Suara.com - Sebuah rumah sakit dapat dihukum jika terbukti melalaikan tugas yang menyebabkan kematian seorang pasien, hanya karena keluarga korban tidak bisa memenuhi langsung pembayaran Pediatric Intensive Care Unit (PICU).
"Kami menilai bahwa dokter dan petugas petugas di RS Mitra dengan sangat jelas melakukan pembiaran dan melakukan kelalaian dengan sadar sehingga menyebabkan kematian Ananda Debora," kata aktivis serikat pekerja Timboel Siregar di Jakarta, Minggu (10/9/2017).
Timboel mengatakan hal itu terkait dengan kematian pasien Ananda Debora usia empat bulan di RS Mitra Keluarga di Kalideres, Jakarta Barat, diduga akibat kelalaian pengelola rumah sakit dan petugas kesehatan hanya karena ketidakmampuan pembayaran oleh keluarga korban.
Polisi harus menyidik kasus ini dan bisa menjerat dokter dan para petugas kesehatan dengan Pasal 359 KUHP yang menyatakan "Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama lamanya 5 tahun atau kurungan selama lamanya satu tahun".
Pasal 359 tersebut, bisa ditafsirkan bahwa kematian tersebut akibat kurang hati-hati atau lalainya terdakwa, kata dia.
"Selain proses pidana, kami minta Kemenkes memanggil manajemen RS dan memberikan sanksi keras kepada RS Mitra. Pemerintah harus tegas dalam kasus ini. IDI harus memanggil dokter terkait kasus ini dan memberikan sanksi keras," katanya.
Timboel menjelaskan dasar hukum kenapa RS Mitra Keluarga dapat dihukum terkait dugaan kematian Ananda Debora akibat kelalaian secara sengaja.
Berdasarkan UU Nomor 44/2009 tentang Rumah Sakit (RS) sudah jelas mengatur tentang asas, tujuan, fungsi, hak dan kewajiban RS. Kemudian, Pasal 2 UU Nomor 44/2009 menyatakan RS diselenggarakan berasaskan Pancasila dan didasarkan pada nilai kemanusiaan.
Ditambah, pasal 3 menyatakan RS bertujuan memberikan perlindungan terhadap keselamatan pasien. Pasal 29 ayat 1 e menyatakan setiap RS mempunyai kewajiban menyediakan sarana dan pelayanan bagi masyarakat tidak mampu atau miskin.
Pasal 32 huruf c menyatakan setiap pasien mempunyai hak memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur dan tanpa diskriminasi.
"Mengacu pada pasal-pasal di UU no 44/2009 itu maka kasus kematian yang dialami Debora di RS Mitra Keluarga Kalideres merupakan suatu bentuk nyata pelanggaran pasal-pasal tersebut oleh RS Mitra," katanya.
Pihak RS Mitra Keluarga Kalideres telah memberikan pernyataan kepada publik dengan menyertakan lima klarifikasi terkait hal tersebut. Pihak rumah sakit ini juga mengimbau masyarakat tidak mudah menelan informasi tanpa mencerna dan mendalami dahulu duduk persoalan sesungguhnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Bukan Sekadar Haus, Ini Alasan Mengapa Air Putih Saja Tidak Cukup Saat Latihan Intens
-
Informed Consent Bukan Sekadar Formalitas: Mengapa Dokter Wajib Bicara Langsung dengan Anda?
-
Sering Dianggap Ganas, Padahal Sebagian Besar Tumor Otak Bersifat Jinak
-
Kasus Dermatitis pada Bayi dan Anak Terus Meningkat, Ini Cara Cegah Eksim Si Kecil Kambuh
-
Terapi Stem Cell Kian Berkembang, untuk Peremajaan Kulit hingga Pemulihan Cedera Sendi
-
Kesehatan Penglihatan Tak Boleh Diabaikan, Ini Pentingnya Koreksi Refraksi yang Tepat
-
Tren Sport Nutrition, Ini Peran Asupan Energi dalam Olahraga Endurance
-
Notarace 2026 Siap Digelar, Ajang Lari yang Padukan Olahraga dan Wawasan Hukum
-
Rekomendasi Dokter Richard, Ini Solusi Praktis Redakan Wasir dengan Cara Alami
-
Kolesterol Tinggi Sering Tanpa Gejala, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini sejak Usia 20 Tahun