Suara.com - Ada ungkapan kewajiban anak hanyalah bermain dan belajar, tapi ia tidak wajib bekerja apalagi sampai kegiatan lain terabaikan. Itulah mengapa negara melarang anak berusia di bawah 18 tahun menjadi pekerja.
Tapi dengan aturan ini bukan berarti orangtua tidak bisa meminta bantuan anak. Menurut National Programme Officer International Labour Organization (ILO) Irham Ali Saifudin, orangtua perlu tahu beda pekerja anak dan anak yang bekerja.
"Sebenernya harus dibedakan antara pekerja anak dan anak yang bekerja. Kalau yang dilarang itu pekerja anak atau anak menjadi buruh," ujar Irham peringatan Hari Dunia Menentang Pekerja Anak, Sabtu (12/6/2021).
Sehingga dengan begitu, apabila orantua sekedar meminta bantuan anak, tidak masuk dalam kategori mempekerjakan anak. Selama anak tersebut masih bisa mendapatkan hak dan bisa menjalani kewajibannya.
Hak anak adalah mendapatkan pendidikan, kasih sayang dan perlindungan bukan hanya dari orangtua tapi juga dari lingkungan tempat anak tumbuh.
"Kalau orangtua meminta bantuan anak meminta mengerjakan sesuatu itu tidak bisa disebut sebagai pekerja anak," tutur Irham.
Irham juga menambahkan selama anak tetap bisa mendapatkan pendidikan di sekolah, dan bermain dengan teman sebayanya. Kemudian orangtua meminta bantuan saat anak sedang tidak melakukan kewajibannya, maka itu termasuk kategori anak yang bekerja.
"Anak yang bekerja adalah yang bekerja itu masih mendapatkan akses terhadap dunia pendidikan, pembatasan jam kerja, dan jenis-jenis pekerjaan yang dilakukan tidak membahayakan anak baik secara moral maupun fisik atau yang lainya," pungkas Irham.
Sementara itu Indonesia melarang praktik pekerja anak, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan pasal 68.
Baca Juga: Bikin Terenyuh! Momen Perpisahan Anak Pamit Pergi, Ayah Menangis Sesenggukan
Berita Terkait
-
Bikin Haru, Ucapan Gewa Atlana untuk Glenn Fredly yang Ulang Tahun
-
Bayi yang Dibuang ke Panti Anak Yatim di Jakbar Meninggal, Sejoli Buronan Polisi Masih Santai Kerja
-
Korban Keracunan Makan Bergizi Gratis Bertambah! Komnas PA Turun Tangan
-
Selamat! Alca Istri Bintang Emon Melahirkan Anak Pertama
-
Dapur MBG Penyebab Keracunan di SDN Gedong Tak Bersertifikat, Komnas PA Tuntut Tanggung Jawab Hukum
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
Terkini
-
Miris! Ahli Kanker Cerita Dokter Layani 70 Pasien BPJS per Hari, Konsultasi Jadi Sebentar
-
Silent Killer Mengintai: 1 dari 3 Orang Indonesia Terancam Kolesterol Tinggi!
-
Jantung Sehat, Hidup Lebih Panjang: Edukasi yang Tak Boleh Ditunda
-
Siloam Hospital Peringati Hari Jantung Sedunia, Soroti Risiko AF dan Stroke di Indonesia
-
Skrining Kanker Payudara Kini Lebih Nyaman: Pemeriksaan 5 Detik untuk Hidup Lebih Lama
-
CEK FAKTA: Ilmuwan China Ciptakan Lem, Bisa Sambung Tulang dalam 3 Menit
-
Risiko Serangan Jantung Tak Pandang Usia, Pentingnya Layanan Terpadu untuk Selamatkan Nyawa
-
Bijak Garam: Cara Sederhana Cegah Hipertensi dan Penyakit Degeneratif
-
HD Theranova: Terobosan Cuci Darah yang Tingkatkan Kualitas Hidup Pasien Gagal Ginjal
-
Stres Hilang, Jantung Sehat, Komunitas Solid: Ini Kekuatan Fun Run yang Wajib Kamu Coba!