Suara.com - Pemerintah secara resmi menaikkan cukai untuk hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) pada 1 Januari 2022. Dengan demikian, harga beragam jenis rokok mulai dari rokok elektrik atau vape, ekstrak tembakau, tembakau kunyah, dan tembakau hirup akan terdampak.
Arahan dari Presiden Joko Widodo kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan adanya kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) yang turut berdampak pada produk-produk HPTL seperti rokok elektrik saat 2022.
Menkeu mengatakan, pemerintah melakukan harmonisasi peraturan perpajakan (HPP) terhadap produk-produk HPTL, seperti tercantum dalam Undang-Undang HPP.
“Kenaikan minimum HJE-nya adalah 17,5%, besaran tarifnya spesifik, disesuaikan dengan besaran kenaikan dari HJE tersebut,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers kebijakan CHT 2022, Senin (13/12/2021) sore.
Sejumlah produk seperti rokok elektrik padat, rokok elektrik cair sistem terbuka, dan rokok elektrik cair sistem tertutup hingga tembakau kunyah, tembakau molasses, dan tembakau hirup akan mengalami kenaikan harga setelah penyesuaian cukai HPTL.
“[Perhitungan cukai dan HJE] rokok elektrik cair sistem terbuka dan tertutup akan berdasarkan mililiter dan untuk yang padat, tembakau kunyah berdasarkan berat yaitu gram,” ujar Sri Mulyani.
Berikut rincian tarif cukai dan harga jual eceran (HJE) minimal produk-produk hasil pengolahan tembakau lainnya, dikutip dari Solopos.com --jaringan Suara.com:
Rokok Elektrik (RE)
Vape padat: tarif Rp2.710 per gram, HJE Rp5.190 per gram
Vape cair sistem terbuka: tarif Rp445 per mililiter, HJE Rp785 per mililiter
Vape cair sistem tertutup: tarif Rp6.030 per mililiter, HJE Rp35.250 per mililiter
Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL)
Tembakau Kunyah: tarif Rp120 per gram, HJE Rp215 per gram
Tembakau Molasses: tarif Rp120 per gram, HJE Rp215 per gram
Tembakau hirup: tarif Rp120 per gram, HJE Rp215 per gram
Baca Juga: Sedih Melihat Anak Kecil Merokok, Jadi Alasan Kuat Sri Mulyani Kerek Tarif Cukai
Berita Terkait
-
Kenaikan Tarif Cukai SKT Lebih Rendah Ketimbang SPM, Apa Alasannya?
-
Tahun 2022 Tarif Cukai Rokok Bakal Naik Lagi, 239 Pabrik akan Terdampak
-
Cukai Rokok Pada 2022 Diperkirakan Naik 14 Persen, Ternyata Ini Penyebabnya
-
Sedih Melihat Anak Kecil Merokok, Jadi Alasan Kuat Sri Mulyani Kerek Tarif Cukai
-
Sri Mulyani Umumkan Tarif Cukai Rokok Naik, Harga Rokok Jadi Segini!
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Purbaya Wajibkan Bank BCA-BNI dkk Setor Data Transaksi Kartu Kredit ke DJP, Ini 27 Daftarnya
-
Purbaya Naikkan Tarif Ekspor Produk Kelapa Sawit, CPO Jadi 12,5 Persen
-
Pemerintah Guyur Insentif 300 Persen untuk Perusahaan yang Riset Semikonduktor di Dalam Negeri
-
Pemerintah Waspada, Perang AS-Iran Berpotensi Ganggu Industri Chip
-
IHSG Perkasa, Daftar Saham-saham yang Cuan Hari Ini
-
Purbaya Umumkan Aturan THR & Gaji ke-13 ASN-TNI-Polri, Kapan Cair?
-
Penutupan Pasar Hari Ini: IHSG Comeback ke Level 7.710, Rupiah Tertahan di Rp16.880
-
Ketegangan AS-Iran Memuncak, Aset Bitcoin 'To The Moon' dan Langsung Jadi Buruan
-
Rupiah Melemah Lagi ke Level Rp 16.905/USD, Investor Pilih Tunggu Arah Pasar
-
RI Raih Nilai Jelek dari Fitch, Airlangga: Ekonomi Dunia Tertekan Perang