Suara.com - Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) menyatakan tetap berkomitmen untuk menyukseskan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di tengah kisruh soal akreditasi rumah sakit.
Ketua Umum PERSI Kuntjoro Adi Purjanto dalam keterangannya mengatakan adanya masalah akreditasi yang mengakibatkan pemutusan kontrak kerja sama antara rumah sakit dengan BPJS Kesehatan tidak boleh mengurangi akses masyarakat untuk mendapatkan pelayan kesehatan yang optimal.
"PERSI itu realistis. Ada yang lebih utama dilakukan, yaitu terpenuhinya kebutuhan layanan kesehatan masyarakat. Kami juga menyadari pentingnya akreditasi rumah," kata Ketua Umum PERSI Kuntjoro Adi Purjanto, usai pelantikan Pengurus Pusat PERSI periode 2018-2021, Rabu (9/1/2019) di Jakarta.
Kuntjoro menjelaskan sejumlah rumah sakit belum memiliki sertifikat akreditasi hingga 31 Desember 2018 sehingga BPJS Kesehatan belum memperpanjang kerjasama untuk menerima pasien JKN. Penjelasan ini menanggapi kabar penyebab putusnya kerjasama disebabkan keterlambatan pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan.
"Persoalan keterlambatan klaim memang menjadi masalah bagi operasional rumah sakit. Cash flow terganggu. Tetapi itu bukan salah satu syarat kontrak kerjasama dengan BPJS Kesehatan. Rumah Sakit dan BPJS Kesehatan sama-sama saling membutuhkan," tegas Kuntjoro.
Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan dua surat rekomendasi perpanjangan kontrak kerja sama bagi rumah sakit yang belum terakreditasi melalui surat Menteri Kesehatan Nomor HK. 03.01/MENKES/768/2018 dan HK.03.01/MENKES/18/2019 untuk tetap dapat melanjutkan kerja sama dengan BPJS kesehatan.
Surat rekomendasi diberikan setelah rumah sakit yang belum terakreditasi memberikan komitmen untuk melakukan akreditasi sampai dengan 30 Juni 2019.
Perpanjangan kerja sama dengan rumah sakit yang belum terakreditasi agar tetap dapat memberikan pelayanan bagi peserta JKN ini ditegaskan Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan pada konferensi bersama Menteri Kesehatan Nila Moeloek dan Direktur Utama BPJSK Fachmi Idris, Senin (7/1/2019) lalu.
PERSI menyambut baik kebijakan yang memihak pada kepentingan bersama baik masyarakat peserta JKN, rumah sakit dan tentunya Pemerintah. PERSI menjelaskan kompleksnya persoalan mutu dan akses pelayanan kesehatan khususnya rumah sakit.
Baca Juga: Jokowi: Semoga Penyakit Ustadz Arifin Ilham Diangkat oleh Allah SWT
Adanya tingkatan kelas rumah sakit yang didasarkan pada kemampuan pelayanan juga mengindikasikan perbedaan kemampuan sumber daya yang tersedia. Ditambah lagi disparitas ketersediaan sumber daya dan fasilitas rumah sakit di berbagai wilayah Indonesia.
PERSI mengharapkan dukungan dan fasilitasi berbagai pihak seperti Pemerintah, Pemerintah Daerah dan BPJS Kesehatan dalam mendukung akreditasi rumah sakit.
Organisasi yang memayungi 18 asosiasi perumsahkitan Indonesia ini juga berharap putusnya kontrak kerjasama ini menjadi momentum solusi bagi berbagai masalah pelaksanaan JKN di rumah sakit.
"PERSI pasti mendorong anggotanya untuk patuh pada regulasi, seperti akreditasi ini. Dan di awal tahun 2019 ini, PERSI juga sangat berharap pembayaran klaim lebih lancar, tarif INA CBGs dan sistem rujukan juga disempurnakan," pungkas Kuntjoro.
Berita Terkait
-
Kasus Wanita Koma Melahirkan, CEO Rumah Sakit Mengundurkan Diri
-
Jamkes Watch: BPJS Putus Kontrak RS, Pasien Tak Boleh Ditolak
-
Dirut BPJS Kesehatan: Penghentian Kontrak Tak Terkait Defisit
-
BPJS: Akreditasi Wajib Hukumnya Agar Rumah Sakit Patuh Terhadap Aturan Main
-
Kemenkes Beri Waktu 6 Bulan Bagi Rumah Sakit yang Belum Akreditasi
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Terapi Stem Cell Kian Berkembang, untuk Peremajaan Kulit hingga Pemulihan Cedera Sendi
-
Kesehatan Penglihatan Tak Boleh Diabaikan, Ini Pentingnya Koreksi Refraksi yang Tepat
-
Tren Sport Nutrition, Ini Peran Asupan Energi dalam Olahraga Endurance
-
Notarace 2026 Siap Digelar, Ajang Lari yang Padukan Olahraga dan Wawasan Hukum
-
Rekomendasi Dokter Richard, Ini Solusi Praktis Redakan Wasir dengan Cara Alami
-
Kolesterol Tinggi Sering Tanpa Gejala, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini sejak Usia 20 Tahun
-
Dokter Bantah Mitos Obat Kolesterol dan Diabetes Rusak Ginjal, Ini Penjelasannya
-
Anak Sering Ruam atau Diare Setelah Minum Susu? Bisa Jadi Tanda Alergi Susu Sapi
-
Metoo Hadirkan Senyum di Tengah Mobilitas Jakarta lewat Aktivasi Interaktif di CSW
-
Dorong Pola Makan Seimbang, Konsumsi Buah dan Sayur Masih Jadi Tantangan di Indonesia