BPJS Kesehatan menyatakan Peraturan No. 4/2014 tentang tata cara pendaftaran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang menyebutkan masa aktif kartu BPJS baru bisa digunakan setelah tujuh hari setelah pendaftaran awal, dimaksudkan untuk mengedukasi masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS sebelum sakit.
"Intinya, ini adalah bentuk edukasi kepada masyarakat agar tidak mendaftar hanya pada saat sakit saja. Oleh karena itu, kami beri masa tenggang," terang Direktur Hukum dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Purnawarman Basundoro, dalam dialog interaktif yang diadakan Center of Social Security Studies, di Hotel Alia Cikini, Jakarta, Kamis (27/11/2014).
Beberapa waktu lalu, Menteri Kesehatan Nila F.Moeloek secara tegas menolak aturan baru ini, karena dinilai akan memberatkan pasien dari golongan tidak mampu yang tak tercantum dalam daftar PBI dan segera membutuhkan pertolongan darurat.
Purnawarman menambahkan banyak masyarakat dari golongan mampu yang memanfaatkan kartu BPJS saat sakit saja. Hal inilah yang menjadi alasan kuat BPJS Kesehatan untuk tetap menerapkan peraturan yang mulai diterapkan pada 1 November tersebut.
Namun bagi para masyarakat golongan tidak mampu serta telah terdaftar sebagai penerima biaya iuran tetap mendapat keleluasaan untuk mendapatkan akses fasilitas saat mendaftar sebagai peserta BPJS.
"Masyarakat tak mampu dan bayi yang lahir dari anggota PBI yang mendaftar sebagai peserta BPJS maka kartu nya akan aktif langsung dan bisa segera digunakan," tambahnya.
Purnawarman menegaskan BPJS mengusung konsep gotong royong dalam sistem asuransi kesehatan ini, sehingga masyarakat yang sehat hendaknya mendaftarkan dirinya ke BPJS sebelum sakit guna membantu masyarakat lainnya yang membutuhkan bantuan dana perawatan kesehatan dari BPJS.
Pasalnya tak sedikit masyarakat golongan ekonomi mampu yang baru mendaftar ketika mengalami sakit berat yang bisa menyedot dana besar, sehingga bisa mengganggu ketersediaan
dana BPJS Kesehatan untuk membayar klaim.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
WHO Sebut Pengobatan Gigi Jadi Beban Kesehatan Terbesar Ketiga Secara Global
-
Tak Hanya Fisik, Polusi Udara Juga Mengancam Kesehatan Mental
-
Makin Banyak Anak Puber Sebelum Waktunya, Dokter Kandungan Waspada Gangguan Hormon!
-
Bukan Sekadar Haus, Ini Alasan Mengapa Air Putih Saja Tidak Cukup Saat Latihan Intens
-
Informed Consent Bukan Sekadar Formalitas: Mengapa Dokter Wajib Bicara Langsung dengan Anda?
-
Sering Dianggap Ganas, Padahal Sebagian Besar Tumor Otak Bersifat Jinak
-
Kasus Dermatitis pada Bayi dan Anak Terus Meningkat, Ini Cara Cegah Eksim Si Kecil Kambuh
-
Terapi Stem Cell Kian Berkembang, untuk Peremajaan Kulit hingga Pemulihan Cedera Sendi
-
Mata Merah dan Buram Tak Boleh Dianggap Sepele, Bisa Jadi Tanda Kerusakan Kornea
-
Kesehatan Penglihatan Tak Boleh Diabaikan, Ini Pentingnya Koreksi Refraksi yang Tepat