Suara.com - DKI Jakarta resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 hari ini, Selasa (30/11/2021). Aturan ini berlaku hingga 13 Desember 2021.
Sejak berlakukanya PPKM Level 2 artinya aturan ke pusat perbelanjaan atau ke mal dan bioskop saat PPKM level 2 jadi berubah.
Hal ini tertuang dalam dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 63 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Inmendagri tersebut diteken Mendagri Tito Karnavian di Jakarta pada 29 November 2021.
Dalam aturan PPKM level 2 di Jakarta, ada pengetatan aturan memasuki pusat perbelanjaan atau mal, yaitu kapasitas maksimal pusat perbelanjaan yang tadinya 75 persen, saat PPKM level 1, kini menjadi hanya 50 persen.
Jika sebelumnya jam operasional maksimal hingga pukul 22.00 WIB, maka di PPKM level 2 Jakarta jam buka mal dan pusat perbelanjaan hanya sampai pukul 21.00 WIB.
Adapun dengan ketentuan mal di PPKM level 2 sebagai berikut:
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat masuk, untuk pengunjung dan pegawai.
- Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk, dengan syarat didampingi orang tua.
- Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan atau mal atau pusat perdagangan, dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing.
Selain itu, pada PPKM level 2 juga mengubah aturan operasional bioskop, seperti sebagai berikut:
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
- Kapasitas maksimal 70 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk.
- Anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.
- Restoran atau rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat atau dine in, dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.
- Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.
Baca Juga: Sedang Nego Formulasi UMP 2022, Wagub DKI Minta Buruh Tak Demo Besar-besaran Lagi
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Residu Obat Ditemukan di Sungai dan Danau, Begini Dampak Nyatanya
-
Tak Perlu ke Luar Negeri, Indonesia Kini Perkuat Pengobatan Kanker Lewat Pendekatan Multidisiplin
-
Penjelasan Kemenkes soal Kematian Dokter di Cianjur: Positif Campak dengan Komplikasi Jantung-Otak
-
Kasus Campak di Indonesia Turun Drastis 93 Persen Sejak Awal Tahun 2026
-
Cegah Penularan, Kemenkes Keluarkan Aturan Baru Kewaspadaan Campak di RS
-
Lawan Risiko Penyakit Pascabanjir: Membangun Kembali Harapan Lewat Akses Air dan Nutrisi Sehat
-
Solusi Makan Nasi Lebih Sehat: Cara Kurangi Karbohidrat Tanpa Diet Ekstrem
-
Ketahui Manfaat Tak Terduga Bermain Busa Lembut Saat Mandi untuk Perkembangan Otak Si Kecil
-
Campak pada Orang Dewasa Apakah Menular? Ketahui Gejala, Pencegahan, dan Pengobatannya
-
2 Anak Harimau Mati karena Panleukopenia, Dokter Hewan: Lebih Mematikan dari Kucing Domestik