Suara.com - Kontroversi vaksin AstraZeneca yang disebut Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggunakan tripsin babi mendapat tanggapan dari epidemiolog.
Dr. dr. M. Atoillah Isfandi, M.Kes., Epidemiolog Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitaa Airlangga, menjelaskan bahwa tripsin babi memang kerap digunakan dalam pembuatan vaksin. Tripsin babi biasanya dipakai ketika proses awal penanaman untuk menumbuhkan virus pada sel inang.
"Setelah virus ditanam kemudian tumbuh, maka virusnya dipanen. Pada proses itu menurut saya, pada dasarnya tidak ada persentuhan lagi antara tripsin dan si virus karena urusan si tripsin ini hanya dengan media tanamnya," papar Atoilah melalui rilis yang diterima suara.com, Minggu (21/3/2021).
Sehingga, ketika vaksin mencapai produk akhir maka sudah tidak ada unsur babi sama sekali.
"Ibarat analoginya jika kita menanam pohon, menggunakan pupuk kandang yang kandungannya termasuk najis, tetapi ketika menghasilkan buah, maka si buah tidak lantas menjadi najis," ucapnya.
"Kemarin saya juga sudah konfirmasi ulang ke pihak AstraZeneca, dan ternyata mereka tidak melibatkan tripsin dalam proses pemisahan. Tripsin itu hanya digunakan untuk media pembiakan. Jadi menurut saya, vaksin ini lebih aman dan halal,” imbuhnya.
Bahan pokok yang digunakan dalam pembuatan vaksin juga bukan jadi satu-satunya penentu kehalalan atau haramnya produk biologis tersebut.
Menurut dr. Atoilah, setidaknya ada tiga hal yang menjadi pertimbangan suatu vaksin akan dikatakan haram. Utamanya tentu jika terdapat kandungan bahan haram. Selain itu juga perlu dilihat dari cara pembuatan dan manfaat vaksin tersebut.
"Dalam proses pembuatan vaksin, itu melanggar hukum syariah dan tidak jelas manfaat suatu vaksin apalagi jika mudharatnya jauh lebih besar. Jadi hukum haram tidak hanya dipandang dari kandungan bendanya, tetapi juga pada proses maupun manfaatnya,” kata Dr. Atoilah.
Baca Juga: Apa Itu Tripsin Babi yang Disebut MUI Ada di Vaksin Covid-19 AstraZeneca?
Selain itu juga perlu ada lima kaidah yang menjadi pertimbangan dalam menentukan
halal atau haramnya suatu vaksin. Kaidah-kaidah itu disesuaikan dengan berbagai dalil yang ada di dalam Al-Quran dan Hadist.
Kaidah pertama, kata dokter Atoilah adalah yakin. Menurutnya, jika vaksin masih tahap percobaan, seperti clinical trial fase-1, tetapi sudah dipasarkan atau langsung dipakai maka melanggar kaidah dan hukumnya menjadi haram.
"Meskipun kita memakai benda yang suci,” kata Dr. Atoilah.
Kemudian kaidah kedua adalah Niat. Ia menjelaskan, sebagus apapun produk farmasi itu tetapi jika tujuan pembuatannya untuk keburukan, maka haram digunakan.
Lalu kaidah ketiga adalah Masyaqqat. "Artinya, jangan sampai dalam proses vaksinasi nantinya menimbulkan penyakit yang lain. Apabila efek samping yang ditimbulkan dari vaksinasi ini cukup besar, maka vaksin itu menjadi haram. Misalkan setelah divaksinasi nantinya akan menyebabkan kanker, maka hal itu tidak boleh,” imbuhnya.
Keempat adalah kedaruratan. Dalam kondisi darurat, hal-hal yang menyebabkan haram dapat digugurkan. Sehingga, meskipun vaksin mengandung suatu bahan yang terlarang dalam syatiat Islam, misalnya babi, namun karena kondisi darurat, maka menjadi halal. Hingga nantinya terdapat pasokan vaksin yang tidak mengandung bahan haram.
Berita Terkait
-
Membangun Benteng Kesehatan Keluarga: Pentingnya Vaksinasi dari Anak hingga Dewasa
-
Waspada Campak Jelang Lebaran: Mengapa Kasus Bisa Naik Saat Libur dan Seberapa Penting Vaksin MR?
-
Vaksin Campak Apakah Bikin Demam? Kenali Efek Samping dan Cara Mengatasinya
-
Vaksin Campak Apakah Gratis? Ini Ketentuannya
-
Kemenkes Minta Masyarakat Tak Khawatir Vaksin MR, Efek Samping Disebut Wajar dan Sementara
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Madu Herbal untuk Daya Tahan Tubuh: Kenali Manfaat dan Perannya bagi Kesehatan
-
Kenali Manfaat Injeksi Vitamin C untuk Daya Tahan dan Kesehatan Kulit
-
Sering Sakit Kepala? Ini Ciri-Ciri yang Mengarah ke Tumor Otak
-
Pentingnya Edukasi Menstruasi untuk Remaja Perempuan, Kunci Sehat dan Percaya Diri Sejak Dini
-
Jaga Hidrasi Saat Ramadan, Ini Pentingnya Menjaga Ion Tubuh di Tengah Mobilitas Tinggi
-
Waspada Makan Berlebihan Saat Lebaran: 5 Tips Cerdas Nikmati Opor Tanpa Gangguan Pencernaan!
-
Ancaman Senyap di Rumah: Mengapa Kualitas Udara Buruk Sebabkan Bronkopneumonia pada Anak?
-
Tips Mudik Aman untuk Pasien Gangguan Irama Jantung
-
Jangan Abaikan Kesehatan Saat Mudik, Ini Tips Agar Perjalanan Tetap Nyaman
-
Pelangi di Mars Tayang Jelang Lebaran, Film Anak yang Ajarkan Berani Bermimpi