Suara.com - Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Perdirjampelkes) yang dikeluarkan BPJS Kesehatan sempat menuai kontroversi di masyarakat.
Pasalnya, aturan tersebut membuat BPJS Kesehatan dianggap menurunkan mutu tiga jenis pelayanan kesehatan di rumah sakit yaitu pelayanan katarak, bayi baru lahir sehat, dan rehabilitasi medik.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris mengaku bahwa pihaknya sempat akan mencabut aturan tersebut namun masih terkendala waktu.
"Kami sangat menghormati hasil rapat yang lalu. Harusnya memang sudah ada rapat harmonisasi terakhir agar tuntas, tapi ada sedikit permasalahan, rapat ditunda. Kalau misal rapat terjadi, akan ada pencabuatan Perdirjampelkes," kata Fachmi dalam agenda Rapat Kerja Gabungan bersama Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, BPJS Kesehatan dan DJSN di Ruang Rapat Komisi IX DPR RI, Senin, (17/9/2018).
Ketiga peraturan yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan adalah Perdirjampelkes No.2/2018 tentang Penjaminan Pelayanan Katarak dalam Program Jaminan Kesehatan, Perdirjampelkes No.3/2018 tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan dengan Bayi Lahir Sehat, dan Perdirjampelkes No.5/2018 tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik.
Sebelumnya, BPJS Kesehatan mengaku mengeluarkan ketiga peraturan tersebut dengan tujuan efisiensi untuk mengurangi defisit yang dialami oleh BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan juga meluruskan bahwa tidak benar peraturan tersebut menghapus pelayanan katarak, bayi baru lahir, dan rehabilitasi medik.
Di sisi lain, Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Ilham Oetama Marsis, mengatakan BPJS Kesehatan harus segera mencabut Perdirjampelkes sesuai imbauan banyak pihak.
"Harusnya sudah dicabut sebelum melakukan perbaikan. Tetapi ini belum dicabut. Secara teoritis akan menyulitkan klaim dari rumah sakit saat menggunakan BPJS," kata Ilham.
Baca Juga: Ini Alasan Pemerintah Kucurkan Dana Bailout untuk BPJS Kesehatan
Berita Terkait
-
Ini Alasan Pemerintah Kucurkan Dana Bailout untuk BPJS Kesehatan
-
Tutupi Defisit BPJS Kesehatan, Sri Mulyani Keluarkan PMK
-
Cukai Rokok Naik Jadi Solusi Tambal Beban Biaya BPJS Kesehatan
-
BPJS Kesehatan Dapat Kucuran Data untuk Atasi Defisit Keuangan
-
IDAI : Kalau Angka Kematian Bayi Tidak Turun, Salahkan BPJS!
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Tak Hanya Indonesia, Nyamuk Wolbachia Cegah DBD juga Diterapkan di Negara ASEAN
-
Dokter Ungkap Pentingnya Urea Breath Test untuk Cegah Kanker Lambung
-
Self-Care Berkelas: Indonesia Punya Layanan Kesehatan Kelas Dunia yang Nyaman dan Personal
-
Lupakan Diet Ketat: Ini 6 Pilar Nutrisi Masa Depan yang Bikin Sehat Fisik dan Mental di 2026
-
Waspadai Jantung dan Stroke Tak Bergejala, Teknologi Presisi Jadi Kunci Penanganan Cepat
-
Waspadai Jantung dan Stroke Tak Bergejala, Teknologi Presisi Jadi Kunci Penanganan Cepat
-
Rahasia Puasa Tetap Kenyang Lebih Lama Tanpa Loyo, Ini Pendamping Sahur yang Tepat
-
Lantai Licin di Rumah, Ancaman Diam-Diam bagi Keselamatan Anak
-
Zero-Fluoroscopy, Solusi Minim Risiko Tangani Penyakit Jantung Bawaan Anak hingga Dewasa
-
Olahraga Saat Puasa? Ini Panduan Lengkap dari Ahli untuk Tetap Bugar Tanpa Mengganggu Ibadah