Suara.com - Dalam hukum Islam, setiap orang yang meninggal harus dimandikan dengan bersih dari ujung rambut sampai kaki.
Selain itu jenazah juga diwudhukan oleh yang memandikan sebelum akhirnya dibungkus dengan kain kafan.
Namun cara itu tidak dilakukan dalam memproses jenazah pasien Covid-19 yang beragama Islam.
Karena alasan menghindari infeksius, jenazah hanya ditayamumkan tetapi tetap dibungkus dengan kain kafan lalu ditambah dengan olastik dan kantong jenazah.
Lantas apakah prosedur tersebut sah diperbolehkan dalam agama?
Menurut salah satu tim Pemulasaran jenazah Covid-19 di Rumah Sakit Islam Jakarta Sukapura H. Muh. Hanifurrohman, S.Pd.I, pandemi Covid-19 termasuk kondisi darurat.
Sehingga, sesuai dengan arahan Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahwa jenazah Covid-19 cukup dilakukan tayamum.
"Pesan MUI bahwa jenazah ini bisa ditayamumkan kalau dalam Islam. Maka dia dianggap sebagai jenazah syahid. Jadi tidak perlu dimandikan kalau memang ada dampak negatif yang ditimbulkan," katanya dalam siaran virtual melalui kanal YouTube BNPB Indonesia, Jumat (12/6/2020).
Meski petugas pemulasaran telah memakai alat pelindung diri (APD) lengkap, Hanif mengatakan, upaya pencegahan infeksi virus tetap harus dilakukan.
Baca Juga: Ambil Paksa Jenazah Pasien Corona, 5 Orang di Sulawesi Selatan Reaktif
Sehingga jenazah pasien Covid-19 cukup ditayamumkan dan tetap mengenakan pakaian terakhir yang dikenakannya lalu dipakaian kain kafan dan dimasukan ke kantong jenazah.
Menurut Hanif, cara tersebut tetap sesuai anjuran agama.
"Setiap jenazah didesinfektan. Jadi tidak masalah. Penguburan jenazah dalam Rumah sakit Islam ini sudah sesuai syari'i, Insya Allah. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir apalagi keukeuh ingin dimandikan sendiri. Seolah-olah kalau dimandikan di rumah sakit tidak sesuai. Karena dalam kondisi darurat insyaallah sah secara syar'i," ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Tak Sekadar Air Putih, Ini Alasan Artesian Water Jadi Tren Kesehatan Baru
-
Vitamin C dan Kolagen: Duo Ampuh untuk Kulit Elastis dan Imunitas Optimal
-
Smart Hospital, Indonesia Mulai Produksi Tempat Tidur Rumah Sakit yang Bisa 'Baca' Kondisi Pasien
-
Tren Minuman Bernutrisi: Dari Jamu ke Collagen Drink, Inovasi Kesehatan yang Jadi Gaya Hidup Baru
-
Perawatan Komprehensif untuk Thalasemia: Dari Transfusi hingga Dukungan Psikologis
-
Indonesia Kaya Tanaman Herbal, Kenapa Produksi Obat Alami Dalam Negeri Lambat?
-
Supaya Anak Peduli Lingkungan, Begini Cara Bangun Karakter Bijak Plastik Sejak Dini
-
Kemendagri Dorong Penurunan Angka Kematian Ibu Lewat Penguatan Peran TP PKK di Daerah
-
Gaya Hidup Modern Bikin Diabetes di Usia Muda Meningkat? Ini Kata Dokter
-
Saat Kesehatan Mata Jadi Tantangan Baru, Ini Pentingnya Vision Care Terjangkau dan Berkelanjutan