Suara.com - Persatuan Seluruh Indonesia (PERSI) menanggapi banyak keluhan keluarga pasien yang keberatan karena tidak bisa bergantian menjaga pasien di rumah sakit selama pandemi Covid-19.
Menurut Ketua Umum PERSI, dr. Kuntjoro Adi Purjanto, M. Kes, aturan ini diberlakukan guna melindungi pengunjung, pasien dan tenaga kesehatan di rumah sakit. Aturan ini sudah menjadi standar operasi prosedur (SOP) yang juga sudah ditetapkan pemerintah.
"Rumah sakit di era pandemi dan sebelum pandemi punya SOP sudah tetapkan pemerintah yang mengacu pada rekomendasi WHO (organisasi kesehatan dunia) atau CDC (pengendalian dan pencegahan penyakit AS). Tentu ada maksud kenapa aturan pendamping pasien di masa pandemi tidak bisa bergantian," ujar dr. Kuntjoro dalam peluncuran buku Keselamatan Pasien Rumah Sakit, Sabtu (21/8/2021).
dr. Kuntjoro menjelaskan apabila pendamping pasien bergantian datang di rumah sakit bisa meningkatkan risiko tertular dan menularkan Covid-19 kepada pasien dan tenaga kesehatan di rumah sakit, apabila ia datang sebagai orang tanpa gejala (OTG).
OTG yakni orang yang terlihat sehat, tapi membawa virus corona penyebab sakit Covid-19 dan bisa menularkan orang lain.
"Kalau bergantian pendamping risiko tertular, kita tidak bisa menjamin ketika pulang bawa virus, ketika masuk belum tentu bawa virus lain atau tidak, orang yang di dalam rumah sakit juga punya risiko tertular," ujar dr. Kuntjoro.
Aturan pendamping tidak boleh bergantian juga diberlakukan, untuk melindungi tenaga kesehatan (nakes) yang perannya sangat penting di masa pandemi Covid-19.
Apalagi, sejak awal pandemi melanda lebih dari 650 dokter meninggal dunia, yang artinya pukulan besar bagi bangsa Indonesia. Para dokter ini rerata meninggal akibat kelelahan dan komorbid (penyakit penyerta).
Perlu diingat juga selama 8 jam lamanya para nakes harus bekerja seraya menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti hazmat, yang membuat penggunanya mudah lelah.
Baca Juga: Kemenhub Bakal Siapkan Kapal Isoter untuk Pasien Covid-19 di Lampung dan Babel
"650 dokter ini untuk menggantikannya kita butuh 6 tahun lagi.Jadi diharapkan kita semua bisa paham, ketika terjadi aturan seperti itu ada sesuatu yang kurang di sana SDM kesehatan yang kurang, meski tetap keselamatan pasien yang utama," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Bukan Cuma Rusak Lingkungan, Penebangan Hutan Liar juga Picu Lonjakan Penyakit
-
Pendidikan Karakter Anak: Tak Cukup di Kelas, Harus Lewat Aksi Nyata
-
Panas Ekstrem Tak Cuma Bikin Gerah, Tapi Juga Bisa Memperpendek Usia
-
Christophe Piganiol: Rantai Pasok yang Tangguh Adalah Kunci Keselamatan Pasien
-
Mengenal Neuro-Afirming, Solusi Kesehatan Mental untuk Anak Spesial di Indonesia
-
Residu Obat Ditemukan di Sungai dan Danau, Begini Dampak Nyatanya
-
Tak Perlu ke Luar Negeri, Indonesia Kini Perkuat Pengobatan Kanker Lewat Pendekatan Multidisiplin
-
Penjelasan Kemenkes soal Kematian Dokter di Cianjur: Positif Campak dengan Komplikasi Jantung-Otak
-
Kasus Campak di Indonesia Turun Drastis 93 Persen Sejak Awal Tahun 2026
-
Cegah Penularan, Kemenkes Keluarkan Aturan Baru Kewaspadaan Campak di RS