Suara.com - Ada ungkapan kewajiban anak hanyalah bermain dan belajar, tapi ia tidak wajib bekerja apalagi sampai kegiatan lain terabaikan. Itulah mengapa negara melarang anak berusia di bawah 18 tahun menjadi pekerja.
Tapi dengan aturan ini bukan berarti orangtua tidak bisa meminta bantuan anak. Menurut National Programme Officer International Labour Organization (ILO) Irham Ali Saifudin, orangtua perlu tahu beda pekerja anak dan anak yang bekerja.
"Sebenernya harus dibedakan antara pekerja anak dan anak yang bekerja. Kalau yang dilarang itu pekerja anak atau anak menjadi buruh," ujar Irham peringatan Hari Dunia Menentang Pekerja Anak, Sabtu (12/6/2021).
Sehingga dengan begitu, apabila orantua sekedar meminta bantuan anak, tidak masuk dalam kategori mempekerjakan anak. Selama anak tersebut masih bisa mendapatkan hak dan bisa menjalani kewajibannya.
Hak anak adalah mendapatkan pendidikan, kasih sayang dan perlindungan bukan hanya dari orangtua tapi juga dari lingkungan tempat anak tumbuh.
"Kalau orangtua meminta bantuan anak meminta mengerjakan sesuatu itu tidak bisa disebut sebagai pekerja anak," tutur Irham.
Irham juga menambahkan selama anak tetap bisa mendapatkan pendidikan di sekolah, dan bermain dengan teman sebayanya. Kemudian orangtua meminta bantuan saat anak sedang tidak melakukan kewajibannya, maka itu termasuk kategori anak yang bekerja.
"Anak yang bekerja adalah yang bekerja itu masih mendapatkan akses terhadap dunia pendidikan, pembatasan jam kerja, dan jenis-jenis pekerjaan yang dilakukan tidak membahayakan anak baik secara moral maupun fisik atau yang lainya," pungkas Irham.
Sementara itu Indonesia melarang praktik pekerja anak, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan pasal 68.
Baca Juga: Bikin Terenyuh! Momen Perpisahan Anak Pamit Pergi, Ayah Menangis Sesenggukan
Berita Terkait
-
Sinopsis Sahabat Anak, Film Kak Seto yang Terancam Diboikot Usai Kasus Aurelie Moeremans
-
KPAI Ungkap Modus Baru Perdagangan Anak: Jasa Keuangan hingga Adopsi Lintas Negara
-
KPAI Soroti Lemahnya Pemenuhan Hak Sipil Anak, Akta Kelahiran Masih Minim di Daerah Tertinggal
-
Pengaduan Pelanggaran Hak Anak ke KPAI Melonjak, Identitas 66 Persen Pelaku Tidak Diungkap
-
5 Motor Kopling 150cc Terbaik untuk Anak Muda, Gagah dan Sporty
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Apa Itu Food Genomics, Diet Berbasis DNA yang Lagi Tren
-
Bosan Liburan Gitu-Gitu Aja? Yuk, Ajak Si Kecil Jadi Peracik Teh Cilik!
-
Menkes Tegaskan Kusta Bukan Kutukan: Sulit Menular, Bisa Sembuh, Fatalitas Hampir Nol
-
Kabar Gembira! Kusta Akan Diskrining Gratis Bareng Cek Kesehatan Nasional, Ini Rencananya
-
Era Baru Dunia Medis: Operasi Jarak Jauh Kini Bukan Lagi Sekadar Imajinasi
-
Angka Kematian Bayi Masih Tinggi, Menkes Dorong Program MMS bagi Ibu Hamil
-
Gaya Hidup Sedentari Tingkatkan Risiko Gangguan Muskuloskeletal, Fisioterapi Jadi Kunci Pencegahan
-
Hati-hati saat Banjir! Jangan Biarkan 6 Penyakit Ini Menyerang Keluarga Anda
-
Pankreas, Organ yang Jarang Disapa Tapi Selalu Bekerja Diam-Diam
-
Perawatan Kulit Personal Berbasis Medis, Solusi Praktis di Tengah Rutinitas