Suara.com - Gabungan Organisasi Profesi dokter di Indonesia mengeluarkan pedoman terbaru tata laksana Covid-19 edisi ke 4 yang terbit pada Januari 2022.
Organisasi profesi yang terdiri dari Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI), Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), Perhimpunan Dokter Anestesiologi dan Terapi Intensif Indonesia (PERDATIN), dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), merumuskan aturan terbaru berdasarkan hasil penelitian dengan landasan ilmiah.
"Dengan disusunnya buku pedoman terbaru ini, para dokter di seluruh Indonesia diharapkan dapat menerapkannya sesuai dengan kondisi wilayah kerja masing-masing sehingga penatalaksanaan pasien dapat dilakukan dengan tepat dan berbasis bukti," tutur dr. Erlina Burhan, SpP, dari PDPI, dalam konferensi pers virtual, Rabu (9/2/2022).
Dalam konferensi pers, pedoman terbaru ini memuat beberapa pembaharuan, di antaranya:
1. Definisi kasus
Definisi kasus probable dan terkonfirmasi varian Omicron, yang saat ini merupakan varian yang banyak ditemukan dan cepat menular. Kasus probable varian Omicron
adalah kasus konfirmasi COVID-19 yang berdasarkan pemeriksaan PCR dengan perangkat SGTF.
Kasus probable Omicron akan menjadi konfirmasi Omicron setelah didapatkan hasil positif pada pemeriksaan Whole Genome sequencing.
2. Obat antivirus baru
Molnupiravir dan Nirmatrelvir/Ritonavir, yang efektif berdasarkan hasil penelitian terbaru digunakan untuk pasien Covid-19.
Baca Juga: Gedung SMKN 61 Jakarta Disulap Jadi Tempat Isolasi Pasien Covid-19 di Pulau Tidung
3. Terapi tambahan gumpalan darah
Terapi tambahan pencegahan gumpalan darah atau antikoagulan, dikarenakan COVID-19 berkaitan dengan kondisi inflamasi dan protrombotik sehingga berisiko terjadi koagulasi.
Antikoagulan rivaroksaban dan fondaparinux ditambahkan pada pedoman edisi terbaru, sebagai pilihan obat selain heparin dan enoksaparin.
4. Gejala ringan tidak perlu rawat inap
Penekanan bahwa kasus COVID-19 tanpa gejala atau dengan gejala ringan tidak memerlukan rawat inap, dan cukup dengan isolasi mandiri (isoman) di rumah atau isolasi terpusat (isoter) dengan pemantauan.
Secara umum tata laksana COVID-19 masih sama, yaitu konsumsi vitamin bagi penderita tanpa gejala, konsumsi vitamin dan antivirus di rumah untuk COVID-19 bergejala ringan, dan perawatan di rumah sakit bagi penderita COVID-19 derajat sedang/berat/kritis.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Siap-Siap Lari Sambil Menjelajahi Pesona Heritage dan Kuliner di Jantung Jawa Tengah
-
Time is Muscle: Pentingnya Respons Cepat saat Nyeri Dada untuk Mencegah Kerusakan Jantung
-
Jaga Gula Darah Seharian, Penderita Diabetes Wajib Atur Pola Makan
-
Menjaga Hidrasi Saat Puasa, Kunci Tetap Bugar di Tengah Aktivitas Ramadan
-
Puasa Ramadan Jadi Tantangan bagi Penderita Diabetes, Begini Cara Mengelolanya
-
Kulit Sensitif dan Rentan Iritasi, Bayi Butuh Perawatan Khusus Sejak Dini
-
Glaukoma Bisa Sebabkan Kebutaan Tanpa Gejala, Ini Hal-Hal yang Perlu Diketahui
-
Mengenal Operasi TAVI, Prosedur Jantung Modern Minimal Invasif yang Kini Hadir di Bali
-
Pentingnya Menjaga Kualitas Air Minum Isi Ulang agar Aman Dikonsumsi
-
Orang Tua Waspada! Ini Tanda Gangguan Pertumbuhan pada Anak: Pengaruh Hingga Dewasa