Rumah Aman yang Tidak Lagi Aman
Bahkan, rumah aman yang menjadi tempat berlindung bagi anak kekerasan kini menjadi ancaman baru. Masih membekas di ingatan bagaimana anggota P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) Lampung Timur yang seharusnya melindungi anak, malah menyetubuhi remaja 14 tahun yang sebelumnya sudah jadi korban perkosaan.
Ini pukulan telak di bidang perlindungan anak. Mereka yang seharusnya melindungi malah merobek kepercayaan. Alhasil, KemenPPPA, kata Valentina, melakukan evaluasi agar hal ini tidak terulang dengan menghasilkan UPTD yang langsung berada di bawah naungan KemenPPPA secara langsung.
"Sebenarnya Lampung Timur itu sudah membentuk UPTD, unit layanan yang berada setelah secara birokrasi berada di bawah dinas PPPA. Karena ini juga kebetulan P2TP2A-nya ini toh belum dibubarkan karena masih ada kasus," imbuh Valentina.
Mereka yang seharusnya melindungi malah jadi pelaku, jadi harus ada pemberatan hukuman. Sejalan dengan undang-undang perlindungan anak yang sudah direvisi sebanyak 3 kali. Dari UU No. 23 Tahun 2002, diperbaharui menjadi UU No. 35 Tahun 2014, dan yang terbaru UU No.17 Tahun 2016 untuk pemberatan hukuman.
Undang-undang yang terbaru ini tertulis, 8 pihak yang sangat dilarang menjadi pelaku kekerasan seksual anak seperti orangtua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak.
Jika mereka melanggar, maka terancam pemberatan hukuman, demi memberikan efek jera, seperti dipidana seumur hidup, kebiri kimia, hingga hukuman mati. Beruntung, beberapa daerah sudah bisa menerapkannya dengan tegas.
"Sudah, bahkan kabupaten Mojokerto dan kota Surabaya udah memberlakukan itu kepada pelaku," imbuh Valentina.
Dampak panjang kekerasan seksual pada anak
Baca Juga: Benarkah Anak Korban Kekerasan Seksual Berpotensi Jadi Pelaku Saat Dewasa?
Bagi anak yang menjadi korban kekerasan seksual, dampak yang terjadi bukan hanya akan mempengaruhi tumbuh kembang secara fisik tapi juga psikis.
Menurut Psikolog Anak dan Remaja Vera Itabiliana Hadiwidjojo, S.Psi. saat dihubungi suara.com, anak yang menjadi korban kekerasan seksual harus segera mendapat pendampingan psikologis profesional. Waktu yang dibutuhkan tidak bisa ditentukan, yang terpenting menurutnya, hingga kondisi psikis anak makin membaik.
"Pendampingan psikologis sepanjang yang dibutuhkan anak, mengembalikan anak kepada rutinitas sebagaimana anak seusianya, dan lingkungan yang memberikan dukungan positif dengan tidak menyalahkan juga tidak mengungkit," katanya.
Hal senada disampaikan psikolog anak dan keluarga Samanta Ananta S.Psi. menurutnya, penanganan yang kurang baik terhadap anak korban kekerasan seksual bisa berdampak jangka panjang dan menjadi trauma masa kecilnya.
"Jika tidak diatasi dengan baik tentu dapat masuk ke dalam alam bawah sadar anak dan menetap hingga dewasa yang dapat berdampak pada kehidupannya kelak," katanya kepada suara.com.
Selain trauma, penanganan tidak baik itu juga yang menyebabkan anak berpotensi jadi pelaku kekerasan seksual saat dewasa.
Diakui Samanta, anak terkadang tidak mau bercerita bahwa dirinya mengalami kekerasan seksual. Karena itu, penting peran orangtua untuk menyadari jika ada perubahan perilaku pada anaknya.
"Untuk mengenali anak-anak korban pelecehan, kita lihat dan amati perilaku anak yang berbeda dari biasanya. Lalu selidiki lebih dalam lagi. Kalau kesulitan coba kecurigaan kita lanjutkan dengan membawa anak ke profesional agar dapat dibantu untuk diidentifikasi apa penyebabnya perilaku anak yang berubah," ujarnya.
Kesulitan Pemerintah Memeluk Korban
Di tengah situasi yang demikian, ditambah beban pemerintah menerima pengaduan, mereka sendiri kesulitan untuk bisa memprosesnya. Ini karena dana yang minim di daerah.
"Misalnya dia mengadukan, datang ke layanan kita. Bisa tahu kan pelayanan kita itu semua kalau di daerah itu anggarannya kecil banget. Jadi mereka biasanya untuk membawa korban untuk melakukan visum itu uangnya nggak ada," paparnya.
"Akhirnya proses hukumnya mau dilanjutkan, sebagai salah satu syarat bukti nggak bisa disediakan," lanjut Valentina miris.
Beberapa eksploitasi seksual dilaporkan langsung oleh anak, tapi kebanyakan tanpa sepengetahuan orangtua, yang tidak lain pelaku eksploitasi seksual.
"Eksploitasi seksual itu kadang yang tahu itu hanya anak itu, tanpa diketahui oleh orang tuanya," katanya.
Sedangkan RUU PKS yang seharusnya semakin mengukuhkan untuk melindungi anak dari kekerasan seksual, sedang terancam batal dirampungkan oleh DPR, maka Menteri PPPA Bintang Puspayoga akan turun tangan langsung mengurus itu.
"Ini Bu Menteri mungkin sedang melakukan koordinasi kembali dengan legislatif, bagaimana ini. Kemudian sebenarnya bisa menjadi pertimbangan semua pihak bahwa kepentingan kita terhadap RUU PKS ini secara nasional itu sampai sejauh mana, gitu kan ini bisa dilihat nantinya," pungkas dia.
(Reporter: Lilis Varwati dan DIni Afrianti Efendi)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
Akses Perawatan Kanker Lebih Mudah dengan Fasilitas Radioterapi Modern
-
SEA Games Thailand 2025: Saat Kenyamanan Jadi Bagian dari Performa Atlet Indonesia
-
Gatam Institute Eka Hospital Buktikan Operasi Lutut Robotik Kelas Dunia Ada di Indonesia
-
Teknologi Kesehatan Makin Maju: CT Scan Generasi Baru Percepat Diagnostik dan Tingkatkan Kenyamanan
-
Mengapa Air Minum Hasil Distilasi Lebih Aman untuk Kesehatan? Begini Penjelasannya
-
Temuan Baru tentang Polifenol Spearmint: Pendukung Alami Memori, Konsentrasi, hingga Kinerja Mental
-
Dari Alat Medis hingga Kesehatan Digital, Indonesia Mempercepat Transformasi Layanan Kesehatan
-
Fenomena Sadfishing di Media Sosial, Bagaimana Cara Mengatasinya?
-
5 Kesalahan Umum Saat Memilih Lagu untuk Anak (dan Cara Benarnya)
-
Heartology Cetak Sejarah: Operasi Jantung Kompleks Tanpa Belah Dada Pertama di Indonesia