Suara.com - Mulai hari ini Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta melakukan vaksinasi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), karena masuk sebagai kelompok rentan terinfeksi Covid-19 dan berisiko mengalami gejala lebih berat.
Hal ini dibenarkan Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Dirjen P2P) Kemenkes RI, Maxi Rein Rondonuwu yang mengonfirmasi surat edaran Kemenkes untuk Dinkes DKI Jakarta terkait pelaksanaan vaksinasi tahap 3.
"Iya benar mulai hari ini (ODGJ divaksinasi), saya sendiri yang tanda tangan surat edarannya," ujar Maxi saat dihubungi Suara.com, Rabu (9/6/2021).
Terkait merek vaksin yang digunakan dalam vaksinasi tahap 3 ini, Maxi enggan mengonfirmasikan lebih detail.
Namun menurutnya bisa dipastikan vaksin yang digunakan adalah AstraZeneca dan Sinovac, dua merek vaksin yang sudah ada di Indonesia untuk program vaksinasi pemerintah.
"Menggunakan semua merek vaksin yang diakui oleh dunia, jadi nggak usah liat-liat merek. AstraZeneca dan Sinovac sementara ini yang sudah ada. Kalau merek Sinopharm dibuat untuk vaksin gotong royong, dan semua sudah masuk di list WHO," terang Maxi.
Maxi juga menjelaskan program vaksinasi tahap 3 DKI Jakarta ini, bukan hanya diperuntukkan ODGJ, tapi juga meneruskan vaksinasi untuk kelompok rentan lainnya seperti masyarakat di lingkungan kumuh, dan pra lansia yang belum disuntik vaksin.
"Kalau kumuh sudah 2 minggu lalu (mulai divaksinasi), sedangkan orang dengan gangguan jiwa baru hari ini," lanjut Maxi.
"Pokoknya semua 18 tahun ke atas (di lingkungan kumuh) disuntik," sambungnya
Baca Juga: Suporter Boleh Saksikan Langsung Timnas Inggris di Wembley, tapi...
Terkait berapa jumlah stok vaksin yang disediakan Kemenkes, Maxi memastikan pihaknya akan mendukung dan mensupport berapapun jumlah vaksin yang dibutuhkan Dinkes DKI Jakarta.
Sementara itu beredar surat Dirjen P2P Kemenkes yang menyetujui vaksinasi tahap ke 3 Dinkes DKI Jakarta dengan Nomor SR.02.04/II/1496/2021 yang ditandatangani pada 7 Juni 2021.
Kini vaksinasi tidak hanya terbatas di lingkungan kumuh tapi termasuk ODGJ juga harus mendapat suntikan vaksin di tahap 3.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Bibir Sumbing pada Bayi: Penyebab, Waktu Operasi, dan Cara Perawatannya
-
5 Rekomendasi Susu Kambing Etawa untuk Jaga Kesehatan Tulang dan Peradangan pada Sendi
-
Mencetak Ahli Gizi Adaptif: Kunci Menghadapi Tantangan Malnutrisi di Era Digital
-
Tips Memilih Klinik Tulang Terpercaya untuk Terapi Skoliosis Non-Operasi
-
Presisi dan Personalisasi: Arah Baru Perawatan Kanker di Asia Tenggara
-
Lonjakan Kasus Kanker Global, Pencegahan dengan Bahan Alami Kian Dilirik
-
Cara Memilih dan Memakaikan Popok Dewasa untuk Cegah Iritasi pada Lansia
-
5 Fakta Keracunan MBG Cimahi: Pengelola Minta Maaf, Menu Ini Diduga Jadi Penyebab
-
4 Penjelasan Sains Puasa Membantu Tubuh Lebih Sehat: Autofagi, Insulin dan Kecerdasan
-
Mendampingi Anak Gamer: Antara Batasan, Keamanan, dan Literasi Digital