Suara.com - Tiga aturan yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan yaitu Perdirjampelkes No 2/2018 tentang Penjaminan Pelayanan Katarak dalam Program Jaminan Kesehatan, Perdirjampelkes No 3/2018 tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan dengan Bayi Lahir Sehat, dan Perdirjampelkes No 5/2018 tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik, telah memicu kontroversi.
Lewat aturan tersebut, BPJS Kesehatan dianggap telah menghilangkan pelayanan operasi katarak, pelayanan bayi lahir sehat pada persalinan sectio dan pelayanan cuci darah.
Diungkapkan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris saat Rapat Kerja Gabungan bersama Menteri Kesehatan, Menteri Keuangan dan DJSN di Gedung DPR/MPR Jakarta, (17/9/2018), ia mengaku adanya kesalahan persepsi.
"BPJS Kesehatan tidak pernah menghilangkan pelayanan tersebut," katanya.
Untuk operasi katarak, Fachmi mengatakan yang ada adalah pengaturan penjadwalan dan kapan operasi bisa dilakukan yang kemudian ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Operasi juga hanya bisa dilakukan pada pasien yang hanya bisa melihat dalam jarak 6 meter atau kurang. Itu artinya, mata yang akan dioperasi sudah betul-betul harus dioperasi karena "pengerasan lensa" mata.
Sementara yang belum masuk tahap keharusan, operasi harus dijadwalkan kecuali apabila ada hal emergensi.
Untuk pelayanan bayi sehat atau normal pada pelayanan sectio, juga dikatakan tetap dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Kata Fachmi, BPJS Kesshatan melakukan pembayaran dalam satu kesatuan yaitu persalinan sectio sebagai konsekuensi rawat gabung tanpa menghilangkan peran dokter anak.
Baca Juga: Owi / Butet Turun, Jadwal Wakil Indonesia di Babak Awal Cina Open
Sementara untuk layanan cuci darah, BPJS Kesehatan mengaku tetap memastikan peserta JKN-KIS tetap memperoleh pelayanan cuci darah sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut BPJS Kesehatan, aturan pembaruan rujukan setiap 3 bulan sekali bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup peserta dengan upaya monitoring oleh FKTP (Fasilitas Kesehatan Tahap Pertama) sebagai care coordinator.
Dengan memperbarui rujukan setiap 3 bulan melalui kunjungan ke FKTP, dokter di FKTP dapat melakukan edukasi pencegahan penyakit lainnya.
Penjelasan di atas cukup menjawab bahwa aturan yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan yaitu Perdirjampelkes No 2/2018 tentang Penjaminan Pelayanan Katarak dalam Program Jaminan Kesehatan, Perdirjampelkes No 3/2018 tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan dengan Bayi Lahir Sehat, dan Perdirjampelkes No 5/2018 tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik, tidak dihilangkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Rumahnya Dijadikan Tempat Kebaktian, Apa Agama Krisna Mukti?
- Tak Cuma di Indonesia, Ijazah Gibran Jadi 'Gunjingan' Diaspora di Sydney: Banyak yang Membicarakan
Pilihan
-
Misi Bangkit Dikalahkan Persita, Julio Cesar Siap Bangkit Lawan Bangkok United
-
Gelar Pertemuan Tertutup, Ustaz Abu Bakar Baasyir Ungkap Pesan ke Jokowi
-
Momen Langka! Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir di Kediamannya di Solo
-
Laga Klasik Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Kartu Merah Ismed, Kemilau Boaz Solossa
-
Prabowo 'Ngamuk' Soal Keracunan MBG: Menteri Dipanggil Tengah Malam!
Terkini
-
Risiko Serangan Jantung Tak Pandang Usia, Pentingnya Layanan Terpadu untuk Selamatkan Nyawa
-
Bijak Garam: Cara Sederhana Cegah Hipertensi dan Penyakit Degeneratif
-
HD Theranova: Terobosan Cuci Darah yang Tingkatkan Kualitas Hidup Pasien Gagal Ginjal
-
Stres Hilang, Jantung Sehat, Komunitas Solid: Ini Kekuatan Fun Run yang Wajib Kamu Coba!
-
Jantung Sehat di Usia Muda: 5 Kebiasaan yang Wajib Kamu Tahu!
-
Infeksi Silang di Rumah Sakit? Linen Medis Antivirus Ini Jadi Solusi!
-
Golden Period Jadi Kunci, RS Ini Siapkan Layanan Cepat Tangani Stroke
-
Nada Tarina Pamer Bekas Jahitan Operasi, Kenapa Skoliosis Lebih Rentan pada Wanita?
-
Apa Itu Tylenol: Obat yang Diklaim Donald Trump Bisa Bikin Autis
-
Mengenal Osteosarcoma, Kanker Tulang Ganas yang Mengancam Nyawa Anak dan Remaja