Suara.com - Pemerintah menargetkan program vaksinasi Covid-19 terhadap 70 persen masyarakat Indonesia agar terbentuk kekebalan kelompok. Meski begitu, ada kondisi kesehatan tertentu yang menyebabkan seseorang tidak direkomendasikan disuntik vaksin.
Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) merevisi kriteria orang yang dinilai tidak layak mendapatkan vaksin Covid-19 Coronavac dari Sinovac, China.
Melalui surat edaran tertanggal 9 Februari 2021 yang ditandatangani oleh Ketua PAPDI Dr. dr. Sally Nasution. Sp.PD., disebutkan bahwa ada enam kriteria yang menyebabkan seseorang dengan komorbid atau penyakit penyerta jadi tidak layak mendapatkan vaksin Covid-19. Antara lain:
- Reaksi alergi berupa anafilaksis dan reaksi alergi berat akibat vaksin Coronavac dosis pertama ataupun akibat dari komponen yang sama yang terkandung pada vaksin Coronavac.
- Penyakit autoimun sistemik seperti systemic lupus erythematosus, Sjogren rheumatoid arthritis, vaskulitis. Khusus untuk tiroid autoimun, penyakit autoimun hematologi dan inflammatory bawel disease layak vaksinasi selama remisi dan terkontrol. Konsultasikan dengan dokter di bidang terkait.
- Individu yang sedang mengalami infeksi akut, jika infeksinya sudah teratasi maka dapat dilakukan vaksinasi Coronavac. Pada infeksi TB, pengobatan OAT perlu minimal 2 minggu untuk layak vaksinasi.
- Kanker darah, kanker tumor padat, kelainan darah seperti talasemia , imunohematologi, hemofilia, gangguan koagulasi maka kelayakan dari individu dengan kondisi ini ditentukan oleh dokter ahli di bidang terkait. Konsulkan terlebih dahulu sebelum pemberian vaksin Coronavac.
- Individu yang menggunakan obat imunosupresan, sitostatika, dan radioterapi.
- Penyakit kronik seperti PPOK dan asma, penyakit jantung, penyakit metabolik, hipertensi, gangguan ginjal yang sedang dalam kondisi akut atau yang belum terkendali.
Kondisi yang berada di luar kriteria di atas, PAPDI menyebutkan, layak untuk diberikan vaksin Coronavac. Selain itu, penyintas Covid-19 jika sudah sembuh minimal 3 bulan maka layak diberikan vaksin.
Untuk individu dengan usia diatas 59 tahun kelayakan vaksinasi Coronavac juga ditentukan oleh kondisi kerapuhan dari individu tersebut yang diperoleh berdasarkan kuesioner rapuh. Jika nilai yang diperoleh di atas 2 maka individu tersebut belum layak untuk dilakukan vaksinasi Coronavac.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp3 Juta Tebaru September 2025
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
Terkini
-
Tahapan Skrining BPJS Kesehatan Via Aplikasi dan Online
-
Rusia Luncurkan Vaksin EnteroMix: Mungkinkah Jadi Era Baru Pengobatan Kanker?
-
Skrining BPJS Kesehatan: Panduan Lengkap Deteksi Dini Penyakit di Tahun 2025
-
Surfing Jadi Jalan Perempuan Temukan Keberanian dan Healing di Laut
-
Bayi Rewel Bikin Stres? Rahasia Tidur Nyenyak dengan Aromaterapi Lavender dan Chamomile!
-
Varises Esofagus Bisa Picu BAB dan Muntah Darah Hitam, Ini Penjelasan Dokter Bedah
-
Revolusi Kesehatan Dimulai: Indonesia Jadi Pusat Inovasi Digital di Asia!
-
HPV Masih Jadi Ancaman, Kini Ada Vaksin Generasi Baru dengan Perlindungan Lebih Luas
-
Resistensi Antimikroba Ancam Pasien, Penggunaan Antibiotik Harus Lebih Cerdas
-
Ini Alasan Kenapa Donor Darah Tetap Relevan di Era Modern