Suara.com - Pemerintah Korea Selatan melarang aneka kelab dan hiburan malam untuk beroperasi mulai pekan ini.
Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap ancaman gelombang keempat pandemi Covid-19 di Negara Ginseng.
Dilansir ANTARA kelab malam, bar karaoke, dan fasilitas hiburan malam lainnya akan ditutup bersamaan dengan pemberlakuan jam malam pukul 22.00.
Perdana Menteri Chung Sye-kyun mengumumkan pembatasan, yang mulai berlaku sejak Senin hingga tiga pekan ke depan, setelah kasus harian COVID-19 melonjak ke level tertinggi selama tiga bulan dalam beberapa hari belakangan.
Ia menyatakan jam malam pukul 22.00 dan larangan pertemuan lebih dari empat orang masih berlaku.
"Tanda-tanda gelombang keempat epidemi yang sudah kita tekan sekuat tenaga semakin dekat dan semakin kuat," kata Chung saat konferensi pers harian soal COVID-19.
"Kami akan terus mempertahankan tingkat pembataan sosial saat ini, namun secara gencar memperkuat berbagai langkah spesifik yang tergantung pada situasi," tuturnya lagi.
Badan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Korea (KCDA) melaporkan 671 kasus baru COVID pada Kamis (8/4), sehari setelah jumlah harian mencapai level tertinggi sejak awal Januari.
Klaster COVID bermunculan dari gereja, bar, dan pusat kebugaran. Fasilitas itu sebagian besar berada di area Seoul.
Baca Juga: Bupati Aa Umbara dan Anaknya Ditahan KPK Selama 20 Hari
Total infeksi COVID-19 di Korsel berjumlah 108.269, dengan 1.764 korban meninggal. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Netizen Bandingkan Runtuhnya Al Khoziny dan Sampoong: Antara Dibela vs Dipenjara
-
Aktris Korea Jeon Hye Bin Kemalingan Kartu Kredit di Bali, Rp178 Juta Ludes Dalam 10 Menit
-
Media Korea Selatan Ikut Soroti Skandal Dokumen Palsu Naturalisasi Malaysia
-
Kronologi Berdarah Polisi Bacok Polisi di Kelab Malam: Aipda S dan Bripka I Adu Bacot saat Teler!
-
Dicibir Makin Liar Usai Copot Hijab, Olla Ramlan: Hidup Harus Selalu...
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Belajar dari Kasus Ameena, Apakah Permen Bisa Membuat Anak Sering Tantrum?
-
Bukan Sekadar Gadget: Keseimbangan Nutrisi, Gerak, dan Emosi Jadi Kunci Bekal Sehat Generasi Alpha
-
Gerakan Kaku Mariah Carey saat Konser di Sentul Jadi Sorotan, Benarkah karena Sakit Fibromyalgia?
-
Di Balik Rak Obat dan Layar Digital: Ini Peran Baru Apoteker di Era Kesehatan Modern
-
Kesibukan Kerja Kerap Tunda Pemeriksaan Mata, Layanan Ini Jadi Jawaban
-
Langkah Tepat Pengobatan Kanker Ovarium: Masa Remisi Lebih Panjang Hingga Tahunan
-
Katarak yang Tidak Dioperasi Berisiko Meninggal Dunia Lebih Awal, Ini Alasannya
-
Pemantauan Aktif Vaksinasi Dengue di DKI Jakarta: Kolaborasi Menuju Nol Kematian 2030
-
Atasi Pembesaran Prostat Tanpa Operasi Besar? Kenali Rezum, Terapi Uap Air yang Jadi Harapan Baru
-
Dukungan untuk Anak Pejuang Kanker, Apa Saja yang Bisa Dilakukan?