Suara.com - Polemik defisit anggaran yang dialami Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan membuat pemerintah akan mengeluarkan dana untuk membantu membayarkan hutang dan defisit BPJS Kesehatan.
Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Nila F Moeloek mengatakan bahwa pencairan dana suntikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) perlu segera dilaksanakan sebagai solusi jangka pendek mengatasi defisit dana BPJS Kesehatan.
"Ini sesuai hasil audit BPKP agar pembayaran klaim ke RS bisa dilakukan BPJS Kesehatan karena sudah mengganggu pelayanan," kata Nila dalam agenda Rapat Kerja Gabungan bersama BPJS, DJSN dan Kementerian Keuangan di Ruang Rapat Komisi IX DPR RI, Jakarta, Senin, (17/9/2018).
Untuk itu, pemerintah RI melalui Kementerian Keuangan akan segera mencairkan dana bailout sebesar Rp 4,993 triliun untuk mengatasi permasalahan defisit anggaran yang dialami BPJS Kesehatan.
"Dalam waktu dekat, ada proses administrasi pencairan dana JKN sebesar Rp 4,993 triliun," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris dalam agenda yang sama.
Fahmi menyebut saat ini defisit anggaran yang dialami BPJS Kesehatan sudah hampir menyentuh angka Rp 17 juta. Angka ini diprediksi meningkat hingga akhir tahun.
"Defisit 2018 mencapai Rp 12,1 triliun plus hutang jaminan tahun 2017 lalu sebesar Rp 4,4 triliun. Angka memang berubah-ubah, ini adalah dinamika peserta yang terus bertambah dan tidak statis," kata Fachmi.
Meski mendapat suntikan dana sebesar Rp 4,993 triliun, Fachmi mengakui masih ada gap defisit yang cukup besar sekitar Rp 11 triliun.
Menanggapi keputusan dana bantuan tersebut, Ketua Umum Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) DKI Jakarta, Koesmedi Priharto mengatakan bahwa dana bantuan hanya akan menjadi solusi sementara.
Baca Juga: Tutupi Defisit BPJS Kesehatan, Sri Mulyani Keluarkan PMK
"Sementara mungkin akan menolong tapi hanya sampai akhir tahun. Kalau tidak meningkat preminya, akan terjadi lagi," kata Koesmedi.
Senada dengan Koesmedi, Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ilham Oetama Marsis mengatakan pandangan yang serupa.
"Kalau dilihat dari jumlah talangan yang demikian kecil dari defisit, masalah ini hanya akan selesai sementara," ucap Marsis.
Berita Terkait
-
Tutupi Defisit BPJS Kesehatan, Sri Mulyani Keluarkan PMK
-
Cukai Rokok Naik Jadi Solusi Tambal Beban Biaya BPJS Kesehatan
-
BPJS Kesehatan Dapat Kucuran Data untuk Atasi Defisit Keuangan
-
IDAI : Kalau Angka Kematian Bayi Tidak Turun, Salahkan BPJS!
-
4 Alasan Bergabung dengan BPJS Kesehatan Tak Boleh Ditunda Lagi
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Bukan Cuma Rusak Lingkungan, Penebangan Hutan Liar juga Picu Lonjakan Penyakit
-
Pendidikan Karakter Anak: Tak Cukup di Kelas, Harus Lewat Aksi Nyata
-
Panas Ekstrem Tak Cuma Bikin Gerah, Tapi Juga Bisa Memperpendek Usia
-
Christophe Piganiol: Rantai Pasok yang Tangguh Adalah Kunci Keselamatan Pasien
-
Mengenal Neuro-Afirming, Solusi Kesehatan Mental untuk Anak Spesial di Indonesia
-
Residu Obat Ditemukan di Sungai dan Danau, Begini Dampak Nyatanya
-
Tak Perlu ke Luar Negeri, Indonesia Kini Perkuat Pengobatan Kanker Lewat Pendekatan Multidisiplin
-
Penjelasan Kemenkes soal Kematian Dokter di Cianjur: Positif Campak dengan Komplikasi Jantung-Otak
-
Kasus Campak di Indonesia Turun Drastis 93 Persen Sejak Awal Tahun 2026
-
Cegah Penularan, Kemenkes Keluarkan Aturan Baru Kewaspadaan Campak di RS