Suara.com - Persatuan Seluruh Indonesia (PERSI) menanggapi banyak keluhan keluarga pasien yang keberatan karena tidak bisa bergantian menjaga pasien di rumah sakit selama pandemi Covid-19.
Menurut Ketua Umum PERSI, dr. Kuntjoro Adi Purjanto, M. Kes, aturan ini diberlakukan guna melindungi pengunjung, pasien dan tenaga kesehatan di rumah sakit. Aturan ini sudah menjadi standar operasi prosedur (SOP) yang juga sudah ditetapkan pemerintah.
"Rumah sakit di era pandemi dan sebelum pandemi punya SOP sudah tetapkan pemerintah yang mengacu pada rekomendasi WHO (organisasi kesehatan dunia) atau CDC (pengendalian dan pencegahan penyakit AS). Tentu ada maksud kenapa aturan pendamping pasien di masa pandemi tidak bisa bergantian," ujar dr. Kuntjoro dalam peluncuran buku Keselamatan Pasien Rumah Sakit, Sabtu (21/8/2021).
dr. Kuntjoro menjelaskan apabila pendamping pasien bergantian datang di rumah sakit bisa meningkatkan risiko tertular dan menularkan Covid-19 kepada pasien dan tenaga kesehatan di rumah sakit, apabila ia datang sebagai orang tanpa gejala (OTG).
OTG yakni orang yang terlihat sehat, tapi membawa virus corona penyebab sakit Covid-19 dan bisa menularkan orang lain.
"Kalau bergantian pendamping risiko tertular, kita tidak bisa menjamin ketika pulang bawa virus, ketika masuk belum tentu bawa virus lain atau tidak, orang yang di dalam rumah sakit juga punya risiko tertular," ujar dr. Kuntjoro.
Aturan pendamping tidak boleh bergantian juga diberlakukan, untuk melindungi tenaga kesehatan (nakes) yang perannya sangat penting di masa pandemi Covid-19.
Apalagi, sejak awal pandemi melanda lebih dari 650 dokter meninggal dunia, yang artinya pukulan besar bagi bangsa Indonesia. Para dokter ini rerata meninggal akibat kelelahan dan komorbid (penyakit penyerta).
Perlu diingat juga selama 8 jam lamanya para nakes harus bekerja seraya menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti hazmat, yang membuat penggunanya mudah lelah.
Baca Juga: Kemenhub Bakal Siapkan Kapal Isoter untuk Pasien Covid-19 di Lampung dan Babel
"650 dokter ini untuk menggantikannya kita butuh 6 tahun lagi.Jadi diharapkan kita semua bisa paham, ketika terjadi aturan seperti itu ada sesuatu yang kurang di sana SDM kesehatan yang kurang, meski tetap keselamatan pasien yang utama," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Tak Melambat di Usia Lanjut, Rahasia The Siu Siu yang Tetap Aktif dan Bergerak
-
Rahasia Sendi Kuat di Usia Muda: Ini Nutrisi Wajib yang Perlu Dikonsumsi Sekarang
-
Ketika Anak Muda Jadi Garda Depan Pencegahan Penyakit Tak Menular
-
GTM pada Anak Tak Boleh Dianggap Sepele, Ini Langkah Orang Tua untuk Membantu Nafsu Makan
-
Waspada! Pria Alami Sperma Kosong hingga Sulit Punya Buat Hati, Dokter Ungkap Sebabnya
-
Standar Global Layanan Kesehatan Kian Ditentukan oleh Infrastruktur Rumah Sakit
-
Gaya Hidup Anak Muda: Nongkrong, Makan Enak, Tapi Kolesterol Jangan Lupa Dicek
-
Jaringan Layanan Kesehatan Ini Dorong Gaya Hidup Sehat Lewat Semangat "Care in Every Step"
-
Rekomendasi Minuman Sehat untuk Kontrol Diabetes, Ini Perbandingan Dianesia, Mganik dan Flimeal
-
Akses Perawatan Kanker Lebih Mudah dengan Fasilitas Radioterapi Modern