Suara.com - Varian Omicron telah menyebar ke seluruh dunia dengan cepat dan sekarang menjadi varian utama di banyak negara. Omicron jauh lebih menular daripada varian virus COVID-19 sebelumnya, termasuk Delta. Jika terinfeksi virus ini, bisa melakakukan isoman (isolasi mandiri). Adapun syarat isoman pasien omicron yakni sebagai berikut.
Diketahui, Omicron ini adalah varian yang sangat baru. Omicron menyebabkan gejala yang mirip dengan varian lain, seperti Delta. Namun, di negara yang memiliki sebagian besar orang yang divaksinasi, banyak orang juga tidak memiliki gejala sama sekali, tetapi masih dapat menularkan virus ke orang lain. Sehingga syarat isoman pasien omicron ini perlu kalian ketahui.
Melansir dari situs resmi Kemenkes, Selasa (15/2/2022), saat ini pasien terkonfirmasi Omicron dapat melakukan isoman (isolasi mandiri) di rumah dengan beberapa syarat yang perlu diperhatikan.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menkes (Menteri Kesehatan) RI No HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan serta Pengendalian Kasus COVID-19 Omicron.
Untuk lebih jelasnya, simak berikut ini beberapa syarat isoman pasien omicron yang perlu diperhatikan yang dilansir dari situs Kemeneks.
Syarat Isoman Pasien Omicron
Dalam surat edaran terbaru dikeluarkan Kemenkes, pasien yeng terkonfirmasi COVID-19 gejala ringan dan tanpa gejala diperbolehkan melakukan isoman jika sesuai dengan syarat klinis serta syarat rumah.
Adapun untuk syarat klinis yaitu sebagai berikut:
- Berusia di bawah 45 tahun
- Tidak memiliki komorbid
- Bisa akses telemedicine maupun layanan kesehatan lainnya
- Berkomitmen untuk isoman sebelum diizinkan keluar
Sedangkan untuk syarat rumah yakni sebagai berikut:
Baca Juga: Isolasi Mandiri Usai Kontak dengan Orang Positif Covid-19, Begini Kondisi Terkini Raffi Ahmad
- Pasien wajib tinggal di kamar yang terpisah atau lantai terpisah
- Ada kamar mandi dalam rumah yang terpisah dengan anggota kekuarga atau penghuni rumah lainnya
- Bisa akses pulse oksimeter
Jika pasien omicron tidak memenuhi syarat seperti yang disebutkan di atas, maka pasien wajib isolasi menggunakan fasilitas isolasi terpusat. Selain itu, selama menjalani isolasi, pasien terkonfirmasi Omicron harus berada dalam pengawasan medis dan Satgas setempat.
Adapun isolasi terpusat ini dilakukan di fasilitas publik yang sudah disediakan Pemerintah pusat, Pemda (pemerintah daerah), atau swasta yang bekerja sama dengan Puskesmas maupun Dinkes (dinas kesehatan).
Demikian informasi mengenai syarat isoman pasien omicron untuk pasien gejala ringan maupun tanpa gejala. Semog informasi ini bermanfaat.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgup Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
-
iPhone di Tangan, Cicilan di Pundak: Kenapa Gen Z Rela Ngutang Demi Gaya?
-
Purbaya Effect, Saham Bank RI Pestapora Hari Ini
Terkini
-
5 Rekomendasi Obat Cacing yang Aman untuk Anak dan Orang Dewasa, Bisa Dibeli di Apotek
-
Sering Diabaikan, Masalah Pembuluh Darah Otak Ternyata Bisa Dideteksi Dini dengan Teknologi DSA
-
Efikasi 100 Persen, Vaksin Kanker Rusia Apakah Aman?
-
Tahapan Skrining BPJS Kesehatan Via Aplikasi dan Online
-
Rusia Luncurkan Vaksin EnteroMix: Mungkinkah Jadi Era Baru Pengobatan Kanker?
-
Skrining BPJS Kesehatan: Panduan Lengkap Deteksi Dini Penyakit di Tahun 2025
-
Surfing Jadi Jalan Perempuan Temukan Keberanian dan Healing di Laut
-
Bayi Rewel Bikin Stres? Rahasia Tidur Nyenyak dengan Aromaterapi Lavender dan Chamomile!
-
Varises Esofagus Bisa Picu BAB dan Muntah Darah Hitam, Ini Penjelasan Dokter Bedah
-
Revolusi Kesehatan Dimulai: Indonesia Jadi Pusat Inovasi Digital di Asia!