Suara.com - Pemerintah Indonesia telah menetapkan kebijakan tarif cukai hasil tembakau naik rata-rata 12 persen pada tahun 2022.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kenaikan tarif cukai rokok ini bertujuan mengendalikan konsumsi rokok yang terus mengalami kenaikan setiap tahunnya, khususnya di kalangan anak dan remaja.
Tapi, Ketua Harian YLKI, Tulus Abadi menilai kenaikan cukai rokok yang rata-rata 12 persen di tahun mendatang ini masih belum efektif mengendalikan peningkatan jumlah konsumen rokok.
Tulus Abadi menilai kenaikan cukai rokok ini lebih banyak untuk penggalian pendapatan pemerintah. Apalagi, pendapatan pajak masih minim sehingga pemerintah menggali dari sisi cukai.
Selain itu, Tulus Abadi juga mengatakan kenaikan cukai rokok 12 persen juga masih tidak efektif dari sisi marketing, bila masih banyak warung yang menjual rokok eceran atau ketengan.
"Kenaikan rokok dari sisi cukai ini juga tidak efektif. Karena, dari sisi marketing masih banyak masalahnya. Di mana rokok kita, walaupun ada kenaikan cukai di sisi ritel masih murah seperti permen," kata Tulus Abadi dalam Konferensi Pers "Merespons Kenaikan Cukai Hasil Tembakau 2022" pada Selasa (14/12/2021).
Menurutnya, penjualan rokok secara eceran itulah membuat harga rokok tetaplah murah meskipun harga cukai naik.
Sehingga, ia mewakili YLKI, meminta pemerintah untuk membuat larangan penjualan rokok secara ecer. Supaya, kenaikan cukai 12 persen menjadi lebih efektif untuk melindungi konsumen agar tidak terjebak dalam mengonsumsi rokok.
"Kami mendesak pemerintah untuk melarang penjualan rokok secara ketengan. Supaya kenaikan cukai ini akan lebih efektif melindungi konsumen dengan larangan penjualan ketengan ini," jelasnya.
Baca Juga: Cegah Varian Omicron, Karantina dari Luar Negeri Kini 10 Hari
Sebab, adanya penjualan rokok secara ecer yang murah meriah inilah membuat anak-anak dan remaja masih mudah membelinya. Mereka masih bisa menyisihkan uang sakunya untuk membeli rokok eceran.
Begitu pula warga menengah ke bawah atau miskin, mereka juga masih bisa menjangkau rokok yang dijual murah secara ecer. Sehingga, kenaikan cukai 12 persen pun tidak dirasakan oleh konsumen.
"Karena itu prevalensi orang yang merokok di Indonesia masih sangat tinggi. Sebab, harga rokoknya yang masih sangat murah dan mudah dijangkau," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Perawatan Mata Modern di Tengah Maraknya Gangguan Penglihatan
-
Terungkap! Ini Rahasia Otak Tetap Prima, Meski di Usia Lanjut
-
Biar Anak Tumbuh Sehat dan Kuat, Imunisasi Dasar Jangan Terlewat
-
Susu Kambing Etawanesia Bisa Cegah Asam Urat, Ini Kata dr Adrian di Podcast Raditya Dika
-
Toko Roti Online Bohong Soal 'Gluten Free'? Ahli Gizi: Bisa Ancam Nyawa!
-
9.351 Orang Dilatih untuk Selamatkan Nyawa Pasien Jantung, Pecahkan Rekor MURI
-
Edukasi PHBS: Langkah Kecil di Sekolah, Dampak Besar untuk Kesehatan Anak
-
BPA pada Galon Guna Ulang Bahaya bagi Balita, Ini yang Patut Diwaspadai Orangtua
-
Langsung Pasang KB Setelah Menikah, Bisa Bikin Susah Hamil? Ini Kata Dokter
-
Dana Desa Selamatkan Generasi? Kisah Sukses Keluarga SIGAP Atasi Stunting di Daerah