Suara.com - Persatuan Seluruh Indonesia (PERSI) menanggapi banyak keluhan keluarga pasien yang keberatan karena tidak bisa bergantian menjaga pasien di rumah sakit selama pandemi Covid-19.
Menurut Ketua Umum PERSI, dr. Kuntjoro Adi Purjanto, M. Kes, aturan ini diberlakukan guna melindungi pengunjung, pasien dan tenaga kesehatan di rumah sakit. Aturan ini sudah menjadi standar operasi prosedur (SOP) yang juga sudah ditetapkan pemerintah.
"Rumah sakit di era pandemi dan sebelum pandemi punya SOP sudah tetapkan pemerintah yang mengacu pada rekomendasi WHO (organisasi kesehatan dunia) atau CDC (pengendalian dan pencegahan penyakit AS). Tentu ada maksud kenapa aturan pendamping pasien di masa pandemi tidak bisa bergantian," ujar dr. Kuntjoro dalam peluncuran buku Keselamatan Pasien Rumah Sakit, Sabtu (21/8/2021).
dr. Kuntjoro menjelaskan apabila pendamping pasien bergantian datang di rumah sakit bisa meningkatkan risiko tertular dan menularkan Covid-19 kepada pasien dan tenaga kesehatan di rumah sakit, apabila ia datang sebagai orang tanpa gejala (OTG).
OTG yakni orang yang terlihat sehat, tapi membawa virus corona penyebab sakit Covid-19 dan bisa menularkan orang lain.
"Kalau bergantian pendamping risiko tertular, kita tidak bisa menjamin ketika pulang bawa virus, ketika masuk belum tentu bawa virus lain atau tidak, orang yang di dalam rumah sakit juga punya risiko tertular," ujar dr. Kuntjoro.
Aturan pendamping tidak boleh bergantian juga diberlakukan, untuk melindungi tenaga kesehatan (nakes) yang perannya sangat penting di masa pandemi Covid-19.
Apalagi, sejak awal pandemi melanda lebih dari 650 dokter meninggal dunia, yang artinya pukulan besar bagi bangsa Indonesia. Para dokter ini rerata meninggal akibat kelelahan dan komorbid (penyakit penyerta).
Perlu diingat juga selama 8 jam lamanya para nakes harus bekerja seraya menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti hazmat, yang membuat penggunanya mudah lelah.
Baca Juga: Kemenhub Bakal Siapkan Kapal Isoter untuk Pasien Covid-19 di Lampung dan Babel
"650 dokter ini untuk menggantikannya kita butuh 6 tahun lagi.Jadi diharapkan kita semua bisa paham, ketika terjadi aturan seperti itu ada sesuatu yang kurang di sana SDM kesehatan yang kurang, meski tetap keselamatan pasien yang utama," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
- 'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Running Asics Diskon di Sports Station, Potongan Harga hingga 64 Persen
Pilihan
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
Terkini
-
Bukan Sekadar Ambil Rapor, Kehadiran Ayah Ternyata Jadi Bekal Penting Anak Menyambut Sekolah
-
Panas Ekstrem Kian Meluas, 22 Persen Penduduk Dunia Kini Alami Heat Stress
-
Indonesia Catat Sejarah Baru dengan Operasi Saluran Cerna Robotik Pertama
-
Ruang Ekspresi dan Bonding Keluarga Jadi Kunci Anak Tumbuh Percaya Diri dan Bahagia
-
Tak Cukup IQ, Psikolog Ingatkan Pentingnya Kecerdasan Emosi dan Sosial untuk Masa Depan Anak
-
Pertama di Indonesia, Transplantasi Ginjal dengan Teknologi Robotik Berhasil Dilakukan di RS Ini
-
Dokter Ungkap Bahaya 'Lelaki Tidak Bercerita', Bisa Picu Obesitas hingga Diabetes
-
Masih Dianggap Sepele, 9 Penyakit Tropis Ini Diam-Diam Bisa Bikin Kantong Jebol
-
Jawab Tantangan Diagnosis Kanker, RS Atma Jaya Luncurkan Layanan Hematologi dan Onkologi Terpadu
-
Jadi Oma Baru, Maia Estianty Cerita Pentingnya Menjaga Kesehatan Tulang dan Sendi agar Kuat