Suara.com - Per 1 April besok, pemerintah akan menaikkan iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan. Keputusan yang dituangkan melalui Peraturan Presiden nomor 19 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan ini, peserta mandiri Kelas I harus membayar iuran sebesar Rp80.000 dari Rp59.500. Sedangkan kelas II naik dari Rp42.500 menjadi Rp50.000.
Namun khusus untuk Kelas III, tidak mengalami kenaikan sehingga peserta BPJS tetap membayar Rp 25.500. Hal ini disampaikan Menkes Nila F. Moeloek pada Rakerkesnas 2016 di Jakarta, Kamis (31/3/2016).
"Perpres ini tetap dijalankan. Tapi untuk kelas tiga tidak dinaikkan. Lalu selanjutnya akan dievaluasi kembali apakah akan terjadi perubahan nominal iuran atau tetap pada angka tersebut," ujar Menkes Nila.
Seperti diberitakan sebelumnya, iuran peserta mandiri BPJS kelas I,II dan III mengalami kenaikan. Pada kelas III, rencananya pemerintah akan menaikkan nilai iuran sebesar Rp30.000. Namun pemerintah mengecualikannya untuk kelas III.
"Kalau tidak mampu turun ke kelas II boleh dong. JKN ini kan asuransi sosial, dari mampu membantu yang tidak mampu. Yang sehat membantu yang tidak sehat," imbuhnya.
Besaran iuran untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) juga mengalami kenaikan dari Rp19.225 menjadi Rp23.000. Namun hal ini tak terlalu berdampak pada PBI, karena iurannya disubsidi oleh pemerintah.
"Yang dinaikkan itu peserta mandiri yang memang mereka mampu sehingga memakai kelas I, II, III. Mereka yang mampu diharapkan membantu yang tidak mampu," pungkasnya.
Setelah dua tahun berjalan, asuransi jaminan kesehatan BPJS telah diikuti oleh 92,4 juta jiwa peserta mandiri, naik dari jumlah sebelumnya yang mencapai 86,4 juta jiwa.
Berita Terkait
-
Warga Sumatera Utara Bisa Berobat Pakai KTP Mulai Oktober 2025
-
Tahapan Skrining BPJS Kesehatan Via Aplikasi dan Online
-
Skrining BPJS Kesehatan: Panduan Lengkap Deteksi Dini Penyakit di Tahun 2025
-
BPJS Kesehatan Boyong Golden Trophy 2025, GRC Jadi Kunci Layanan
-
Mengatasi Skrining BPJS Kesehatan Error dan Pengajuan Bantuan CS Resmi
Terpopuler
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- 5 Fakta Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Publik Penasaran!
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
Pilihan
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
-
Dari LPS ke Kursi Menkeu: Akankah Purbaya Tetap Berani Lawan Budaya ABS?
-
Perang Tahta Sneakers Putih: Duel Abadi Adidas Superstar vs Stan Smith. Siapa Rajanya?
Terkini
-
3.289 Kasus Baru Setiap Tahun: Mengenal Multiple Myeloma Lebih Dekat Sebelum Terlambat
-
Konsistensi Lawan Katarak Kongenital, Optik Ini Raih Penghargaan Nasional
-
Apa Itu HB Dosting Hexyl? Doktif Klaim Hexylresorcinol Pengganti Hydroquinone
-
Perempuan Wajib Tahu! 10.000 Langkah Sederhana Selamatkan Tulang dari Pengeroposan
-
Kemenkes Catat 57 Persen Orang Indonesia Sakit Gigi, Tapi Cuek! Ini Dampak Ngerinya Bagi Kesehatan
-
5 Rekomendasi Obat Cacing yang Aman untuk Anak dan Orang Dewasa, Bisa Dibeli di Apotek
-
Sering Diabaikan, Masalah Pembuluh Darah Otak Ternyata Bisa Dideteksi Dini dengan Teknologi DSA
-
Efikasi 100 Persen, Vaksin Kanker Rusia Apakah Aman?
-
Tahapan Skrining BPJS Kesehatan Via Aplikasi dan Online
-
Rusia Luncurkan Vaksin EnteroMix: Mungkinkah Jadi Era Baru Pengobatan Kanker?