Suara.com - Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia atau IDI, Profesor Zubairi Djurban menekankan bahwa tinggi kasus positif virus corona saat ini bukan karena efektivitas vaksin dan booster tidak berguna.
Profesor Zubairi menyampaikan, fungsi sebenarnya vaksin memang bukan untuk mencegah infeksi virus.
"Publik perlu memahami bahwa kasus harian yang tinggi sekarang bukan karena vaksin dan booster tidak berhasil. Vaksin tak dimaksudkan mengurangi tingkat infeksi, tetapi rawat inap dan tingkat kematian. Tentu harus didukung prokes ketat," kata Profesor Zubairi melalui akun Twitter pribadinya, Jumat (18/2/2022).
Dokter Spesialis Penyakit Dalam itu juga mengingatkan bahwa angka kematian pada pasien Covid-19 di Indonesia terus meningkat.
Data harian per Kamis (17/2), tercatat 206 orang meninggal dunia dalam sehari. Jumlah itu menjadi yang terbanyak selama gelombang virus corona varian Omicron terjadi.
"Jangan menormalkan jumlah kematian ini kemudian dibandingkan dengan jumlah populasi Indonesia. Tidak ada satu pun kematian yang baik-baik saja," tulis Profesor Zubairi.
Data Satgas Covid-19 pemerintah menunjukkan bahwa kasus positif mencapai rekor hingga di atas 60 ribu per hari dalam dua hari berturut-turut pada Rabu (16/2) dan Kamis (17/2).
Sementara itu, angka kematian mulai mencapai ratusan orang per hari sejak 11 Februari lalu.
Terkait vaksinasi Covid-19, Kementerian Kesehatan mengeluarkan aturan baru dengan mengharuskan masyarakat yang belum disuntik dosis kedua lebih dari enam bulan untuk mengulang proses vaksinasi dari awal.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes RI Nomor SR.02.06/11/921/2022 tentang Pemberian Vaksinasi Covid-19 bagi Sasaran Drop Out yang diterbitkan 13 Februari 2022.
"Artinya, walaupun sudah menerima dosis satu, tapi tidak menerima dosis dua lebih dari enam bulan, maka harus diulang lagi dari suntikan dosis pertama dan dilanjutkan ke dosis kedua," kata juru bicara Kemenkes Siti Nadia Tarmizi dalam konferensi pers virtual, Selasa (15/2/2022).
Nadia menjelaskan bahwa ketentuan tersebut diperlukan sebagai upaya untuk segera melengkapi vaksinasi primer bagi sasaran drop out. Agar seluruh masyarakat mendapatkan perlindungan optimal dari potensi terburuk infeksi Covid-19 melalui pemberian dosis lengkap.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Lebih dari Separuh Anak Terdampak Gempa Poso Alami Kecemasan, Ini Pentingnya Dukungan Psikososial
-
Pakar Ungkap Cara Memilih Popok Bayi yang Sesuai dengan Fase Pertumbuhannya
-
Waspada Super Flu Subclade K, Siapa Kelompok Paling Rentan? Ini Kata Ahli
-
Asam Urat Bisa Datang Diam-Diam, Ini Manfaat Susu Kambing Etawa untuk Pencegahan
-
Kesehatan Gigi Keluarga, Investasi Kecil dengan Dampak Besar
-
Fakta Super Flu, Dipicu Virus Influenza A H3N2 'Meledak' Jangkit Jutaan Orang
-
Gigi Goyang Saat Dewasa? Waspada! Ini Bukan Sekadar Tanda Biasa, Tapi Peringatan Serius dari Tubuh
-
Bali Menguat sebagai Pusat Wellness Asia, Standar Global Kesehatan Kian Jadi Kebutuhan
-
Susu Creamy Ala Hokkaido Tanpa Drama Perut: Solusi Nikmat buat yang Intoleransi Laktosa
-
Tak Melambat di Usia Lanjut, Rahasia The Siu Siu yang Tetap Aktif dan Bergerak