Suara.com - DKI Jakarta resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 hari ini, Selasa (30/11/2021). Aturan ini berlaku hingga 13 Desember 2021.
Sejak berlakukanya PPKM Level 2 artinya aturan ke pusat perbelanjaan atau ke mal dan bioskop saat PPKM level 2 jadi berubah.
Hal ini tertuang dalam dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 63 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Inmendagri tersebut diteken Mendagri Tito Karnavian di Jakarta pada 29 November 2021.
Dalam aturan PPKM level 2 di Jakarta, ada pengetatan aturan memasuki pusat perbelanjaan atau mal, yaitu kapasitas maksimal pusat perbelanjaan yang tadinya 75 persen, saat PPKM level 1, kini menjadi hanya 50 persen.
Jika sebelumnya jam operasional maksimal hingga pukul 22.00 WIB, maka di PPKM level 2 Jakarta jam buka mal dan pusat perbelanjaan hanya sampai pukul 21.00 WIB.
Adapun dengan ketentuan mal di PPKM level 2 sebagai berikut:
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat masuk, untuk pengunjung dan pegawai.
- Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk, dengan syarat didampingi orang tua.
- Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan atau mal atau pusat perdagangan, dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing.
Selain itu, pada PPKM level 2 juga mengubah aturan operasional bioskop, seperti sebagai berikut:
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
- Kapasitas maksimal 70 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk.
- Anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.
- Restoran atau rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat atau dine in, dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.
- Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.
Baca Juga: Sedang Nego Formulasi UMP 2022, Wagub DKI Minta Buruh Tak Demo Besar-besaran Lagi
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Waspada "Diabesity", Mengapa Indonesia Jadi Sarang Penyakit Kombinasi Diabetes dan Obesitas?
-
Gaya Hidup Modern Picu Kelelahan, Inovasi Wellness Mulai Dilirik Masyarakat Urban
-
Rahasia Anak Tumbuh Percaya Diri dan Kreatif, Jessica Iskandar Beberkan Kuncinya
-
BRIN Uji Rokok Elektrik: Kadar Zat Berbahaya Lebih Rendah, Tapi Perlu Pengawasan
-
Sering Luput Dari Perhatian Padahal Berbahaya, Ketahui Cara Deteksi dan Pencegahan Aritmia
-
Vape Bukan Alternatif Aman: Ahli Ungkap Risiko Tersembunyi yang Mengintai Paru-Paru Anda
-
Kesehatan Perempuan dan Bayi jadi Kunci Masa Depan yang Lebih Terjamin
-
8 Olahraga yang Efektif Menurunkan Berat Badan, Tubuh Jadi Lebih Bugar
-
Cara Efektif Mencegah Stunting dan Wasting Lewat Nutrisi yang Tepat untuk Si Kecil
-
Kisah Pasien Kanker Payudara Menyebar ke Tulang, Pilih Berobat Alternatif Dibanding Kemoterapi