Suara.com - Menjelang HKN atau Hari Kesehatan Nasional 2021, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengungkap fakta mengenaskan, bahwa Indonesia merupakan satu-satunya negara yang masih mengiklankan produk tembakau seperti rokok.
Hal ini diungkap langsung Ketua Pengurus YLKI, Tulus Abadi, yang mengatakan bahwa baik di Eropa maupun Amerika, iklan rokok sudah dilarang di semua media baik televisi, papan reklame ataupun media sosial.
"Kita bandingkan saat ini tidak ada negara yang mengiklankan rokok, di Eropa iklan rokok sudah dilarang sejak tahun 1960-an, di Amerika iklan rokok dilarang sejak tahun 1973. Kita satu-satunya negara di dunia yang masih melegalkan iklan rokok," ujar Tulus dalam acara diskusi urgensi revisi PP 109 tahun 2012, Rabu (10/11/2021).
Keadaan ini, menurut Tulus, sangat memprihatinkan, padahal produk tembakau seperti rokok dikenakan biaya cukai oleh Kementerian Keuangan.
Alhasil, masih adanya iklan dan promosi rokok di Indonesia adalah kondisi yang ironi atau situasi saat peraturan tidak selaras dengan praktik di lapangan.
"Rokok sebagai benda kena cukai ternyata dipromosikan, tidak ada negara yang mempromosikan benda yang kena cukai, dengan iklan dan segala macam," imbuh Tulus.
Ia menambahkan, lantaran bertentangan dengan undang undang cukai, maka iklan rokok adalah bentuk pelanggaran, ilegal, dan menyalahi hukum.
"Jadi iklan rokok adalah produk ilegal karena mengiklankan barang yang kena cukai, ini artinya bertentangan dengan undang-undang cukai," pungkas Tulus.
Sementara itu, dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) 109 Tahun 2012, salah satu poin yang akan dibahas adalah aturan iklan produk tembakau seperti rokok di ruang publik, internet, televisi, hingga penempatan pajangan (display) rokok di toko atau warung.
Baca Juga: 6 Tips Menghilangkan Bau Asap Rokok di Rumah, Udara Jadi Segar Kembali
Selain itu, dalam PP 109 Tahun 2012 juga akan dibahas tentang aturan dan pelarangan menjual rokok batangan, yang dianggap biang kerok meningkatnya prevalensi perokok anak Indonesia dari tahun ke tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Perempuan Berlari 2026: Integrasi Olahraga, Kesehatan Mental, dan Literasi Keuangan
-
Bukan Sekadar Sekolah, Anak Neurodivergent Butuh Dukungan Menyeluruh untuk Tumbuh
-
Awas Logam Berat! Ini 7 Deretan Risiko Kesehatan Jika Mengonsumsi Ikan Sapu-Sapu
-
Waspada Gejala Awal Serangan Jantung Sering Dikira Diare Biasa
-
Saat Screen Time Tak Bisa Dihindari, Ini Rekomendasi Tontonan Anak yang Aman dan Edukatif
-
Air Jernih Belum Tentu Aman: Inilah 'Musuh Tak Terlihat' yang Memicu Stunting pada Anak
-
Bisa Remisi, Ini Cara Mengendalikan Diabetes Tanpa Bergantung Obat
-
Sering Self-Diagnose? Hentikan Kebiasaan Berbahaya Ini dengan Panduan Cerdas Pilih Produk Kesehatan
-
Jangan Asal Pilih Material Bangunan! Ini Dampak Buruk Paparan Timbal Bagi Otak dan Kesehatan
-
96% Warga Indonesia Tak ke Dokter Gigi, Edukasi Digital Jadi Kunci Ubah Kebiasaan