan Kemanusiaan