Suara.com - Sebuah rumah sakit dapat dihukum jika terbukti melalaikan tugas yang menyebabkan kematian seorang pasien, hanya karena keluarga korban tidak bisa memenuhi langsung pembayaran Pediatric Intensive Care Unit (PICU).
"Kami menilai bahwa dokter dan petugas petugas di RS Mitra dengan sangat jelas melakukan pembiaran dan melakukan kelalaian dengan sadar sehingga menyebabkan kematian Ananda Debora," kata aktivis serikat pekerja Timboel Siregar di Jakarta, Minggu (10/9/2017).
Timboel mengatakan hal itu terkait dengan kematian pasien Ananda Debora usia empat bulan di RS Mitra Keluarga di Kalideres, Jakarta Barat, diduga akibat kelalaian pengelola rumah sakit dan petugas kesehatan hanya karena ketidakmampuan pembayaran oleh keluarga korban.
Polisi harus menyidik kasus ini dan bisa menjerat dokter dan para petugas kesehatan dengan Pasal 359 KUHP yang menyatakan "Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama lamanya 5 tahun atau kurungan selama lamanya satu tahun".
Pasal 359 tersebut, bisa ditafsirkan bahwa kematian tersebut akibat kurang hati-hati atau lalainya terdakwa, kata dia.
"Selain proses pidana, kami minta Kemenkes memanggil manajemen RS dan memberikan sanksi keras kepada RS Mitra. Pemerintah harus tegas dalam kasus ini. IDI harus memanggil dokter terkait kasus ini dan memberikan sanksi keras," katanya.
Timboel menjelaskan dasar hukum kenapa RS Mitra Keluarga dapat dihukum terkait dugaan kematian Ananda Debora akibat kelalaian secara sengaja.
Berdasarkan UU Nomor 44/2009 tentang Rumah Sakit (RS) sudah jelas mengatur tentang asas, tujuan, fungsi, hak dan kewajiban RS. Kemudian, Pasal 2 UU Nomor 44/2009 menyatakan RS diselenggarakan berasaskan Pancasila dan didasarkan pada nilai kemanusiaan.
Ditambah, pasal 3 menyatakan RS bertujuan memberikan perlindungan terhadap keselamatan pasien. Pasal 29 ayat 1 e menyatakan setiap RS mempunyai kewajiban menyediakan sarana dan pelayanan bagi masyarakat tidak mampu atau miskin.
Pasal 32 huruf c menyatakan setiap pasien mempunyai hak memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur dan tanpa diskriminasi.
"Mengacu pada pasal-pasal di UU no 44/2009 itu maka kasus kematian yang dialami Debora di RS Mitra Keluarga Kalideres merupakan suatu bentuk nyata pelanggaran pasal-pasal tersebut oleh RS Mitra," katanya.
Pihak RS Mitra Keluarga Kalideres telah memberikan pernyataan kepada publik dengan menyertakan lima klarifikasi terkait hal tersebut. Pihak rumah sakit ini juga mengimbau masyarakat tidak mudah menelan informasi tanpa mencerna dan mendalami dahulu duduk persoalan sesungguhnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
 - 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 
Pilihan
- 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 - 
            
              5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
 
Terkini
- 
            
              Indonesia di Ambang Krisis Dengue: Bisakah Zero Kematian Tercapai di 2030?
 - 
            
              Sakit dan Trauma Akibat Infus Gagal? USG Jadi Solusi Aman Akses Pembuluh Darah!
 - 
            
              Dokter Ungkap Fakta Mengejutkan soal Infertilitas Pria dan Solusinya
 - 
            
              Mitos atau Fakta: Biopsi Bisa Bikin Kanker Payudara Menyebar? Ini Kata Ahli
 - 
            
              Stroke Mengintai, Kenali FAST yang Bisa Selamatkan Nyawa dalam 4,5 Jam!
 - 
            
              Dari Laboratorium ITB, Lahir Teknologi Inovatif untuk Menjaga Kelembapan dan Kesehatan Kulit Bayi
 - 
            
              Manfaatkan Musik dan Lagu, Enervon Gold Bantu Penyintas Stroke Temukan Cara Baru Berkomunikasi
 - 
            
              Gerakan Peduli Kanker Payudara, YKPI Ajak Perempuan Cintai Diri Lewat Hidup Sehat
 - 
            
              Krisis Iklim Kian Mengancam Kesehatan Dunia: Ribuan Nyawa Melayang, Triliunan Dolar Hilang
 - 
            
              Pertama di Indonesia: Terobosan Berbasis AI untuk Tingkatkan Akurasi Diagnosis Kanker Payudara