Suara.com - KPAI Harap UU SPPA Digunakan untuk Tangani Kasus Audrey
UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) No 11 Tahun 2012 diharapkan mampu menjadi jawaban dari permasalah kasus penganiayaan yang menimpa AU, siswi SMP berusia 14 tahun di Kalimantan Barat.
Hal tersebut diungkapkan oleh ketua dan komisioner KPAI, Susanto serta Siti Hikmawati di Jakarta, Rabu, (10/4/2019).
"Kita sering melihat dulu di dalam KUHP misalnya, kalau ada pelaku (anak) dilakukan pemberatan hukuman. Lewat UU Sistem Peradilan Pidana Anak, arahnya pada pemulihan," kata Siti Hikmawati.
Ia melanjutkan bagaimana UU tersebut mengenal adanya tiga klasifikasi anak yang berkonflik dengan hukum. Pertama anak sebagai pelaku, kedua anak sebagai korban dan ketiga, anak sebagai saksi.
"Ketiga-tiganya sudah diatur secara konprehensif di dalam UU SPPA apa yang harus ditangani termasuk pola penanganan dan pola pengambilan keputusan hakim," tambahnya.
Lewat penggunaan UU SPPA, KPAI juga melihat adanya potensi agar kasus kekerasan yang menimpa AU masuk dalam skala prioritas yang tinggi.
"Dengan atau tanpa dukungan publik, itu harus menjadi kasus prioritas dalam UU ini juga diatur batas yang sangat pendek supaya kasus segera diselesaikan," ujarnya lagi.
Baca Juga: Justice for Audrey, Fakta-fakta Baru yang Terungkap
Penggunaan UU SPPA juga diharapkan dapat menjadi pakem agar kasus dapat tuntas sesuai koridor hukum.
Apalagi, dengan viralnya pemberitaan ini dapat membuat pelaku perisakan, berbalik menjadi sasaran perisakan masyarakat.
"Dengan supremasi hukum yang terjaga, maka tidak akan ada keadilan jalanan. Jangan sampai dalam konsisi sekarang kita mengamini kondisi secondary victim (korban kedua). Belum selesai kasus, sudah ada penghakiman," pungkas Siti.
Untuk memastikan kondisi korban serta mengawal proses hukum pelaku, Ketua KPAI, Susanto, akan bertolak ke Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis, (11/5/2019) pagi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
Terkini
-
Lantai Licin di Rumah, Ancaman Diam-Diam bagi Keselamatan Anak
-
Zero-Fluoroscopy, Solusi Minim Risiko Tangani Penyakit Jantung Bawaan Anak hingga Dewasa
-
Olahraga Saat Puasa? Ini Panduan Lengkap dari Ahli untuk Tetap Bugar Tanpa Mengganggu Ibadah
-
Google dan Meta Dituntut Karena Desain Aplikasi Bikin Anak Kecanduan
-
Bergerak dengan Benar, Kunci Hidup Lebih Berkualitas
-
Direkomendasikan Para Dokter, Ini Kandungan Jamtens Tangani Hipertensi dan Kolesterol
-
Perubahan Iklim Bikin Nyamuk DBD Makin Ganas, Dokter: Kini Bisa Berulang 2 Tahunan
-
Mengenal Ultra Low Contrast PCI, Pendekatan Tindakan Jantung yang Lebih Ramah Ginjal
-
Bukan Sekadar Timbangan: Mengapa Obesitas Resmi Jadi Penyakit Kronis di 2026?
-
Bayi Sering Gumoh? Umumnya Normal, Tapi Wajib Kenali Tanda Bahaya GERD