Suara.com - Tiga aturan yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan yaitu Perdirjampelkes No 2/2018 tentang Penjaminan Pelayanan Katarak dalam Program Jaminan Kesehatan, Perdirjampelkes No 3/2018 tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan dengan Bayi Lahir Sehat, dan Perdirjampelkes No 5/2018 tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik, telah memicu kontroversi.
Lewat aturan tersebut, BPJS Kesehatan dianggap telah menghilangkan pelayanan operasi katarak, pelayanan bayi lahir sehat pada persalinan sectio dan pelayanan cuci darah.
Diungkapkan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris saat Rapat Kerja Gabungan bersama Menteri Kesehatan, Menteri Keuangan dan DJSN di Gedung DPR/MPR Jakarta, (17/9/2018), ia mengaku adanya kesalahan persepsi.
"BPJS Kesehatan tidak pernah menghilangkan pelayanan tersebut," katanya.
Untuk operasi katarak, Fachmi mengatakan yang ada adalah pengaturan penjadwalan dan kapan operasi bisa dilakukan yang kemudian ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Operasi juga hanya bisa dilakukan pada pasien yang hanya bisa melihat dalam jarak 6 meter atau kurang. Itu artinya, mata yang akan dioperasi sudah betul-betul harus dioperasi karena "pengerasan lensa" mata.
Sementara yang belum masuk tahap keharusan, operasi harus dijadwalkan kecuali apabila ada hal emergensi.
Untuk pelayanan bayi sehat atau normal pada pelayanan sectio, juga dikatakan tetap dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Kata Fachmi, BPJS Kesshatan melakukan pembayaran dalam satu kesatuan yaitu persalinan sectio sebagai konsekuensi rawat gabung tanpa menghilangkan peran dokter anak.
Baca Juga: Owi / Butet Turun, Jadwal Wakil Indonesia di Babak Awal Cina Open
Sementara untuk layanan cuci darah, BPJS Kesehatan mengaku tetap memastikan peserta JKN-KIS tetap memperoleh pelayanan cuci darah sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut BPJS Kesehatan, aturan pembaruan rujukan setiap 3 bulan sekali bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup peserta dengan upaya monitoring oleh FKTP (Fasilitas Kesehatan Tahap Pertama) sebagai care coordinator.
Dengan memperbarui rujukan setiap 3 bulan melalui kunjungan ke FKTP, dokter di FKTP dapat melakukan edukasi pencegahan penyakit lainnya.
Penjelasan di atas cukup menjawab bahwa aturan yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan yaitu Perdirjampelkes No 2/2018 tentang Penjaminan Pelayanan Katarak dalam Program Jaminan Kesehatan, Perdirjampelkes No 3/2018 tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan dengan Bayi Lahir Sehat, dan Perdirjampelkes No 5/2018 tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik, tidak dihilangkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
Panas Ekstrem Tak Cuma Bikin Gerah, Tapi Juga Bisa Memperpendek Usia
-
Christophe Piganiol: Rantai Pasok yang Tangguh Adalah Kunci Keselamatan Pasien
-
Mengenal Neuro-Afirming, Solusi Kesehatan Mental untuk Anak Spesial di Indonesia
-
Residu Obat Ditemukan di Sungai dan Danau, Begini Dampak Nyatanya
-
Tak Perlu ke Luar Negeri, Indonesia Kini Perkuat Pengobatan Kanker Lewat Pendekatan Multidisiplin
-
Penjelasan Kemenkes soal Kematian Dokter di Cianjur: Positif Campak dengan Komplikasi Jantung-Otak
-
Kasus Campak di Indonesia Turun Drastis 93 Persen Sejak Awal Tahun 2026
-
Cegah Penularan, Kemenkes Keluarkan Aturan Baru Kewaspadaan Campak di RS
-
Lawan Risiko Penyakit Pascabanjir: Membangun Kembali Harapan Lewat Akses Air dan Nutrisi Sehat
-
Solusi Makan Nasi Lebih Sehat: Cara Kurangi Karbohidrat Tanpa Diet Ekstrem