Suara.com - Sejak ditetapkan statusnya sebagai pandemi, virus corona di Indonesia juga ditetapkan sebagai status kedarutatan kesehatan nasional, sesuai dengan Keputusan Presiden No. 11 tahun 2020.
Hingga Minggu (19/4/2020), tercatat ada sebanyak 6.575 kasus positif di Indonesia. Sebagi langkah penanggulangan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menunjuk 132 rumah sakit sebagai rujukan perawatan Covid-19.
Dalam perkembangannya, pemerintah daerah juga menambah rumah sakit yang dapat melayani Covid-19.
Namun dengan semakin bertambahnya daerah dengan tranmisi lokal, mau tidak mau hampir seluruh fasilitas kesehatan, baik itu fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) maupun fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKTRL), telah menangani pasien-pasien yang masuk kriteria Pasien Dalam Pengawasan (PDP) ataupun baru memeriksa Orang Dalam Pemantauan (ODP).
Jika mengacu kepada UU no.4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dan UU no.6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, pembiayaan penyakit yang telah ditetapkan sebagai kejadian luar biasa (KLB) atau wabah sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
Hal ini telah ditegaskan dalam Keputusan Menteri Kesehatan No.104 tahun 2020 yang ditetapkan pada tanggal 14 Februari 2020.
Selanjutnya Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Kepmenkes No.238 tahun 2020 tentang petunjuk teknis klaim pembiayaan yang ditandatangani tanggal 6 April 2020.
Dari Kepmenkes ini, Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes telah mengeluarkan surat edaran no.1116 tahun 2020 pada tanggal 9 April 2020 yang ditujukan kepada dinas kesehatan dan direktur rumah sakit seluruh Indonesia perihal wajib lapor kasus Covid-19.
"Namun faktanya, sambil proses klaim ini berjalan, hingga hari ini pembiayaan pasien Covid-19 di rumah sakit maupun di FKTP belum mendapat penggantian. Beban rumah sakit dan FKTP selama wabah ini cukup signifikan berat, hal ini disebabkan penurunan kunjungan jumlah pasien ke fasilitas kesehatan," kata dr. Mahesa Paranadipa Maikel, MH, Ketua Umum DPP Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) dalam rilis resmi yang diterima Suara.com, Senin (20/4/2020).
Baca Juga: Wajah Bermasalah Karena Pakai Masker Berjam-jam? Ini Saran Dokter Kulit!
Ia melanjutkannya, ditambah dengan adanya surat edaran dari Dirjen Pelayanan Kesehatan no. 1118 tertanggal 9 April yang berisi imbauan untuk tidak melakukan praktik rutin kecuali dalam keadaan gawat darurat.
Hal ini menyebabkan pemasukan fasilitas kesehatan, khususnya rumah sakit dari klaim ke BPJS Kesehatan maupun dari pasien umum, menurun drastis.
Bagi FTKP yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan tidak memiliki banyak pengaruh karena ditopang dengan dana Kapitasi. Masalahnya adalah belum jelasnya mekanisme klaim pelayanan pasien Covid-19, lanjut dr. Mahesa.
Sehingga akibatnya beberapa rumah sakit akhirnya terpaksa memungut biaya dari pasien, bahkan meskipun pasiennya tergolong tidak mampu.
Bahkan ada rumah sakit yang mewajibkan setiap pasien, tak hanya yang termasuk suspek, untuk melakukan pemeriksaan rapid test maupun PCR.
Tentunya hal ini semakin memberatkan pasien ketika ingin mendapatkan layanan di rumah sakit.
Berita Terkait
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Transformasi Digital di Rumah Sakit: Bagaimana AI dan Sistem Integrasi Digunakan untuk Pasien
-
Standar Internasional Teruji, JEC Kembali Berjaya di Healthcare Asia Awards
-
Dokter Muda di Cianjur Meninggal Akibat Campak, Kemenkes Lakukan Penyelidikan Epidemiologi
-
Madu Herbal untuk Daya Tahan Tubuh: Kenali Manfaat dan Perannya bagi Kesehatan
-
Kenali Manfaat Injeksi Vitamin C untuk Daya Tahan dan Kesehatan Kulit
-
Sering Sakit Kepala? Ini Ciri-Ciri yang Mengarah ke Tumor Otak
-
Pentingnya Edukasi Menstruasi untuk Remaja Perempuan, Kunci Sehat dan Percaya Diri Sejak Dini
-
Jaga Hidrasi Saat Ramadan, Ini Pentingnya Menjaga Ion Tubuh di Tengah Mobilitas Tinggi
-
Waspada Makan Berlebihan Saat Lebaran: 5 Tips Cerdas Nikmati Opor Tanpa Gangguan Pencernaan!
-
Ancaman Senyap di Rumah: Mengapa Kualitas Udara Buruk Sebabkan Bronkopneumonia pada Anak?