BPJS Kesehatan menyatakan Peraturan No. 4/2014 tentang tata cara pendaftaran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang menyebutkan masa aktif kartu BPJS baru bisa digunakan setelah tujuh hari setelah pendaftaran awal, dimaksudkan untuk mengedukasi masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS sebelum sakit.
"Intinya, ini adalah bentuk edukasi kepada masyarakat agar tidak mendaftar hanya pada saat sakit saja. Oleh karena itu, kami beri masa tenggang," terang Direktur Hukum dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Purnawarman Basundoro, dalam dialog interaktif yang diadakan Center of Social Security Studies, di Hotel Alia Cikini, Jakarta, Kamis (27/11/2014).
Beberapa waktu lalu, Menteri Kesehatan Nila F.Moeloek secara tegas menolak aturan baru ini, karena dinilai akan memberatkan pasien dari golongan tidak mampu yang tak tercantum dalam daftar PBI dan segera membutuhkan pertolongan darurat.
Purnawarman menambahkan banyak masyarakat dari golongan mampu yang memanfaatkan kartu BPJS saat sakit saja. Hal inilah yang menjadi alasan kuat BPJS Kesehatan untuk tetap menerapkan peraturan yang mulai diterapkan pada 1 November tersebut.
Namun bagi para masyarakat golongan tidak mampu serta telah terdaftar sebagai penerima biaya iuran tetap mendapat keleluasaan untuk mendapatkan akses fasilitas saat mendaftar sebagai peserta BPJS.
"Masyarakat tak mampu dan bayi yang lahir dari anggota PBI yang mendaftar sebagai peserta BPJS maka kartu nya akan aktif langsung dan bisa segera digunakan," tambahnya.
Purnawarman menegaskan BPJS mengusung konsep gotong royong dalam sistem asuransi kesehatan ini, sehingga masyarakat yang sehat hendaknya mendaftarkan dirinya ke BPJS sebelum sakit guna membantu masyarakat lainnya yang membutuhkan bantuan dana perawatan kesehatan dari BPJS.
Pasalnya tak sedikit masyarakat golongan ekonomi mampu yang baru mendaftar ketika mengalami sakit berat yang bisa menyedot dana besar, sehingga bisa mengganggu ketersediaan
dana BPJS Kesehatan untuk membayar klaim.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Bayi Sering Gumoh? Umumnya Normal, Tapi Wajib Kenali Tanda Bahaya GERD
-
Melawan Angka Kematian Kanker yang Tinggi: Solusi Lokal untuk Akses Terapi yang Merata
-
Atasi Batuk Ringan hingga Napas Tidak Nyaman, Pendekatan Nutrisi Alami Kian Dipilih
-
Jangan Abaikan Kelainan Refraksi, Deteksi Dini Menentukan Masa Depan Generasi
-
Toko Sociolla Pertama di Sorong, Lengkapi Kebutuhan Kecantikan di Indonesia Timur
-
Awali 2026, Lilla Perkuat Peran sebagai Trusted Mom's Companion
-
Era Baru Kesehatan Mata: Solusi Tepat Mulai dari Ruang Dokter Hingga Mendapatkan Kacamata Baru
-
Dokter Ungkap: Kreativitas MPASI Ternyata Kunci Atasi GTM, Perkenalkan Rasa Indonesia Sejak Dini
-
Solusi Bijak Agar Ibu Bekerja Bisa Tenang, Tanpa Harus Mengorbankan Kualitas Pengasuhan Anak
-
Dokter Saraf Ungkap Bahaya Penyalahgunaan Gas Tawa N2O pada Whip Pink: Ganggu Fungsi Otak!