Suara.com - Pemerintah Indonesia kembali memperpanjang larangan masuk bagi warga negara asing (WNA) mulai hari ini, 26 Januari 2021 hingga 8 Februari 2021. Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam surat edaran yang ditandatangani Kepala BNPB dan Ketua Satgas Penganan Covid-19 Doni Monardo itu dimaksudkan untuk mencegah terkadinya peningkatan penularan Covid-19, termasuk varian baru virus corona yang dilapokan telah terjadi di Inggris.
Berikut protokol yang diberlakukan, sebagaimana dikutip dari Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi Covid-19.
1. Pelaku perjalanan internasionak mengikuti ketentuan berikut:
- Menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) ke dari semua negara ke Indonesia.
- Pelaku perjalanan internasional yang berstatus WNI dari luar negeri tetap mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan.
- WNA dilarang masuk ke Indonesia secara langsung maupun transit, kecuali bagi pemegang visa diplomatik dan visa dinas terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
- WNA dari luar negeri dikecualikan untuk pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP), dan WNA dengan pertimbangan dan izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.
- Pelaku perjalanan internasional WNI maupun WNA harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam, dan dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan atau e-Hac Internasional Indonesia.
- Pada saat kedatangan, wajib tes ulang RT-PCR dan karantina 5 hari bagi WNI di temppat akomodasi khusus. Adapun, karantina WNA di tempat akomodasi karantina dengan biaya mandiri di hotel/penginapan yang telah mendapatkan sertifikasi karantina Covid-19.
- Dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 5 hari.
- Untuk diplomat asing, karantina selama 5 hari di tempat yang disediakan pemerintah.
- Jika hasil pemeriksaan ulang RT-PCR positif, WNI akan dirawat di RS dengan biaya pemerintah, sedangkan WNA biaya mandiri.
- Setelah karantina 5 hari, wajib pemeriksaan ulang RT-PCR.
- Bila hasil tes ulang negatif, WNI dan WNA boleh melanjutkan perjalanan.
- Bila tes ulang positif, maka akan berlaku poin i.
- Kantor kesehatan pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno Hatta memfasilitasi WNI atau WNA dengan pelayanan medis yang sesuai ketentuan.
Surat edaran ini berlaku sejak hari ini, 26 Januari 2021 sampai dengan 8 Februari 2021, dan dapat diubah sesuai dengan perkembangan situasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
Pilihan
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
Terkini
-
17.500 Paket Gizi untuk Masa Depan: Langkah Konkret Melawan Stunting di Bekasi
-
Hati-Hati Efek 'Balas Dendam' Makan Enak: Ini 3 Penyakit yang Paling Banyak Diklaim Pasca Lebaran
-
Bukan Cuma Rusak Lingkungan, Penebangan Hutan Liar juga Picu Lonjakan Penyakit
-
Pendidikan Karakter Anak: Tak Cukup di Kelas, Harus Lewat Aksi Nyata
-
Panas Ekstrem Tak Cuma Bikin Gerah, Tapi Juga Bisa Memperpendek Usia
-
Christophe Piganiol: Rantai Pasok yang Tangguh Adalah Kunci Keselamatan Pasien
-
Mengenal Neuro-Afirming, Solusi Kesehatan Mental untuk Anak Spesial di Indonesia
-
Apakah Alat Traksi Leher Aman? Ini Penjelasan Medis dan Cara Menggunakannya
-
Residu Obat Ditemukan di Sungai dan Danau, Begini Dampak Nyatanya
-
Tak Perlu ke Luar Negeri, Indonesia Kini Perkuat Pengobatan Kanker Lewat Pendekatan Multidisiplin