Suara.com - Usai diberhentikan sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI), banyak yang mempertanyakan nasib jabatan Terawan Agus Putranto yang saat ini masih menjabat sebagai Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Indonesia (PDSRI).
Hal ini ditanggapi Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) IDI Dr. dr. Beni Satria, MH(Kes), karena terpilihnya Terawan sebagai Ketua PDSRI pada 2018, melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD&ART) IDI.
Pasalnya pada saat Terawan terpilih, saat itu oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) telah dijatuhi sanksi hukuman dugaan melanggar kode etik kategori 3, yaitu berupa pemberhentian sementara.
"Bagi semua dokter yang dijatuhi sanksi kategori 3, maka hak-haknya sementara akan hilang, salah satunya adalah hak untuk duduk sebagai pengurus, dan juga hak untuk dipilih sebagai ketua, hal ini terlanggar," ujar Dr. Beni dalam acara diskusi khusus dengan suara.com beberapa waktu lalu.
Dokter yang fokus pada bidang etik kedokteran itu juga mengatakan, bahwa terpilihnya Terawan sebagai Ketua PDSRI juga menambah panjang pelanggaran kode etik yang sudah dilakukan Menteri Kesehatan periode 2019-2020 itu.
"Termasuk juga pelanggaran etik yang kedua adalah mengganti nama perhimpunan tanpa melalui proses Muktamar, karena AD&ART organisasi sebagai aturan internal organsasi mengamanahkan perubahan nama, perhimpunan wajib dilakukan dan diputuskan di Muktamar yang dihadiri oleh seluruh utusan cabang atau wilayah dan juga perhimpunan," jelas Dr. Beni.
Perlu diketahui, sebelum diubah jadi PDSRI namanya adalah Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI), yang menurut Dr. Beni, lantaran membuat nama dan anggota organisasi baru, maka harus ada proses organisasi yang harus dilalui.
"Jika mekanisme ini pun tidak dilakukan lalu apa gunanya organisasi? Hal ini lah agar semua dokter bisa mematuhi AD&ART sebagai bagian dari anggota organisasi," tutup Dr. Beni.
Perlu diketahui, dalam hasil Muktamar IDI ke-31 di Banda Aceh beberapa waktu lalu, diputuskan Terawan diberhentikan tetap sebagai anggota IDI.
Baca Juga: 6 Tugas Utama MKEK IDI, Ini Kaitannya dengan Pemecatan Eks Menkes Terawan
Disebutkan juga, IDI harus mengeksekusi putusan itu paling lambat 28 hari setelah Muktamar selesai.
Berita Terkait
-
Lawan Risiko Penyakit Pascabanjir: Membangun Kembali Harapan Lewat Akses Air dan Nutrisi Sehat
-
Sosok dr Abdul Azis: Ketua IDI Makassar yang Meninggal Dunia di Mekkah
-
Polemik Mutasi Dokter, Adian PDIP Sebut Ada Beda Tafsir Antara Kemenkes dan IDAI Soal Kolegium
-
IDAI Bongkar Alasan Kemenkes Mutasi Dokter Anak ASN, 'Premanisme Kekuasaan'?
-
PB IDI Angkat Bicara Terkait Pemindahan dan Pemecatan Sejumlah Dokter di RS Vertikal
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Ibu Hamil Rentan Cemas, Meditasi Disebut Bisa Bantu Jaga Kesehatan Mental
-
Apa Itu Patah Tulang Selangka? Cedera Ngeri Alex Marquez di MotoGP Catalunya 2026
-
Obat Diabetes dan Obesitas Bentuk Pil Makin Diminati, Pasien Dinilai Lebih Mau Berobat
-
Gudang Berdebu hingga Area Perkebunan, Ini Lingkungan yang Bisa Jadi Sarang Penularan Hantavirus
-
Waspada Hantavirus, Ketahui Cara Membersihkan Kotoran Tikus yang Benar
-
Rahim Ayu Aulia Diangkat Gegara Tumor Ganas, Benarkah Riwayat Aborsi Jadi Pemicunya?
-
Gatal-Gatal Tak Kunjung Sembuh? Bisa Jadi Tanda Gangguan Liver yang Sering Diabaikan
-
Turun 10 Kg dalam 8 Minggu, Ini Perjalanan Vicky Shu Jaga Berat Badan dengan Pendampingan Medis
-
Panas Ekstrem Ancam Ibu Hamil, Risiko Prematur hingga Bayi Lahir Mati Meningkat
-
Konsumsi Gula Orang Indonesia Tembus 75 Gram Sehari: Ancaman Serius Bagi Kesehatan Gigi