Suara.com - Sertifikasi halal untuk vaksin Campak/Measles dan Rubella (MR) menjadi perhatian serius Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Untuk itu, Kemenkes akan segera mengirimkan surat kepada Serum Institute of India (SII) selaku produsen vaksin MR agar bisa memberikan data yang dibutuhkan untuk mempercepat proses sertifikasi halal dari vaksin MR.
“Sertifikasi kehalalan (vaksin MR) ini kewenangan MUI. PT. Biofarma agar segera melengkapi dokumen kepada LPPOM MUI. Kami dari Kementerian Kesehatan juga akan menyurati SII untuk menanyakan kembali tentang bahan vaksin MR," kata Menkes, Prof.Dr.dr. Nila Djuwita F.Moeloek SpM (K) dalam rilis resmi yang diterima Suara.com.
Pada kesempatan ini, Nila Djuwita F.Moeloek menyatakan bahwa Kementerian Kesehatan akan tetap menjalankan kampanye imunisasi MR di luar Pulau Jawa dan pemberian vaksin MR pada program imunisasi rutin di Pulau Jawa, sambil terus mempercepat proses sertifikat halal vaksin ini.
“Kami tetap menjalankan kampanye imunisasi MR. Dari sisi kesehatan, tentu kami berkewajiban untuk melindungi anak-anak dan masyarakat dari bahayanya penyakit Campak dan Rubella," tambah Menkes.
Sebagai informasi, data WHO 2015 menyebutkan bahwa Indonesia termasuk 10 negara dengan kasus campak terbesar di dunia. Data Kemenkes mencatat jumlah kasus suspek Campak dan Rubella dalam lima tahun terakhir, sejak 2014 - Juli 2018 adalah 57.056 kasus (8.964 positif Campak dan 5.737 positif Rubella).
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni’am Sholeh, menyatakan bahwa pertemuan yang diinisiasi oleh kedua belak pihak, baik Kemenkes maupun MUI, bertujuan untuk menjamin hak kesehatan sekaligus keagamaan masyarakat.
Menurut Asrorun Ni’am Sholeh, aspek kesehatan tidak bisa dipisahkan dengan aspek keagamaan, begitu pun sebaliknya. Perspektif keagamaan memberikan pendukungan yang luar biasa terhadap pelaksanaan kegiatan imunisasi sebagai mekanisme pencegahan (wabah) penyakit berbahaya.
“Karenanya pada awal 2016, MUI secara khusus melakukan pembahasan dan penetapan fatwa Nomor 4 tahun 2016 tentang imunisasi yang salah satu isinya adalah imunisasi merupakan salah satu mekanisme pengobatan yang bersifat preventif untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat itu dibolehkan dengan vaksin yang halal atau suci," tambah Asrorun Ni’am Sholeh.
Baca Juga: Shandy Aulia Geram Disebut Belum Ikhlas Maafkan Sule
Menurut Asrorun Ni’am Sholeh, vaksinasi sebagai sebuah mekanisme pencegahan secara syar’i dibenarkan. Namun vaksin sebagai produk yang akan digunakan perlu dinilai dan ditetapkan pula hukumnya.
“Ada kesepahaman dan komitmen untuk mempercepat proses sertifikasi kehalalan vaksin MR. Langkah percepatannya, Ibu Menkes atas nama negara meminta PT. Biofarma dan meminta kepada SII secara langsung terkait komposisi atau ingredient yang menjadi pembentuk vaksin MR," terang Asrorun Ni’am Sholeh.
Dijelaskan Asrorun Ni’am Sholeh, Komisi Fatwa MUI akan mempertimbangkan untuk percepatan proses penetapan fatwa (bagi vaksin MR) setelah ada proses audit oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) sesuai dengan prinsip-prinsip prudensialitas yang dimiliki oleh sistem di LPPOM dan Komisi Fatwa MUI.
“Ada dua kemungkinan. Pertama, bisa dikeluarkan sertifikat halal bila terbukti clear dari sisi bahan, tidak ada anasir yang terbukti haram atau najis. Kemungkinan yang kedua, bila ditemukan ada unsur pembentuknya dari najis atau haram, dengan penjelasan bahwa bila tidak diimunisasi akan mengakibatkan mudharat kolektif di masyarakat, maka terhadap yang haram tadi bisa dibolehkan untuk digunakan, dengan catatan tidak ada alternatif lain yang suci atau halal atau bahayanya sudah sangat mendesak. Itu poin pentingnya," imbuhnya lagi.
Selain itu, MUI meminta Kemenkes untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat yang ingin menunggu fatwa MUI untuk vaksin MR dan memilih menunda pemberian imunisasi MR bagi anaknya setelah keluarnya fatwa ini.
“Hal ini sangat terkait dengan ketersediaan informasi yang dibutuhkan, terutama ingredient atau komposisi pembentuk (bahan) vaksin ini. Kalau tersedia, beberapa hari (fatwa) bisa selesai," lanjut Asrorun Ni’am Sholeh.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
Melawan Angka Kematian Kanker yang Tinggi: Solusi Lokal untuk Akses Terapi yang Merata
-
Atasi Batuk Ringan hingga Napas Tidak Nyaman, Pendekatan Nutrisi Alami Kian Dipilih
-
Jangan Abaikan Kelainan Refraksi, Deteksi Dini Menentukan Masa Depan Generasi
-
Toko Sociolla Pertama di Sorong, Lengkapi Kebutuhan Kecantikan di Indonesia Timur
-
Awali 2026, Lilla Perkuat Peran sebagai Trusted Mom's Companion
-
Era Baru Kesehatan Mata: Solusi Tepat Mulai dari Ruang Dokter Hingga Mendapatkan Kacamata Baru
-
Dokter Ungkap: Kreativitas MPASI Ternyata Kunci Atasi GTM, Perkenalkan Rasa Indonesia Sejak Dini
-
Solusi Bijak Agar Ibu Bekerja Bisa Tenang, Tanpa Harus Mengorbankan Kualitas Pengasuhan Anak
-
Dokter Saraf Ungkap Bahaya Penyalahgunaan Gas Tawa N2O pada Whip Pink: Ganggu Fungsi Otak!
-
Tidak Semua Orang Cocok di Gym Umum, Ini Tips untuk Olahraga Bagi 'Introvert'