Suara.com - Tiga aturan yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan yaitu Perdirjampelkes No 2/2018 tentang Penjaminan Pelayanan Katarak dalam Program Jaminan Kesehatan, Perdirjampelkes No 3/2018 tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan dengan Bayi Lahir Sehat, dan Perdirjampelkes No 5/2018 tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik, telah memicu kontroversi.
Lewat aturan tersebut, BPJS Kesehatan dianggap telah menghilangkan pelayanan operasi katarak, pelayanan bayi lahir sehat pada persalinan sectio dan pelayanan cuci darah.
Diungkapkan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris saat Rapat Kerja Gabungan bersama Menteri Kesehatan, Menteri Keuangan dan DJSN di Gedung DPR/MPR Jakarta, (17/9/2018), ia mengaku adanya kesalahan persepsi.
"BPJS Kesehatan tidak pernah menghilangkan pelayanan tersebut," katanya.
Untuk operasi katarak, Fachmi mengatakan yang ada adalah pengaturan penjadwalan dan kapan operasi bisa dilakukan yang kemudian ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Operasi juga hanya bisa dilakukan pada pasien yang hanya bisa melihat dalam jarak 6 meter atau kurang. Itu artinya, mata yang akan dioperasi sudah betul-betul harus dioperasi karena "pengerasan lensa" mata.
Sementara yang belum masuk tahap keharusan, operasi harus dijadwalkan kecuali apabila ada hal emergensi.
Untuk pelayanan bayi sehat atau normal pada pelayanan sectio, juga dikatakan tetap dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Kata Fachmi, BPJS Kesshatan melakukan pembayaran dalam satu kesatuan yaitu persalinan sectio sebagai konsekuensi rawat gabung tanpa menghilangkan peran dokter anak.
Baca Juga: Owi / Butet Turun, Jadwal Wakil Indonesia di Babak Awal Cina Open
Sementara untuk layanan cuci darah, BPJS Kesehatan mengaku tetap memastikan peserta JKN-KIS tetap memperoleh pelayanan cuci darah sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut BPJS Kesehatan, aturan pembaruan rujukan setiap 3 bulan sekali bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup peserta dengan upaya monitoring oleh FKTP (Fasilitas Kesehatan Tahap Pertama) sebagai care coordinator.
Dengan memperbarui rujukan setiap 3 bulan melalui kunjungan ke FKTP, dokter di FKTP dapat melakukan edukasi pencegahan penyakit lainnya.
Penjelasan di atas cukup menjawab bahwa aturan yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan yaitu Perdirjampelkes No 2/2018 tentang Penjaminan Pelayanan Katarak dalam Program Jaminan Kesehatan, Perdirjampelkes No 3/2018 tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan dengan Bayi Lahir Sehat, dan Perdirjampelkes No 5/2018 tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik, tidak dihilangkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Ruam Popok Bukan Sekadar Kemerahan, Cara Jaga Kenyamanan Bayi Sejak Hari Pertama
-
Tak Hanya Indonesia, Nyamuk Wolbachia Cegah DBD juga Diterapkan di Negara ASEAN
-
Dokter Ungkap Pentingnya Urea Breath Test untuk Cegah Kanker Lambung
-
Self-Care Berkelas: Indonesia Punya Layanan Kesehatan Kelas Dunia yang Nyaman dan Personal
-
Lupakan Diet Ketat: Ini 6 Pilar Nutrisi Masa Depan yang Bikin Sehat Fisik dan Mental di 2026
-
Waspadai Jantung dan Stroke Tak Bergejala, Teknologi Presisi Jadi Kunci Penanganan Cepat
-
Waspadai Jantung dan Stroke Tak Bergejala, Teknologi Presisi Jadi Kunci Penanganan Cepat
-
Rahasia Puasa Tetap Kenyang Lebih Lama Tanpa Loyo, Ini Pendamping Sahur yang Tepat
-
Lantai Licin di Rumah, Ancaman Diam-Diam bagi Keselamatan Anak
-
Zero-Fluoroscopy, Solusi Minim Risiko Tangani Penyakit Jantung Bawaan Anak hingga Dewasa