Suara.com - International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) meluncurkan hasil studi selama 2020 berkaitan dengan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).
Peneliti INFID, Arsa Ilmi Budiarti mengatakan, hasil studi kuantitatif ini menunjukkan bahwa ada sebanyak 70,5 persen responden setuju kalau RUU PKS diberlakukan.
"Namun 20,1 persen responden tidak setuju diberlakukan, tetapi mereka yang tidak setuju ini sebetulnya mereka masih ada yang belum pernah mendengar apa itu RUU PKS," ujar Arsa dalam pernyataannya secara virtual, Rabu (25/11/2020).
Lalu temuan selanjutnya mengenai pengalaman responden sebanyak 71,8 persen pernah mengalami kekerasan seksual. Menariknya, 30,3 persen korban kekerasan seksual adalah laki-laki.
Dengan begitu, RUU PKS ini jadi bukan diperuntukan hanya perempuan tapi juga buat laki-laki, agar semua pihak dapat terlindungi.
Hasil lainnya juga 65,1 persen responden yang mengalami pelecehan seksual mengaku ternyata pelaku yang melakukannya adalah orang terdekat dan kejadiannya paling banyak di tempat umum dan di rumah, dan 57,3 persen responden yang menjadi korban tak melapor karena takut dan malu.
Kemudian, hukuman yang tepat bagi pelaku kekerasan seksual 87 persen responden menganggap harus diberi hukuman berat dengan dimasukan penjara selama 10-15 tahun. Dan, harus ada denda dan ganti rugi serta perlu dilakukannya rehabilitas.
"Kesimpulannya mengingat ini sudah sangat berbahaya, maka persetujuan RUU PKS untuk segera diberlakukan karena sudah banyak korban yang mengalami kekerasan seksual dan ini perlu diperhatikan oleh semua pihak," tegas dia.
Sementara itu, Asisten Deputi Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Kemen PPA) RI, Ali Hasan mengapresiasi hasil dari studi yang dilakukan pihak INFID.
Baca Juga: Kasus Terus Meningkat, Kemen PPPA Dukung RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
Menurutnya, kekerasan seksual memang merupakan kejahatan yang paling serius buat anak dan wanita.
Bahkan, kasus kekerasan seksual masih minim adanya tindakan dari berbagai pihak dalam menyikapi kekerasan seksual tersebut.
"Harapannya komitmen pemerintah bisa cepat mengesahkan RUU kekerasan seksual. Ini perlu dijadikan urgensi untuk segera dibahas dan diberlakukan," jelas dia.
Menanggapi hal itu, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Hendrik Lewerissa menerangkan bahwa belum adanya tindakan dari pihak legislatif karena RUU PKS ini belum menjadi prioritas yang perlu dibahas di tahun ini.
Sedangkan, soal studi yang dilakukan INFID, Hendrik lebih menyarankan mereka perlu ada upaya untuk melakukan jajak pendapat dengan menyurat kepada DPR RI, meminta rapat dengan badan legislasi agar bisa memaparkan hasil studi yang sudah dilakukan tersebut.
"Sejatinya kami telah menyepakati ada RUU prioritas saat itu, jadi rancangan UU kekerasan seksual ini kami drop sementara waktu dan itu merupakan kesepakatan bersama. Kendati begitu, prosesnya kini berlanjut dan diharapkan RUU PKS ini dapat diselesaikan tahun 2021," tuturnya.
Berita Terkait
-
Ironi Pahit: Rumah Sendiri Jadi Lokasi Paling Sering Terjadinya Kekerasan Seksual pada Perempuan
-
Kekerasan Terus Meningkat, Ini Cara Pemerintah Lindungi Anak dan Perempuan
-
Jangan Takut Lapor! KemenPPPA Tegaskan Saksi dan Korban KBGO Tak Bisa Dituntut Balik
-
Aliansi Laki-Laki Baru: Lelaki Korban Kekerasan Seksual Harus Berani Bicara
-
Jeritan Sunyi di Balik Tembok Maskulinitas: Mengapa Lelaki Korban Kekerasan Seksual Bungkam?
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Jangan Anggap Remeh! Diare dan Nyeri Perut Bisa Jadi Tanda Awal Penyakit Kronis yang Mengancam Jiwa
-
Obat Autoimun Berbasis Plasma Tersedia di Indonesia, Hasil Kerjasama dengan Korsel
-
Produksi Makanan Siap Santap, Solusi Pangan Bernutrisi saat Darurat Bencana
-
Indonesia Kian Serius Garap Medical Tourism Premium Lewat Layanan Kesehatan Terintegrasi
-
Fokus Mental dan Medis: Rahasia Sukses Program Hamil Pasangan Indonesia di Tahun 2026!
-
Tantangan Kompleks Bedah Bahu, RS Ini Hadirkan Pakar Dunia untuk Beri Solusi
-
Pola Hidup Sehat Dimulai dari Sarapan: Mengapa DIANESIA Baik untuk Gula Darah?
-
Dapur Sehat: Jantung Rumah yang Nyaman, Bersih, dan Bebas Kontaminasi
-
Pemeriksaan Hormon Sering Gagal? Kenali Teknologi Multiomics yang Lebih Akurat
-
Di Balik Prestasi Atlet, Ada Peran Layanan Kesehatan yang Makin Krusial