Suara.com - Sebuah rumah sakit dapat dihukum jika terbukti melalaikan tugas yang menyebabkan kematian seorang pasien, hanya karena keluarga korban tidak bisa memenuhi langsung pembayaran Pediatric Intensive Care Unit (PICU).
"Kami menilai bahwa dokter dan petugas petugas di RS Mitra dengan sangat jelas melakukan pembiaran dan melakukan kelalaian dengan sadar sehingga menyebabkan kematian Ananda Debora," kata aktivis serikat pekerja Timboel Siregar di Jakarta, Minggu (10/9/2017).
Timboel mengatakan hal itu terkait dengan kematian pasien Ananda Debora usia empat bulan di RS Mitra Keluarga di Kalideres, Jakarta Barat, diduga akibat kelalaian pengelola rumah sakit dan petugas kesehatan hanya karena ketidakmampuan pembayaran oleh keluarga korban.
Polisi harus menyidik kasus ini dan bisa menjerat dokter dan para petugas kesehatan dengan Pasal 359 KUHP yang menyatakan "Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama lamanya 5 tahun atau kurungan selama lamanya satu tahun".
Pasal 359 tersebut, bisa ditafsirkan bahwa kematian tersebut akibat kurang hati-hati atau lalainya terdakwa, kata dia.
"Selain proses pidana, kami minta Kemenkes memanggil manajemen RS dan memberikan sanksi keras kepada RS Mitra. Pemerintah harus tegas dalam kasus ini. IDI harus memanggil dokter terkait kasus ini dan memberikan sanksi keras," katanya.
Timboel menjelaskan dasar hukum kenapa RS Mitra Keluarga dapat dihukum terkait dugaan kematian Ananda Debora akibat kelalaian secara sengaja.
Berdasarkan UU Nomor 44/2009 tentang Rumah Sakit (RS) sudah jelas mengatur tentang asas, tujuan, fungsi, hak dan kewajiban RS. Kemudian, Pasal 2 UU Nomor 44/2009 menyatakan RS diselenggarakan berasaskan Pancasila dan didasarkan pada nilai kemanusiaan.
Ditambah, pasal 3 menyatakan RS bertujuan memberikan perlindungan terhadap keselamatan pasien. Pasal 29 ayat 1 e menyatakan setiap RS mempunyai kewajiban menyediakan sarana dan pelayanan bagi masyarakat tidak mampu atau miskin.
Pasal 32 huruf c menyatakan setiap pasien mempunyai hak memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur dan tanpa diskriminasi.
"Mengacu pada pasal-pasal di UU no 44/2009 itu maka kasus kematian yang dialami Debora di RS Mitra Keluarga Kalideres merupakan suatu bentuk nyata pelanggaran pasal-pasal tersebut oleh RS Mitra," katanya.
Pihak RS Mitra Keluarga Kalideres telah memberikan pernyataan kepada publik dengan menyertakan lima klarifikasi terkait hal tersebut. Pihak rumah sakit ini juga mengimbau masyarakat tidak mudah menelan informasi tanpa mencerna dan mendalami dahulu duduk persoalan sesungguhnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Jaringan Layanan Kesehatan Ini Dorong Gaya Hidup Sehat Lewat Semangat "Care in Every Step"
-
Rekomendasi Minuman Sehat untuk Kontrol Diabetes, Ini Perbandingan Dianesia, Mganik dan Flimeal
-
Akses Perawatan Kanker Lebih Mudah dengan Fasilitas Radioterapi Modern
-
SEA Games Thailand 2025: Saat Kenyamanan Jadi Bagian dari Performa Atlet Indonesia
-
Gatam Institute Eka Hospital Buktikan Operasi Lutut Robotik Kelas Dunia Ada di Indonesia
-
Teknologi Kesehatan Makin Maju: CT Scan Generasi Baru Percepat Diagnostik dan Tingkatkan Kenyamanan
-
Mengapa Air Minum Hasil Distilasi Lebih Aman untuk Kesehatan? Begini Penjelasannya
-
Temuan Baru tentang Polifenol Spearmint: Pendukung Alami Memori, Konsentrasi, hingga Kinerja Mental
-
Dari Alat Medis hingga Kesehatan Digital, Indonesia Mempercepat Transformasi Layanan Kesehatan
-
Fenomena Sadfishing di Media Sosial, Bagaimana Cara Mengatasinya?