Suara.com - Kontroversi vaksin AstraZeneca yang disebut Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggunakan tripsin babi mendapat tanggapan dari epidemiolog.
Dr. dr. M. Atoillah Isfandi, M.Kes., Epidemiolog Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitaa Airlangga, menjelaskan bahwa tripsin babi memang kerap digunakan dalam pembuatan vaksin. Tripsin babi biasanya dipakai ketika proses awal penanaman untuk menumbuhkan virus pada sel inang.
"Setelah virus ditanam kemudian tumbuh, maka virusnya dipanen. Pada proses itu menurut saya, pada dasarnya tidak ada persentuhan lagi antara tripsin dan si virus karena urusan si tripsin ini hanya dengan media tanamnya," papar Atoilah melalui rilis yang diterima suara.com, Minggu (21/3/2021).
Sehingga, ketika vaksin mencapai produk akhir maka sudah tidak ada unsur babi sama sekali.
"Ibarat analoginya jika kita menanam pohon, menggunakan pupuk kandang yang kandungannya termasuk najis, tetapi ketika menghasilkan buah, maka si buah tidak lantas menjadi najis," ucapnya.
"Kemarin saya juga sudah konfirmasi ulang ke pihak AstraZeneca, dan ternyata mereka tidak melibatkan tripsin dalam proses pemisahan. Tripsin itu hanya digunakan untuk media pembiakan. Jadi menurut saya, vaksin ini lebih aman dan halal,” imbuhnya.
Bahan pokok yang digunakan dalam pembuatan vaksin juga bukan jadi satu-satunya penentu kehalalan atau haramnya produk biologis tersebut.
Menurut dr. Atoilah, setidaknya ada tiga hal yang menjadi pertimbangan suatu vaksin akan dikatakan haram. Utamanya tentu jika terdapat kandungan bahan haram. Selain itu juga perlu dilihat dari cara pembuatan dan manfaat vaksin tersebut.
"Dalam proses pembuatan vaksin, itu melanggar hukum syariah dan tidak jelas manfaat suatu vaksin apalagi jika mudharatnya jauh lebih besar. Jadi hukum haram tidak hanya dipandang dari kandungan bendanya, tetapi juga pada proses maupun manfaatnya,” kata Dr. Atoilah.
Baca Juga: Apa Itu Tripsin Babi yang Disebut MUI Ada di Vaksin Covid-19 AstraZeneca?
Selain itu juga perlu ada lima kaidah yang menjadi pertimbangan dalam menentukan
halal atau haramnya suatu vaksin. Kaidah-kaidah itu disesuaikan dengan berbagai dalil yang ada di dalam Al-Quran dan Hadist.
Kaidah pertama, kata dokter Atoilah adalah yakin. Menurutnya, jika vaksin masih tahap percobaan, seperti clinical trial fase-1, tetapi sudah dipasarkan atau langsung dipakai maka melanggar kaidah dan hukumnya menjadi haram.
"Meskipun kita memakai benda yang suci,” kata Dr. Atoilah.
Kemudian kaidah kedua adalah Niat. Ia menjelaskan, sebagus apapun produk farmasi itu tetapi jika tujuan pembuatannya untuk keburukan, maka haram digunakan.
Lalu kaidah ketiga adalah Masyaqqat. "Artinya, jangan sampai dalam proses vaksinasi nantinya menimbulkan penyakit yang lain. Apabila efek samping yang ditimbulkan dari vaksinasi ini cukup besar, maka vaksin itu menjadi haram. Misalkan setelah divaksinasi nantinya akan menyebabkan kanker, maka hal itu tidak boleh,” imbuhnya.
Keempat adalah kedaruratan. Dalam kondisi darurat, hal-hal yang menyebabkan haram dapat digugurkan. Sehingga, meskipun vaksin mengandung suatu bahan yang terlarang dalam syatiat Islam, misalnya babi, namun karena kondisi darurat, maka menjadi halal. Hingga nantinya terdapat pasokan vaksin yang tidak mengandung bahan haram.
Kemudian kaidah terkahir yang kelima adalah Al Urf atau terkait dengan kearifan lokal.
"Saya kira kalau poin yang ini kurang cocok untuk diimplementasikan dalam vaksin. Al Urf ini contohnya acara selamatan. Selama itu tidak melanggar akidah intinya, boleh,” ucapnya.
Berita Terkait
-
Menkes Budi Ungkap Faktor Utama Masyarakat Masih Anti Vaksin: Takut Demam, Kurang Literasi
-
Pengembangan Vaksin Dalam Negeri Kian Maju, Perlindungan terhadap HPV Jadi Fokus
-
"Anak Saya Sehat, Perlu Vaksin?" Ini Alasan Mengapa Anggapan Itu Bisa Berbahaya
-
Alarm Bahaya Wabah Ebola, IPMG Percepat Transfer Riset Farmasi di Indonesia
-
BPOM Catat 10 Kematian Akibat Campak, Akses Vaksin Inovatif Dikebut
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Sering Menatap Layar? Waspadai Miopia dan Mata Silinder yang Kini Banyak Menyerang Usia Produktif
-
El Nino dan Perubahan Iklim Tingkatkan Risiko DBD, Mengapa Kita Harus Lebih Waspada?
-
Penyakit Jantung Tak Menunggu Tua: Ini Strategi Proteksi di Tengah Lonjakan Biaya Medis
-
WHO Sebut Pengobatan Gigi Jadi Beban Kesehatan Terbesar Ketiga Secara Global
-
Tak Hanya Fisik, Polusi Udara Juga Mengancam Kesehatan Mental
-
Makin Banyak Anak Puber Sebelum Waktunya, Dokter Kandungan Waspada Gangguan Hormon!
-
Bukan Sekadar Haus, Ini Alasan Mengapa Air Putih Saja Tidak Cukup Saat Latihan Intens
-
Informed Consent Bukan Sekadar Formalitas: Mengapa Dokter Wajib Bicara Langsung dengan Anda?
-
Sering Dianggap Ganas, Padahal Sebagian Besar Tumor Otak Bersifat Jinak
-
Kasus Dermatitis pada Bayi dan Anak Terus Meningkat, Ini Cara Cegah Eksim Si Kecil Kambuh