Suara.com - Pemerintah Indonesia telah menetapkan kebijakan tarif cukai hasil tembakau naik rata-rata 12 persen pada tahun 2022.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kenaikan tarif cukai rokok ini bertujuan mengendalikan konsumsi rokok yang terus mengalami kenaikan setiap tahunnya, khususnya di kalangan anak dan remaja.
Tapi, Ketua Harian YLKI, Tulus Abadi menilai kenaikan cukai rokok yang rata-rata 12 persen di tahun mendatang ini masih belum efektif mengendalikan peningkatan jumlah konsumen rokok.
Tulus Abadi menilai kenaikan cukai rokok ini lebih banyak untuk penggalian pendapatan pemerintah. Apalagi, pendapatan pajak masih minim sehingga pemerintah menggali dari sisi cukai.
Selain itu, Tulus Abadi juga mengatakan kenaikan cukai rokok 12 persen juga masih tidak efektif dari sisi marketing, bila masih banyak warung yang menjual rokok eceran atau ketengan.
"Kenaikan rokok dari sisi cukai ini juga tidak efektif. Karena, dari sisi marketing masih banyak masalahnya. Di mana rokok kita, walaupun ada kenaikan cukai di sisi ritel masih murah seperti permen," kata Tulus Abadi dalam Konferensi Pers "Merespons Kenaikan Cukai Hasil Tembakau 2022" pada Selasa (14/12/2021).
Menurutnya, penjualan rokok secara eceran itulah membuat harga rokok tetaplah murah meskipun harga cukai naik.
Sehingga, ia mewakili YLKI, meminta pemerintah untuk membuat larangan penjualan rokok secara ecer. Supaya, kenaikan cukai 12 persen menjadi lebih efektif untuk melindungi konsumen agar tidak terjebak dalam mengonsumsi rokok.
"Kami mendesak pemerintah untuk melarang penjualan rokok secara ketengan. Supaya kenaikan cukai ini akan lebih efektif melindungi konsumen dengan larangan penjualan ketengan ini," jelasnya.
Baca Juga: Cegah Varian Omicron, Karantina dari Luar Negeri Kini 10 Hari
Sebab, adanya penjualan rokok secara ecer yang murah meriah inilah membuat anak-anak dan remaja masih mudah membelinya. Mereka masih bisa menyisihkan uang sakunya untuk membeli rokok eceran.
Begitu pula warga menengah ke bawah atau miskin, mereka juga masih bisa menjangkau rokok yang dijual murah secara ecer. Sehingga, kenaikan cukai 12 persen pun tidak dirasakan oleh konsumen.
"Karena itu prevalensi orang yang merokok di Indonesia masih sangat tinggi. Sebab, harga rokoknya yang masih sangat murah dan mudah dijangkau," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 29 November: Ada Rivaldo, Ribuan Gems, dan Kartu 110-115
- Bercak Darah di Pohon Jadi Saksi Bisu, Ini Kronologi Aktor Gary Iskak Tewas dalam Kecelakaan Maut
- 5 Shio Paling Beruntung Hari Ini Minggu 30 November 2025, Banjir Hoki di Akhir Bulan!
- 7 Rekomendasi Motor Paling Tangguh Terjang Banjir, Andalan saat Musim Hujan
Pilihan
-
Menteri UMKM Sebut Produk Tak Bermerek Lebih Berbahaya dari Thrifting: Tak Terlihat tapi Mendominasi
-
Telkom Siapkan Anak Usaha Terbarunya infraNexia, Targetkan Selesai pada 2026
-
Ironi di Kandang Sendiri: UMKM Wajib Sertifikasi Lengkap, Barang China Masuk Bebas?
-
Gubernur BI : Tiga Kunci Ini Bisa Bikin Indonesia Meroket di 2026, Apa Saja?
-
Darurat Tengah Malam? Ini Daftar Rumah Sakit & Puskesmas 24 Jam di Palembang
Terkini
-
BPOM Edukasi Bahaya AMR, Gilang Juragan 99 Hadir Beri Dukungan
-
Indonesia Masuk 5 Besar Kelahiran Prematur Dunia, Siapkah Tenaga Kesehatan Menghadapi Krisis Ini?
-
Susu Tanpa Tambahan Gula, Pilihan Lebih Aman untuk Anak
-
Diabetes Makin Umum di Usia Muda, Begini Cara Sederhana Kendalikan Gula Darah
-
VELYS Robotic-Assisted: Rahasia Pemulihan Pasca Operasi Lutut Hanya dalam Hitungan Jam?
-
Waspada! Obesitas Dewasa RI Melonjak, Kenali Bahaya Lemak Perut yang Mengintai Nyawa
-
Kota Paling Bersih dan Sehat di Indonesia? Kemenkes Umumkan Penerimanya Tahun Ini
-
Dari Flu hingga Hidung Tersumbat: Panduan Menenangkan Ibu Baru Saat Bayi Sakit
-
Hasil Penelitian: Nutrisi Tepat Sejak Dini Bisa Pangkas Biaya Rumah Sakit Hingga 4 Kali Lipat
-
Cegah Bau Mulut akibat Celah Gigi Palsu, Ini Penjelasan Studi dan Solusi untuk Pengguna