Suara.com - Pemerintah menargetkan program vaksinasi Covid-19 terhadap 70 persen masyarakat Indonesia agar terbentuk kekebalan kelompok. Meski begitu, ada kondisi kesehatan tertentu yang menyebabkan seseorang tidak direkomendasikan disuntik vaksin.
Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) merevisi kriteria orang yang dinilai tidak layak mendapatkan vaksin Covid-19 Coronavac dari Sinovac, China.
Melalui surat edaran tertanggal 9 Februari 2021 yang ditandatangani oleh Ketua PAPDI Dr. dr. Sally Nasution. Sp.PD., disebutkan bahwa ada enam kriteria yang menyebabkan seseorang dengan komorbid atau penyakit penyerta jadi tidak layak mendapatkan vaksin Covid-19. Antara lain:
- Reaksi alergi berupa anafilaksis dan reaksi alergi berat akibat vaksin Coronavac dosis pertama ataupun akibat dari komponen yang sama yang terkandung pada vaksin Coronavac.
- Penyakit autoimun sistemik seperti systemic lupus erythematosus, Sjogren rheumatoid arthritis, vaskulitis. Khusus untuk tiroid autoimun, penyakit autoimun hematologi dan inflammatory bawel disease layak vaksinasi selama remisi dan terkontrol. Konsultasikan dengan dokter di bidang terkait.
- Individu yang sedang mengalami infeksi akut, jika infeksinya sudah teratasi maka dapat dilakukan vaksinasi Coronavac. Pada infeksi TB, pengobatan OAT perlu minimal 2 minggu untuk layak vaksinasi.
- Kanker darah, kanker tumor padat, kelainan darah seperti talasemia , imunohematologi, hemofilia, gangguan koagulasi maka kelayakan dari individu dengan kondisi ini ditentukan oleh dokter ahli di bidang terkait. Konsulkan terlebih dahulu sebelum pemberian vaksin Coronavac.
- Individu yang menggunakan obat imunosupresan, sitostatika, dan radioterapi.
- Penyakit kronik seperti PPOK dan asma, penyakit jantung, penyakit metabolik, hipertensi, gangguan ginjal yang sedang dalam kondisi akut atau yang belum terkendali.
Kondisi yang berada di luar kriteria di atas, PAPDI menyebutkan, layak untuk diberikan vaksin Coronavac. Selain itu, penyintas Covid-19 jika sudah sembuh minimal 3 bulan maka layak diberikan vaksin.
Untuk individu dengan usia diatas 59 tahun kelayakan vaksinasi Coronavac juga ditentukan oleh kondisi kerapuhan dari individu tersebut yang diperoleh berdasarkan kuesioner rapuh. Jika nilai yang diperoleh di atas 2 maka individu tersebut belum layak untuk dilakukan vaksinasi Coronavac.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Apotek Bisa Jadi Garda Depan Edukasi dan Deteksi Dini Stunting, Begini Perannya
-
Tak Sekadar Air Putih, Ini Alasan Artesian Water Jadi Tren Kesehatan Baru
-
Vitamin C dan Kolagen: Duo Ampuh untuk Kulit Elastis dan Imunitas Optimal
-
Smart Hospital, Indonesia Mulai Produksi Tempat Tidur Rumah Sakit yang Bisa 'Baca' Kondisi Pasien
-
Tren Minuman Bernutrisi: Dari Jamu ke Collagen Drink, Inovasi Kesehatan yang Jadi Gaya Hidup Baru
-
Perawatan Komprehensif untuk Thalasemia: Dari Transfusi hingga Dukungan Psikologis
-
Indonesia Kaya Tanaman Herbal, Kenapa Produksi Obat Alami Dalam Negeri Lambat?
-
Supaya Anak Peduli Lingkungan, Begini Cara Bangun Karakter Bijak Plastik Sejak Dini
-
Kemendagri Dorong Penurunan Angka Kematian Ibu Lewat Penguatan Peran TP PKK di Daerah
-
Gaya Hidup Modern Bikin Diabetes di Usia Muda Meningkat? Ini Kata Dokter