Suara.com - Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Perdirjampelkes) yang dikeluarkan BPJS Kesehatan sempat menuai kontroversi di masyarakat.
Pasalnya, aturan tersebut membuat BPJS Kesehatan dianggap menurunkan mutu tiga jenis pelayanan kesehatan di rumah sakit yaitu pelayanan katarak, bayi baru lahir sehat, dan rehabilitasi medik.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris mengaku bahwa pihaknya sempat akan mencabut aturan tersebut namun masih terkendala waktu.
"Kami sangat menghormati hasil rapat yang lalu. Harusnya memang sudah ada rapat harmonisasi terakhir agar tuntas, tapi ada sedikit permasalahan, rapat ditunda. Kalau misal rapat terjadi, akan ada pencabuatan Perdirjampelkes," kata Fachmi dalam agenda Rapat Kerja Gabungan bersama Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, BPJS Kesehatan dan DJSN di Ruang Rapat Komisi IX DPR RI, Senin, (17/9/2018).
Ketiga peraturan yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan adalah Perdirjampelkes No.2/2018 tentang Penjaminan Pelayanan Katarak dalam Program Jaminan Kesehatan, Perdirjampelkes No.3/2018 tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan dengan Bayi Lahir Sehat, dan Perdirjampelkes No.5/2018 tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik.
Sebelumnya, BPJS Kesehatan mengaku mengeluarkan ketiga peraturan tersebut dengan tujuan efisiensi untuk mengurangi defisit yang dialami oleh BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan juga meluruskan bahwa tidak benar peraturan tersebut menghapus pelayanan katarak, bayi baru lahir, dan rehabilitasi medik.
Di sisi lain, Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Ilham Oetama Marsis, mengatakan BPJS Kesehatan harus segera mencabut Perdirjampelkes sesuai imbauan banyak pihak.
"Harusnya sudah dicabut sebelum melakukan perbaikan. Tetapi ini belum dicabut. Secara teoritis akan menyulitkan klaim dari rumah sakit saat menggunakan BPJS," kata Ilham.
Baca Juga: Ini Alasan Pemerintah Kucurkan Dana Bailout untuk BPJS Kesehatan
Berita Terkait
-
Ini Alasan Pemerintah Kucurkan Dana Bailout untuk BPJS Kesehatan
-
Tutupi Defisit BPJS Kesehatan, Sri Mulyani Keluarkan PMK
-
Cukai Rokok Naik Jadi Solusi Tambal Beban Biaya BPJS Kesehatan
-
BPJS Kesehatan Dapat Kucuran Data untuk Atasi Defisit Keuangan
-
IDAI : Kalau Angka Kematian Bayi Tidak Turun, Salahkan BPJS!
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
Pendidikan Karakter Anak: Tak Cukup di Kelas, Harus Lewat Aksi Nyata
-
Panas Ekstrem Tak Cuma Bikin Gerah, Tapi Juga Bisa Memperpendek Usia
-
Christophe Piganiol: Rantai Pasok yang Tangguh Adalah Kunci Keselamatan Pasien
-
Mengenal Neuro-Afirming, Solusi Kesehatan Mental untuk Anak Spesial di Indonesia
-
Residu Obat Ditemukan di Sungai dan Danau, Begini Dampak Nyatanya
-
Tak Perlu ke Luar Negeri, Indonesia Kini Perkuat Pengobatan Kanker Lewat Pendekatan Multidisiplin
-
Penjelasan Kemenkes soal Kematian Dokter di Cianjur: Positif Campak dengan Komplikasi Jantung-Otak
-
Kasus Campak di Indonesia Turun Drastis 93 Persen Sejak Awal Tahun 2026
-
Cegah Penularan, Kemenkes Keluarkan Aturan Baru Kewaspadaan Campak di RS
-
Lawan Risiko Penyakit Pascabanjir: Membangun Kembali Harapan Lewat Akses Air dan Nutrisi Sehat