Suara.com - Ini Maksud Aturan Urun Biaya dan Selisih Biaya Pada BPJS Kesehatan.
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2018, mengatur adanya pengenaan urun biaya dan selisih biaya dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.
Hal tersebut menimbulkan polemik mengenai fungsi BPJS yang bagi sebagaian orang, disimpulkan sudah tak lagi membiayai pengobatan peserta BPJS sampai 100 persen.
Pada acara konferensi pers di Gedung Kementerian Kesehatan, Jakarta, Senin, (28/1), Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemenkes, Sundoyo menjelaskan maksud aturan urun biaya, selisih biaya dan bagaimana teknisnya.
"Urun biaya, adalah biaya tambahan bagi peserta rawat jalan dan rawat inap di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) sebagai upaya mencegah penyalahgunaan layanan atau moral hazard. Lewat aturan urun biaya, peserta akan dikenakan biaya sebesar 10% dari biaya pelayanan yang dihitung dari total Tarif INA-CBG setiap kali melakukan rawat inap, atau paling tinggi sebesar Rp 30.000.000," buka Sundoyo berio keterangan.
Sementara selisih biaya adalah biaya selisih yang harus peserta bayar jika mendapatkan fasilitas kesehatan yang tidak sesuai kelasnya.
"Misal, peserta BPJS kelas 3 yang ingin mendapatkan perawatan kelas 2 harus membayar biaya selisih antara kelas 2 dan kelas 3. BPJS hanya bayar kelas 3 sementara selisih kelas 3 ke kelas 2 dibayar oleh peserta," lanjut Sundoyo.
Selain sebagai upaya menekan angka defisit, aturan urun biaya dan selisih biaya dimaksudkan untuk mencegah pelayanan berdasarkan selera dan peserta.
"Penetapan urun biaya ini karena adanya defisit sampai 100 triliyun di BPJS Kesehatan. Tapi tujuan utamanya adalah mengendalikan moral hazard tadi," tambahnya.
Baca Juga: Intip 5 Pesona Bunga Zainal yang Mau Jadi Anggota BLACKPINK
Lalu, apakah semua peserta BPJS Kesehatan akan dikenakan aturan urun biaya dan biaya selisih?
"Ada dua jenis kelompok yang tidak dikenakan urun biaya yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan peserta BPJS Kesehatan yang didaftarkan pemerintah daerah. Sementara biaya selisih tidak akan dikenakan bagi PBI, peserta BPJS Kesehatan yang didaftarkan pemerintah daerah, dan Pekerja Penerima Upah (PPU) yang terkena PHK," pungkas Sundoyo.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Body Lotion Mengandung SPF 50 untuk Mencerahkan, Cocok untuk Yang Sering Keluar Rumah
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Data BPJS Ungkap Kasus DBD 4 Kali Lebih Tinggi dari Laporan Kemenkes, Ada Apa?
-
Camping Lebih dari Sekadar Liburan, Tapi Cara Ampuh Bentuk Karakter Anak
-
Satu-satunya dari Indonesia, Dokter Ini Kupas Potensi DNA Salmon Rejuran S di Forum Dunia
-
Penyakit Jantung Masih Pembunuh Utama, tapi Banyak Kasus Kini Bisa Ditangani Tanpa Operasi Besar
-
Nggak Sekadar Tinggi Badan, Ini Aspek Penting Tumbuh Kembang Anak
-
Apoteker Kini Jadi Garda Terdepan dalam Perawatan Luka yang Aman dan Profesional
-
3 Skincare Pria Lokal Terbaik 2025: LEOLEO, LUCKYMEN dan ELVICTO Andalan Pria Modern
-
Dont Miss a Beat: Setiap Menit Berharga untuk Menyelamatkan Nyawa Pasien Aritmia dan Stroke
-
Jangan Tunggu Dewasa, Ajak Anak Pahami Aturan Lalu Lintas Sejak Sekarang!
-
Menjaga Kemurnian Air di Rumah, Kunci Hidup Sehat yang Sering Terlupa