Suara.com - Aliansi Masyarakat Sipil Perlindungan Anak untuk Darurat Perokok Anak mendesak Menteri Kesehatan RI, Terawan Agus Putranto untuk segera menyelesaikan revisi Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 soal produk tembakau.
Ketua Yayasan Lentera Anak, Lisda Sundari mengatakan, revisi PP 109/2012 ini sangat penting untuk mengatur pelarangan iklan rokok secara total dan menaikkan harga rokok setinggi-tingginya agar tidak terjangkau anak.
“Sangat mustahil untuk menurunkan prevalensi perokok anak bila tidak ada komitmen dari pemerintah. Disinilah urgensi mengapa revisi PP 109/2012 sangat penting untuk melindungi anak,” ujar Lisda dalam pernyataannya secara virtual, Kamis (5/11/2020).
Lebih lanjut, dia menjelaskan proses revisi PP 109/2012 seharusnya dilakukan pada 2018 lalu atau sesuai Keppres No. 9 tahun 2018. Namun hingga saat ini proses revisi tidak jelas dan terindikasi melambat.
“Tertundanya pembahasan revisi PP ini mengindikasikan Menkes Terawan tidak serius melakukan upaya pencapaian target penurunan perokok anak,” tegas dia.
Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi atau biasa disapa Kak Seto menambahkan kondisinya memang sudah mengkhawatirkan, bahkan berada dalam kondisi darurat perokok anak.
Hal tersebut berdasarkan data Riskesdas tahun 2018, prevalensi perokok anak usia 10 hingga 18 tahun terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2013 terdapat 7,2 persen anak dan meningkat pada 2018 menjadi 9,1 persen.
Dia juga menerangkan industri rokok saat ini jika dilihat memang mulai menyasar anak melalui strategi iklan rokok yang gencar, menonjolkan tema kreatif, gaul, keren, modern, dan hebat, agar dapat mempengaruhi anak untuk mencoba merokok dan mendorongnya terus merokok.
“LPAI juga turut meminta Menkes segera selesaikan revisi PP 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan untuk melindungi anak,” pungkas Kak Seto.
Baca Juga: Menkes Terawan Dikabarkan Positif Covid-19, Ini Penjelasan Humas
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
El Nino dan Perubahan Iklim Tingkatkan Risiko DBD, Mengapa Kita Harus Lebih Waspada?
-
Penyakit Jantung Tak Menunggu Tua: Ini Strategi Proteksi di Tengah Lonjakan Biaya Medis
-
WHO Sebut Pengobatan Gigi Jadi Beban Kesehatan Terbesar Ketiga Secara Global
-
Tak Hanya Fisik, Polusi Udara Juga Mengancam Kesehatan Mental
-
Makin Banyak Anak Puber Sebelum Waktunya, Dokter Kandungan Waspada Gangguan Hormon!
-
Bukan Sekadar Haus, Ini Alasan Mengapa Air Putih Saja Tidak Cukup Saat Latihan Intens
-
Informed Consent Bukan Sekadar Formalitas: Mengapa Dokter Wajib Bicara Langsung dengan Anda?
-
Sering Dianggap Ganas, Padahal Sebagian Besar Tumor Otak Bersifat Jinak
-
Kasus Dermatitis pada Bayi dan Anak Terus Meningkat, Ini Cara Cegah Eksim Si Kecil Kambuh
-
Terapi Stem Cell Kian Berkembang, untuk Peremajaan Kulit hingga Pemulihan Cedera Sendi