Suara.com - Ini Maksud Aturan Urun Biaya dan Selisih Biaya Pada BPJS Kesehatan.
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2018, mengatur adanya pengenaan urun biaya dan selisih biaya dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.
Hal tersebut menimbulkan polemik mengenai fungsi BPJS yang bagi sebagaian orang, disimpulkan sudah tak lagi membiayai pengobatan peserta BPJS sampai 100 persen.
Pada acara konferensi pers di Gedung Kementerian Kesehatan, Jakarta, Senin, (28/1), Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemenkes, Sundoyo menjelaskan maksud aturan urun biaya, selisih biaya dan bagaimana teknisnya.
"Urun biaya, adalah biaya tambahan bagi peserta rawat jalan dan rawat inap di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) sebagai upaya mencegah penyalahgunaan layanan atau moral hazard. Lewat aturan urun biaya, peserta akan dikenakan biaya sebesar 10% dari biaya pelayanan yang dihitung dari total Tarif INA-CBG setiap kali melakukan rawat inap, atau paling tinggi sebesar Rp 30.000.000," buka Sundoyo berio keterangan.
Sementara selisih biaya adalah biaya selisih yang harus peserta bayar jika mendapatkan fasilitas kesehatan yang tidak sesuai kelasnya.
"Misal, peserta BPJS kelas 3 yang ingin mendapatkan perawatan kelas 2 harus membayar biaya selisih antara kelas 2 dan kelas 3. BPJS hanya bayar kelas 3 sementara selisih kelas 3 ke kelas 2 dibayar oleh peserta," lanjut Sundoyo.
Selain sebagai upaya menekan angka defisit, aturan urun biaya dan selisih biaya dimaksudkan untuk mencegah pelayanan berdasarkan selera dan peserta.
"Penetapan urun biaya ini karena adanya defisit sampai 100 triliyun di BPJS Kesehatan. Tapi tujuan utamanya adalah mengendalikan moral hazard tadi," tambahnya.
Baca Juga: Intip 5 Pesona Bunga Zainal yang Mau Jadi Anggota BLACKPINK
Lalu, apakah semua peserta BPJS Kesehatan akan dikenakan aturan urun biaya dan biaya selisih?
"Ada dua jenis kelompok yang tidak dikenakan urun biaya yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan peserta BPJS Kesehatan yang didaftarkan pemerintah daerah. Sementara biaya selisih tidak akan dikenakan bagi PBI, peserta BPJS Kesehatan yang didaftarkan pemerintah daerah, dan Pekerja Penerima Upah (PPU) yang terkena PHK," pungkas Sundoyo.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Anak Aktif Rentan Lecet? Ini Tips Perlindungan Luka agar Cepat Pulih dan Tetap Nyaman
-
Bukan Sekadar Liburan: Mengapa Medical Vacation Kini Jadi Tren Baru Masyarakat Urban?
-
Heboh Wabah Hantavirus di Kapal Pesiar, Bagaimana Perubahan Iklim Bisa Perparah Risiko?
-
Ratusan Ribu Kasus Stroke Terjadi Tiap Tahun, Penanganan Cepat Dinilai Sangat Krusial
-
Perempuan Jadi Kelompok Paling Rentan di Tengah Krisis Iklim dan Bencana, Bagaimana Solusinya?
-
Jangan Anggap Sepele Ruam dan Gangguan Cerna, Ini Pentingnya Deteksi Dini Alergi pada Anak
-
Pekan Imunisasi Dunia Jadi Pengingat, DBD Kini Mengancam Anak hingga Dewasa
-
Riset Harvard Ungkap Bermain Bersama Orang Tua Bantu Bangun Koneksi Otak Anak
-
Krisis Iklim Berdampak ke Kesehatan, Seberapa Siap Layanan Primer Indonesia?
-
Geger Hantavirus Menyebar di Kapal Pesiar, Tiga Orang Dilaporkan Meninggal Dunia