Suara.com - Perusahaan yang ingin memberikan jaminan kesehatan yang lebih baik sebagai manfaat tambahan kepada karyawan, dapat menggunakan badan swasta sebagai mitra untuk berpartisipasi dalam program tersebut. Demikian antara lain diungkapkan oleh Staf Ahli Menteri Kesehatan (Menkes) Tri Tara Yadi.
"Badan swasta tetap dapat berpartisipasi dalam memberikan manfaat tambahan dalam pelayanan kesehatan," ujar Tri Tara Yadi, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (2/2/2015).
Hal itu disampaikan Tri yang mewakili pemerintah, dalam sidang lanjutan pengujian sejumlah pasal dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), yang dipersoalkan oleh sejumlah perusahaan dan perorangan di MK. Tri menjelaskan, pemerintah tidak sependapat dengan anggapan dari para pemohon yang menyatakan bahwa ketentuan Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) UU BPJS bersifat monopoli terhadap penyelenggaraan layanan kesehatan.
"Karena menurut pemerintah, pada prinsipnya jaminan sosial merupakan program negara yang bertujuan memberikan kepastian, perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," papar Tri.
Lebih lanjut, Tri mengemukakan bahwa pihak pemohon telah keliru dalam menafsirkan ketentuan a quo, karena dengan diberlakukannya ketentuan tersebut, justru negara telah melaksanakan amanat ketentuan Pasal 28H ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Pasal 28I ayat (4) dan Pasal 34 ayat 11 (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
Sebelumnya, para pemohon dari perkara pengujian UU BPJS itu menyatakan bahwa negara telah melakukan monopoli pelayanan kesehatan melalui BPJS.
"Ada monopoli oleh negara dalam pelayanan kesehatan," kata kuasa hukum pemohon, Aan Eko Widiarto, di Gedung MK Jakarta, Rabu (7/1) lalu.
Aan mengatakan bahwa negara memang harus bertanggung jawab terkait dengan penyelenggaraan jaminan kesehatan. Namun menurutnya, seharusnya negara tidak menutup celah bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam memberikan jaminan pemeliharaan kesehatan. Kini, menurutnya beberapa badan pelaksana jaminan kesehatan masyarakat tidak bisa beroperasi, karena satu-satunya penyelenggara jaminan kesehatan masyarakat adalah BPJS.
"Ini menutup akses masyarakat untuk berpartisipasi memberi pelayanan kesehatan masyarakat," jelas Aan.
Perkara itu sendiri dimohonkan oleh PT Papan Nirwana, PT Cahaya Medika Health Care, PT Ramamuza Bakti Usaha, PT Abdiwaluyo Mitrasejahtera, serta dua orang dari unsur pekerja, yaitu Sarju dan Imron Sarbini. Para pemohon merasa dirugikan atau berpotensi dirugikan hak-hak konstitusionalnya dengan berlakunya Pasal 15 Ayat (1), Pasal 17 Ayat (1), Ayat (2) Huruf c, Ayat (4), Pasal 19 Ayat (1) dan Ayat (2), serta Pasal 55 UU Nomor 24 Tahun 2014 tentang BPJS. [Antara]
Berita Terkait
-
SIPP BPJS Ketenagakerjaan untuk Pencairan BSU 2025
-
Saat Kurir Jatuh, Siapa yang Menolong? Ketika BPJS Ketenagakerjaan Jadi Penolong Pekerja Informal
-
Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan, Mudah Bisa lewat HP
-
BPJS Ketenagakerjaan Raih Platinum Rank dalam Asia Sustainability Reporting Rating (ASRRAT) 2025
-
5 Cara Cek Status BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak, Mudah Pakai HP
Terpopuler
- Resmi Dibuka, Pusat Belanja Baru Ini Hadirkan Promo Menarik untuk Pengunjung
- Kenapa Motor Yamaha RX-King Banyak Dicari? Motor yang Dinaiki Gary Iskak saat Kecelakaan
- 7 Rekomendasi Motor Paling Tangguh Terjang Banjir, Andalan saat Musim Hujan
- 5 Shio Paling Beruntung di 1 Desember 2025, Awal Bulan Hoki Maksimal
- Ke Mana Saja Rp26 Triliun Dana Transfer Pusat Mengalir di Sulawesi Selatan?
Pilihan
-
Rosan Tunjuk Purbaya Usai Sebut Kerjaan Kementerian Investasi Berantakan
-
6 Mobil Turbo Bekas untuk Performa Buas di Bawah Rp 250 Juta, Cocok untuk Pecinta Kecepatan
-
OPEC Tahan Produksi, Harga Minyak Dunia Tetap Kokoh di Pasar Asia
-
Menteri UMKM Sebut Produk Tak Bermerek Lebih Berbahaya dari Thrifting: Tak Terlihat tapi Mendominasi
-
Telkom Siapkan Anak Usaha Terbarunya infraNexia, Targetkan Selesai pada 2026
Terkini
-
Cuaca Lagi Labil, Ini Tips Atasi Demam Anak di Rumah
-
Gangguan Irama Jantung Intai Anak Muda, Teknologi Ablasi Dinilai Makin Dibutuhkan
-
BPOM Edukasi Bahaya AMR, Gilang Juragan 99 Hadir Beri Dukungan
-
Indonesia Masuk 5 Besar Kelahiran Prematur Dunia, Siapkah Tenaga Kesehatan Menghadapi Krisis Ini?
-
Susu Tanpa Tambahan Gula, Pilihan Lebih Aman untuk Anak
-
Diabetes Makin Umum di Usia Muda, Begini Cara Sederhana Kendalikan Gula Darah
-
VELYS Robotic-Assisted: Rahasia Pemulihan Pasca Operasi Lutut Hanya dalam Hitungan Jam?
-
Waspada! Obesitas Dewasa RI Melonjak, Kenali Bahaya Lemak Perut yang Mengintai Nyawa
-
Kota Paling Bersih dan Sehat di Indonesia? Kemenkes Umumkan Penerimanya Tahun Ini
-
Dari Flu hingga Hidung Tersumbat: Panduan Menenangkan Ibu Baru Saat Bayi Sakit