Suara.com - Kementerian Kesehatan telah menetapkan syarat kelayakan mendapat vaksinasi Covid-19 bagi orang yang memiliki penyakit penyerta atau komorbid. Pasien jantung termasuk di dalamnya.
Bukan berarti pasien jantung tidak bisa mendapatkan vaksin Covid-19. Hanya saja ada kondisi yang harus diperhatikan.
Dokter spesialis jantung dan pembuluh darah dr. Vito A Damay, Sp. Jp(K)., menjelaskan bahwa penyakit jantung ada bermacam-macam. Kelayakan mendapatkan vaksin Covid-19 bagi pasien jantung juga sangat dipengaruhi kondisi individual.
"Sehingga tidak bisa disamaratakan," kata dokter Vito dalam webinar daring "Apakah Saya Bisa Divaksin?" bersama Allianz Indonesia, Senin (22/2/2021).
Ia menjelaskan, pasien yang mengalami penyakit jantung koroner berhubungan dengan serangan mendadak pada jantung. Kondisi itu disebabkan adanya penyempitan di pembuluh darah koroner yang seharusnya berfungsi untuk mengaliri jantung dengan darah.
Pengobatan yang bisa dilakukan ada dua, yakni dengan operasi bypass atau dengan pemasangan ring.
"Apabila operasi bypass sudah selesai dilakukan dan orang itu dalam keadaan baik selama waktu 3 bulan, tidak ada gejala sakit dada, sesak nafas, maka dia layak dipertimbangkan untuk dapat vaksin," jelas dokter Vito.
Hal sama juga berlaku bagi orang yang melakukan perawatan melalui pemasangan ring. Ia menyampaikan bahwa jika pasien sudah menjalankan pemasangan ring secara utuh dan kondisinya terpantau baik selama tiga bulan, maka bisa dipertimbangkan untuk bisa mendapat vaksinasi Covid-19.
"Memang penilaian individual penting juga. Jadi jangan lupa bicarakan dengan dokter yang biasa kontrol," ucapnya.
Baca Juga: Pemain PSIS Septian David Maulana Ikuti Vaksinasi Covid-19 Gelombang Kedua
Sementara itu, untuk pasien yang mengalami penyakit gagal jantung atau lemah jantung juga harus terkontrol kondisinya. Jika dalam keadaan baik-baik saja, tanpa mengalami gejala sakit atau nyeri dada, maka layak dipertimbangkan mendapat vaksinasi.
"Jadi kalau mereka terkontrol baik sebetulnya bisa, yang dikecualikan adalah kalau mereka baru saja melakukan perawatan, kalau baru keluar dari rumah sakit, jangan dulu, tunda dulu sementara. Karena ini untuk kebaikan anda. Sekali lagi ingat kalau isi formulir (pendaftaran vaksin) jujur," ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
Terkini
-
Presisi dan Personalisasi: Arah Baru Perawatan Kanker di Asia Tenggara
-
Lonjakan Kasus Kanker Global, Pencegahan dengan Bahan Alami Kian Dilirik
-
Cara Memilih dan Memakaikan Popok Dewasa untuk Cegah Iritasi pada Lansia
-
5 Fakta Keracunan MBG Cimahi: Pengelola Minta Maaf, Menu Ini Diduga Jadi Penyebab
-
4 Penjelasan Sains Puasa Membantu Tubuh Lebih Sehat: Autofagi, Insulin dan Kecerdasan
-
Mendampingi Anak Gamer: Antara Batasan, Keamanan, dan Literasi Digital
-
Selamat Tinggal Ruam! Rahasia Si Kecil Bebas Bergerak dan Mengeksplorasi Tanpa Batasan Kenyamanan
-
Tantangan Penanganan Kanker di Indonesia: Edukasi, Akses, dan Deteksi Dini
-
Virus Nipah Mengintai: Mengapa Kita Harus Waspada Meski Belum Ada Kasus di Indonesia?
-
Transformasi Layanan Kesehatan Bawa Semarang jadi Kota Paling Berkelanjutan Ketiga se-Indonesia