Suara.com - Sebuah rumah sakit dapat dihukum jika terbukti melalaikan tugas yang menyebabkan kematian seorang pasien, hanya karena keluarga korban tidak bisa memenuhi langsung pembayaran Pediatric Intensive Care Unit (PICU).
"Kami menilai bahwa dokter dan petugas petugas di RS Mitra dengan sangat jelas melakukan pembiaran dan melakukan kelalaian dengan sadar sehingga menyebabkan kematian Ananda Debora," kata aktivis serikat pekerja Timboel Siregar di Jakarta, Minggu (10/9/2017).
Timboel mengatakan hal itu terkait dengan kematian pasien Ananda Debora usia empat bulan di RS Mitra Keluarga di Kalideres, Jakarta Barat, diduga akibat kelalaian pengelola rumah sakit dan petugas kesehatan hanya karena ketidakmampuan pembayaran oleh keluarga korban.
Polisi harus menyidik kasus ini dan bisa menjerat dokter dan para petugas kesehatan dengan Pasal 359 KUHP yang menyatakan "Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama lamanya 5 tahun atau kurungan selama lamanya satu tahun".
Pasal 359 tersebut, bisa ditafsirkan bahwa kematian tersebut akibat kurang hati-hati atau lalainya terdakwa, kata dia.
"Selain proses pidana, kami minta Kemenkes memanggil manajemen RS dan memberikan sanksi keras kepada RS Mitra. Pemerintah harus tegas dalam kasus ini. IDI harus memanggil dokter terkait kasus ini dan memberikan sanksi keras," katanya.
Timboel menjelaskan dasar hukum kenapa RS Mitra Keluarga dapat dihukum terkait dugaan kematian Ananda Debora akibat kelalaian secara sengaja.
Berdasarkan UU Nomor 44/2009 tentang Rumah Sakit (RS) sudah jelas mengatur tentang asas, tujuan, fungsi, hak dan kewajiban RS. Kemudian, Pasal 2 UU Nomor 44/2009 menyatakan RS diselenggarakan berasaskan Pancasila dan didasarkan pada nilai kemanusiaan.
Ditambah, pasal 3 menyatakan RS bertujuan memberikan perlindungan terhadap keselamatan pasien. Pasal 29 ayat 1 e menyatakan setiap RS mempunyai kewajiban menyediakan sarana dan pelayanan bagi masyarakat tidak mampu atau miskin.
Pasal 32 huruf c menyatakan setiap pasien mempunyai hak memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur dan tanpa diskriminasi.
"Mengacu pada pasal-pasal di UU no 44/2009 itu maka kasus kematian yang dialami Debora di RS Mitra Keluarga Kalideres merupakan suatu bentuk nyata pelanggaran pasal-pasal tersebut oleh RS Mitra," katanya.
Pihak RS Mitra Keluarga Kalideres telah memberikan pernyataan kepada publik dengan menyertakan lima klarifikasi terkait hal tersebut. Pihak rumah sakit ini juga mengimbau masyarakat tidak mudah menelan informasi tanpa mencerna dan mendalami dahulu duduk persoalan sesungguhnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Pentingnya Edukasi Menstruasi untuk Remaja Perempuan, Kunci Sehat dan Percaya Diri Sejak Dini
-
Jaga Hidrasi Saat Ramadan, Ini Pentingnya Menjaga Ion Tubuh di Tengah Mobilitas Tinggi
-
Waspada Makan Berlebihan Saat Lebaran: 5 Tips Cerdas Nikmati Opor Tanpa Gangguan Pencernaan!
-
Ancaman Senyap di Rumah: Mengapa Kualitas Udara Buruk Sebabkan Bronkopneumonia pada Anak?
-
Tips Mudik Aman untuk Pasien Gangguan Irama Jantung
-
Jangan Abaikan Kesehatan Saat Mudik, Ini Tips Agar Perjalanan Tetap Nyaman
-
Pelangi di Mars Tayang Jelang Lebaran, Film Anak yang Ajarkan Berani Bermimpi
-
Cedera Lutut hingga Bahu Paling Banyak Dialami Atlet dan Penggemar Olahraga
-
Jelang Lebaran, Korban Banjir Aceh Tamiang Dibayangi ISPA hingga Diare: Imunitas Harus Diperhatikan
-
Deteksi Dini dan Kebijakan Ramah Lingkungan: Solusi Terpadu untuk Menangani Penyakit Ginjal