Rumah Aman yang Tidak Lagi Aman
Bahkan, rumah aman yang menjadi tempat berlindung bagi anak kekerasan kini menjadi ancaman baru. Masih membekas di ingatan bagaimana anggota P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) Lampung Timur yang seharusnya melindungi anak, malah menyetubuhi remaja 14 tahun yang sebelumnya sudah jadi korban perkosaan.
Ini pukulan telak di bidang perlindungan anak. Mereka yang seharusnya melindungi malah merobek kepercayaan. Alhasil, KemenPPPA, kata Valentina, melakukan evaluasi agar hal ini tidak terulang dengan menghasilkan UPTD yang langsung berada di bawah naungan KemenPPPA secara langsung.
"Sebenarnya Lampung Timur itu sudah membentuk UPTD, unit layanan yang berada setelah secara birokrasi berada di bawah dinas PPPA. Karena ini juga kebetulan P2TP2A-nya ini toh belum dibubarkan karena masih ada kasus," imbuh Valentina.
Mereka yang seharusnya melindungi malah jadi pelaku, jadi harus ada pemberatan hukuman. Sejalan dengan undang-undang perlindungan anak yang sudah direvisi sebanyak 3 kali. Dari UU No. 23 Tahun 2002, diperbaharui menjadi UU No. 35 Tahun 2014, dan yang terbaru UU No.17 Tahun 2016 untuk pemberatan hukuman.
Undang-undang yang terbaru ini tertulis, 8 pihak yang sangat dilarang menjadi pelaku kekerasan seksual anak seperti orangtua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak.
Jika mereka melanggar, maka terancam pemberatan hukuman, demi memberikan efek jera, seperti dipidana seumur hidup, kebiri kimia, hingga hukuman mati. Beruntung, beberapa daerah sudah bisa menerapkannya dengan tegas.
"Sudah, bahkan kabupaten Mojokerto dan kota Surabaya udah memberlakukan itu kepada pelaku," imbuh Valentina.
Dampak panjang kekerasan seksual pada anak
Baca Juga: Benarkah Anak Korban Kekerasan Seksual Berpotensi Jadi Pelaku Saat Dewasa?
Bagi anak yang menjadi korban kekerasan seksual, dampak yang terjadi bukan hanya akan mempengaruhi tumbuh kembang secara fisik tapi juga psikis.
Menurut Psikolog Anak dan Remaja Vera Itabiliana Hadiwidjojo, S.Psi. saat dihubungi suara.com, anak yang menjadi korban kekerasan seksual harus segera mendapat pendampingan psikologis profesional. Waktu yang dibutuhkan tidak bisa ditentukan, yang terpenting menurutnya, hingga kondisi psikis anak makin membaik.
"Pendampingan psikologis sepanjang yang dibutuhkan anak, mengembalikan anak kepada rutinitas sebagaimana anak seusianya, dan lingkungan yang memberikan dukungan positif dengan tidak menyalahkan juga tidak mengungkit," katanya.
Hal senada disampaikan psikolog anak dan keluarga Samanta Ananta S.Psi. menurutnya, penanganan yang kurang baik terhadap anak korban kekerasan seksual bisa berdampak jangka panjang dan menjadi trauma masa kecilnya.
"Jika tidak diatasi dengan baik tentu dapat masuk ke dalam alam bawah sadar anak dan menetap hingga dewasa yang dapat berdampak pada kehidupannya kelak," katanya kepada suara.com.
Selain trauma, penanganan tidak baik itu juga yang menyebabkan anak berpotensi jadi pelaku kekerasan seksual saat dewasa.
Diakui Samanta, anak terkadang tidak mau bercerita bahwa dirinya mengalami kekerasan seksual. Karena itu, penting peran orangtua untuk menyadari jika ada perubahan perilaku pada anaknya.
"Untuk mengenali anak-anak korban pelecehan, kita lihat dan amati perilaku anak yang berbeda dari biasanya. Lalu selidiki lebih dalam lagi. Kalau kesulitan coba kecurigaan kita lanjutkan dengan membawa anak ke profesional agar dapat dibantu untuk diidentifikasi apa penyebabnya perilaku anak yang berubah," ujarnya.
Kesulitan Pemerintah Memeluk Korban
Di tengah situasi yang demikian, ditambah beban pemerintah menerima pengaduan, mereka sendiri kesulitan untuk bisa memprosesnya. Ini karena dana yang minim di daerah.
"Misalnya dia mengadukan, datang ke layanan kita. Bisa tahu kan pelayanan kita itu semua kalau di daerah itu anggarannya kecil banget. Jadi mereka biasanya untuk membawa korban untuk melakukan visum itu uangnya nggak ada," paparnya.
"Akhirnya proses hukumnya mau dilanjutkan, sebagai salah satu syarat bukti nggak bisa disediakan," lanjut Valentina miris.
Beberapa eksploitasi seksual dilaporkan langsung oleh anak, tapi kebanyakan tanpa sepengetahuan orangtua, yang tidak lain pelaku eksploitasi seksual.
"Eksploitasi seksual itu kadang yang tahu itu hanya anak itu, tanpa diketahui oleh orang tuanya," katanya.
Sedangkan RUU PKS yang seharusnya semakin mengukuhkan untuk melindungi anak dari kekerasan seksual, sedang terancam batal dirampungkan oleh DPR, maka Menteri PPPA Bintang Puspayoga akan turun tangan langsung mengurus itu.
"Ini Bu Menteri mungkin sedang melakukan koordinasi kembali dengan legislatif, bagaimana ini. Kemudian sebenarnya bisa menjadi pertimbangan semua pihak bahwa kepentingan kita terhadap RUU PKS ini secara nasional itu sampai sejauh mana, gitu kan ini bisa dilihat nantinya," pungkas dia.
(Reporter: Lilis Varwati dan DIni Afrianti Efendi)
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Makin Banyak Anak Puber Sebelum Waktunya, Dokter Kandungan Waspada Gangguan Hormon!
-
Bukan Sekadar Haus, Ini Alasan Mengapa Air Putih Saja Tidak Cukup Saat Latihan Intens
-
Informed Consent Bukan Sekadar Formalitas: Mengapa Dokter Wajib Bicara Langsung dengan Anda?
-
Sering Dianggap Ganas, Padahal Sebagian Besar Tumor Otak Bersifat Jinak
-
Kasus Dermatitis pada Bayi dan Anak Terus Meningkat, Ini Cara Cegah Eksim Si Kecil Kambuh
-
Terapi Stem Cell Kian Berkembang, untuk Peremajaan Kulit hingga Pemulihan Cedera Sendi
-
Mata Merah dan Buram Tak Boleh Dianggap Sepele, Bisa Jadi Tanda Kerusakan Kornea
-
Kesehatan Penglihatan Tak Boleh Diabaikan, Ini Pentingnya Koreksi Refraksi yang Tepat
-
Perawatan Gigi Anak yang Nyaman, Bantu Si Kecil Tumbuh dengan Senyum Sehat dan Percaya Diri
-
Tren Sport Nutrition, Ini Peran Asupan Energi dalam Olahraga Endurance