Suara.com - Tiga aturan yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan yaitu Perdirjampelkes No 2/2018 tentang Penjaminan Pelayanan Katarak dalam Program Jaminan Kesehatan, Perdirjampelkes No 3/2018 tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan dengan Bayi Lahir Sehat, dan Perdirjampelkes No 5/2018 tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik, telah memicu kontroversi.
Lewat aturan tersebut, BPJS Kesehatan dianggap telah menghilangkan pelayanan operasi katarak, pelayanan bayi lahir sehat pada persalinan sectio dan pelayanan cuci darah.
Diungkapkan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris saat Rapat Kerja Gabungan bersama Menteri Kesehatan, Menteri Keuangan dan DJSN di Gedung DPR/MPR Jakarta, (17/9/2018), ia mengaku adanya kesalahan persepsi.
"BPJS Kesehatan tidak pernah menghilangkan pelayanan tersebut," katanya.
Untuk operasi katarak, Fachmi mengatakan yang ada adalah pengaturan penjadwalan dan kapan operasi bisa dilakukan yang kemudian ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Operasi juga hanya bisa dilakukan pada pasien yang hanya bisa melihat dalam jarak 6 meter atau kurang. Itu artinya, mata yang akan dioperasi sudah betul-betul harus dioperasi karena "pengerasan lensa" mata.
Sementara yang belum masuk tahap keharusan, operasi harus dijadwalkan kecuali apabila ada hal emergensi.
Untuk pelayanan bayi sehat atau normal pada pelayanan sectio, juga dikatakan tetap dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Kata Fachmi, BPJS Kesshatan melakukan pembayaran dalam satu kesatuan yaitu persalinan sectio sebagai konsekuensi rawat gabung tanpa menghilangkan peran dokter anak.
Baca Juga: Owi / Butet Turun, Jadwal Wakil Indonesia di Babak Awal Cina Open
Sementara untuk layanan cuci darah, BPJS Kesehatan mengaku tetap memastikan peserta JKN-KIS tetap memperoleh pelayanan cuci darah sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut BPJS Kesehatan, aturan pembaruan rujukan setiap 3 bulan sekali bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup peserta dengan upaya monitoring oleh FKTP (Fasilitas Kesehatan Tahap Pertama) sebagai care coordinator.
Dengan memperbarui rujukan setiap 3 bulan melalui kunjungan ke FKTP, dokter di FKTP dapat melakukan edukasi pencegahan penyakit lainnya.
Penjelasan di atas cukup menjawab bahwa aturan yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan yaitu Perdirjampelkes No 2/2018 tentang Penjaminan Pelayanan Katarak dalam Program Jaminan Kesehatan, Perdirjampelkes No 3/2018 tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan dengan Bayi Lahir Sehat, dan Perdirjampelkes No 5/2018 tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik, tidak dihilangkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
Terkini
-
Pakar Ungkap Cara Memilih Popok Bayi yang Sesuai dengan Fase Pertumbuhannya
-
Waspada Super Flu Subclade K, Siapa Kelompok Paling Rentan? Ini Kata Ahli
-
Asam Urat Bisa Datang Diam-Diam, Ini Manfaat Susu Kambing Etawa untuk Pencegahan
-
Kesehatan Gigi Keluarga, Investasi Kecil dengan Dampak Besar
-
Fakta Super Flu, Dipicu Virus Influenza A H3N2 'Meledak' Jangkit Jutaan Orang
-
Gigi Goyang Saat Dewasa? Waspada! Ini Bukan Sekadar Tanda Biasa, Tapi Peringatan Serius dari Tubuh
-
Bali Menguat sebagai Pusat Wellness Asia, Standar Global Kesehatan Kian Jadi Kebutuhan
-
Susu Creamy Ala Hokkaido Tanpa Drama Perut: Solusi Nikmat buat yang Intoleransi Laktosa
-
Tak Melambat di Usia Lanjut, Rahasia The Siu Siu yang Tetap Aktif dan Bergerak
-
Rahasia Sendi Kuat di Usia Muda: Ini Nutrisi Wajib yang Perlu Dikonsumsi Sekarang