Suara.com - Usai diberhentikan sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI), banyak yang mempertanyakan nasib jabatan Terawan Agus Putranto yang saat ini masih menjabat sebagai Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Indonesia (PDSRI).
Hal ini ditanggapi Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) IDI Dr. dr. Beni Satria, MH(Kes), karena terpilihnya Terawan sebagai Ketua PDSRI pada 2018, melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD&ART) IDI.
Pasalnya pada saat Terawan terpilih, saat itu oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) telah dijatuhi sanksi hukuman dugaan melanggar kode etik kategori 3, yaitu berupa pemberhentian sementara.
"Bagi semua dokter yang dijatuhi sanksi kategori 3, maka hak-haknya sementara akan hilang, salah satunya adalah hak untuk duduk sebagai pengurus, dan juga hak untuk dipilih sebagai ketua, hal ini terlanggar," ujar Dr. Beni dalam acara diskusi khusus dengan suara.com beberapa waktu lalu.
Dokter yang fokus pada bidang etik kedokteran itu juga mengatakan, bahwa terpilihnya Terawan sebagai Ketua PDSRI juga menambah panjang pelanggaran kode etik yang sudah dilakukan Menteri Kesehatan periode 2019-2020 itu.
"Termasuk juga pelanggaran etik yang kedua adalah mengganti nama perhimpunan tanpa melalui proses Muktamar, karena AD&ART organisasi sebagai aturan internal organsasi mengamanahkan perubahan nama, perhimpunan wajib dilakukan dan diputuskan di Muktamar yang dihadiri oleh seluruh utusan cabang atau wilayah dan juga perhimpunan," jelas Dr. Beni.
Perlu diketahui, sebelum diubah jadi PDSRI namanya adalah Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI), yang menurut Dr. Beni, lantaran membuat nama dan anggota organisasi baru, maka harus ada proses organisasi yang harus dilalui.
"Jika mekanisme ini pun tidak dilakukan lalu apa gunanya organisasi? Hal ini lah agar semua dokter bisa mematuhi AD&ART sebagai bagian dari anggota organisasi," tutup Dr. Beni.
Perlu diketahui, dalam hasil Muktamar IDI ke-31 di Banda Aceh beberapa waktu lalu, diputuskan Terawan diberhentikan tetap sebagai anggota IDI.
Baca Juga: 6 Tugas Utama MKEK IDI, Ini Kaitannya dengan Pemecatan Eks Menkes Terawan
Disebutkan juga, IDI harus mengeksekusi putusan itu paling lambat 28 hari setelah Muktamar selesai.
Berita Terkait
- 
            
              Sosok dr Abdul Azis: Ketua IDI Makassar yang Meninggal Dunia di Mekkah
 - 
            
              Polemik Mutasi Dokter, Adian PDIP Sebut Ada Beda Tafsir Antara Kemenkes dan IDAI Soal Kolegium
 - 
            
              IDAI Bongkar Alasan Kemenkes Mutasi Dokter Anak ASN, 'Premanisme Kekuasaan'?
 - 
            
              PB IDI Angkat Bicara Terkait Pemindahan dan Pemecatan Sejumlah Dokter di RS Vertikal
 - 
            
              IDI Geram! Oknum Residen Anestesi Bandung Bakal Dipecat, Ini Penyebabnya!
 
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
 - 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 
Pilihan
- 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 - 
            
              5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
 - 
            
              Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
 
Terkini
- 
            
              Sakit dan Trauma Akibat Infus Gagal? USG Jadi Solusi Aman Akses Pembuluh Darah!
 - 
            
              Dokter Ungkap Fakta Mengejutkan soal Infertilitas Pria dan Solusinya
 - 
            
              Mitos atau Fakta: Biopsi Bisa Bikin Kanker Payudara Menyebar? Ini Kata Ahli
 - 
            
              Stroke Mengintai, Kenali FAST yang Bisa Selamatkan Nyawa dalam 4,5 Jam!
 - 
            
              Dari Laboratorium ITB, Lahir Teknologi Inovatif untuk Menjaga Kelembapan dan Kesehatan Kulit Bayi
 - 
            
              Manfaatkan Musik dan Lagu, Enervon Gold Bantu Penyintas Stroke Temukan Cara Baru Berkomunikasi
 - 
            
              Gerakan Peduli Kanker Payudara, YKPI Ajak Perempuan Cintai Diri Lewat Hidup Sehat
 - 
            
              Krisis Iklim Kian Mengancam Kesehatan Dunia: Ribuan Nyawa Melayang, Triliunan Dolar Hilang
 - 
            
              Pertama di Indonesia: Terobosan Berbasis AI untuk Tingkatkan Akurasi Diagnosis Kanker Payudara
 - 
            
              Jangan Abaikan! SADANIS: Kunci Selamatkan Diri dari Kanker Payudara yang Sering Terlewat