Suara.com - Pemerintah Indonesia telah menetapkan kebijakan tarif cukai hasil tembakau naik rata-rata 12 persen pada tahun 2022.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kenaikan tarif cukai rokok ini bertujuan mengendalikan konsumsi rokok yang terus mengalami kenaikan setiap tahunnya, khususnya di kalangan anak dan remaja.
Tapi, Ketua Harian YLKI, Tulus Abadi menilai kenaikan cukai rokok yang rata-rata 12 persen di tahun mendatang ini masih belum efektif mengendalikan peningkatan jumlah konsumen rokok.
Tulus Abadi menilai kenaikan cukai rokok ini lebih banyak untuk penggalian pendapatan pemerintah. Apalagi, pendapatan pajak masih minim sehingga pemerintah menggali dari sisi cukai.
Selain itu, Tulus Abadi juga mengatakan kenaikan cukai rokok 12 persen juga masih tidak efektif dari sisi marketing, bila masih banyak warung yang menjual rokok eceran atau ketengan.
"Kenaikan rokok dari sisi cukai ini juga tidak efektif. Karena, dari sisi marketing masih banyak masalahnya. Di mana rokok kita, walaupun ada kenaikan cukai di sisi ritel masih murah seperti permen," kata Tulus Abadi dalam Konferensi Pers "Merespons Kenaikan Cukai Hasil Tembakau 2022" pada Selasa (14/12/2021).
Menurutnya, penjualan rokok secara eceran itulah membuat harga rokok tetaplah murah meskipun harga cukai naik.
Sehingga, ia mewakili YLKI, meminta pemerintah untuk membuat larangan penjualan rokok secara ecer. Supaya, kenaikan cukai 12 persen menjadi lebih efektif untuk melindungi konsumen agar tidak terjebak dalam mengonsumsi rokok.
"Kami mendesak pemerintah untuk melarang penjualan rokok secara ketengan. Supaya kenaikan cukai ini akan lebih efektif melindungi konsumen dengan larangan penjualan ketengan ini," jelasnya.
Baca Juga: Cegah Varian Omicron, Karantina dari Luar Negeri Kini 10 Hari
Sebab, adanya penjualan rokok secara ecer yang murah meriah inilah membuat anak-anak dan remaja masih mudah membelinya. Mereka masih bisa menyisihkan uang sakunya untuk membeli rokok eceran.
Begitu pula warga menengah ke bawah atau miskin, mereka juga masih bisa menjangkau rokok yang dijual murah secara ecer. Sehingga, kenaikan cukai 12 persen pun tidak dirasakan oleh konsumen.
"Karena itu prevalensi orang yang merokok di Indonesia masih sangat tinggi. Sebab, harga rokoknya yang masih sangat murah dan mudah dijangkau," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Bosan Liburan Gitu-Gitu Aja? Yuk, Ajak Si Kecil Jadi Peracik Teh Cilik!
-
Menkes Tegaskan Kusta Bukan Kutukan: Sulit Menular, Bisa Sembuh, Fatalitas Hampir Nol
-
Kabar Gembira! Kusta Akan Diskrining Gratis Bareng Cek Kesehatan Nasional, Ini Rencananya
-
Era Baru Dunia Medis: Operasi Jarak Jauh Kini Bukan Lagi Sekadar Imajinasi
-
Angka Kematian Bayi Masih Tinggi, Menkes Dorong Program MMS bagi Ibu Hamil
-
Gaya Hidup Sedentari Tingkatkan Risiko Gangguan Muskuloskeletal, Fisioterapi Jadi Kunci Pencegahan
-
Hati-hati saat Banjir! Jangan Biarkan 6 Penyakit Ini Menyerang Keluarga Anda
-
Pankreas, Organ yang Jarang Disapa Tapi Selalu Bekerja Diam-Diam
-
Perawatan Kulit Personal Berbasis Medis, Solusi Praktis di Tengah Rutinitas
-
Implan Gigi Jadi Solusi Modern Atasi Masalah Gigi Hilang, Ini Penjelasan Ahli