Suara.com - Usai diberhentikan sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI), banyak yang mempertanyakan nasib jabatan Terawan Agus Putranto yang saat ini masih menjabat sebagai Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Indonesia (PDSRI).
Hal ini ditanggapi Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) IDI Dr. dr. Beni Satria, MH(Kes), karena terpilihnya Terawan sebagai Ketua PDSRI pada 2018, melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD&ART) IDI.
Pasalnya pada saat Terawan terpilih, saat itu oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) telah dijatuhi sanksi hukuman dugaan melanggar kode etik kategori 3, yaitu berupa pemberhentian sementara.
"Bagi semua dokter yang dijatuhi sanksi kategori 3, maka hak-haknya sementara akan hilang, salah satunya adalah hak untuk duduk sebagai pengurus, dan juga hak untuk dipilih sebagai ketua, hal ini terlanggar," ujar Dr. Beni dalam acara diskusi khusus dengan suara.com beberapa waktu lalu.
Dokter yang fokus pada bidang etik kedokteran itu juga mengatakan, bahwa terpilihnya Terawan sebagai Ketua PDSRI juga menambah panjang pelanggaran kode etik yang sudah dilakukan Menteri Kesehatan periode 2019-2020 itu.
"Termasuk juga pelanggaran etik yang kedua adalah mengganti nama perhimpunan tanpa melalui proses Muktamar, karena AD&ART organisasi sebagai aturan internal organsasi mengamanahkan perubahan nama, perhimpunan wajib dilakukan dan diputuskan di Muktamar yang dihadiri oleh seluruh utusan cabang atau wilayah dan juga perhimpunan," jelas Dr. Beni.
Perlu diketahui, sebelum diubah jadi PDSRI namanya adalah Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI), yang menurut Dr. Beni, lantaran membuat nama dan anggota organisasi baru, maka harus ada proses organisasi yang harus dilalui.
"Jika mekanisme ini pun tidak dilakukan lalu apa gunanya organisasi? Hal ini lah agar semua dokter bisa mematuhi AD&ART sebagai bagian dari anggota organisasi," tutup Dr. Beni.
Perlu diketahui, dalam hasil Muktamar IDI ke-31 di Banda Aceh beberapa waktu lalu, diputuskan Terawan diberhentikan tetap sebagai anggota IDI.
Baca Juga: 6 Tugas Utama MKEK IDI, Ini Kaitannya dengan Pemecatan Eks Menkes Terawan
Disebutkan juga, IDI harus mengeksekusi putusan itu paling lambat 28 hari setelah Muktamar selesai.
Berita Terkait
-
Sosok dr Abdul Azis: Ketua IDI Makassar yang Meninggal Dunia di Mekkah
-
Polemik Mutasi Dokter, Adian PDIP Sebut Ada Beda Tafsir Antara Kemenkes dan IDAI Soal Kolegium
-
IDAI Bongkar Alasan Kemenkes Mutasi Dokter Anak ASN, 'Premanisme Kekuasaan'?
-
PB IDI Angkat Bicara Terkait Pemindahan dan Pemecatan Sejumlah Dokter di RS Vertikal
-
IDI Geram! Oknum Residen Anestesi Bandung Bakal Dipecat, Ini Penyebabnya!
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
Pilihan
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
Terkini
-
Madu Herbal untuk Daya Tahan Tubuh: Kenali Manfaat dan Perannya bagi Kesehatan
-
Kenali Manfaat Injeksi Vitamin C untuk Daya Tahan dan Kesehatan Kulit
-
Sering Sakit Kepala? Ini Ciri-Ciri yang Mengarah ke Tumor Otak
-
Pentingnya Edukasi Menstruasi untuk Remaja Perempuan, Kunci Sehat dan Percaya Diri Sejak Dini
-
Jaga Hidrasi Saat Ramadan, Ini Pentingnya Menjaga Ion Tubuh di Tengah Mobilitas Tinggi
-
Waspada Makan Berlebihan Saat Lebaran: 5 Tips Cerdas Nikmati Opor Tanpa Gangguan Pencernaan!
-
Ancaman Senyap di Rumah: Mengapa Kualitas Udara Buruk Sebabkan Bronkopneumonia pada Anak?
-
Tips Mudik Aman untuk Pasien Gangguan Irama Jantung
-
Jangan Abaikan Kesehatan Saat Mudik, Ini Tips Agar Perjalanan Tetap Nyaman
-
Pelangi di Mars Tayang Jelang Lebaran, Film Anak yang Ajarkan Berani Bermimpi