Suara.com - Turis asing yang ingin berlibur ke Indonesia kini tak perlu lagi melalui proses karantina. Namun, Satgas COVID-19 mengingatkan bahwa protokol kesehatan tetap harus dilakukan.
Aturan untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. 17 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease Tahun 2019 yang efektif berlaku mulai 5 April 2022.
Protokol yang harus dijalani menurut Juru Bicara Satgas Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito, antara lain; PPLN wajib mengunduh dan menggunakan Aplikasi PeduliLindungi, mengisi data profil, menyerahkan sertifikat vaksin, serta menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal selama kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum berangkat.
“Khusus yang memiliki kondisi kesehatan tertentu atau komorbid serta tidak bisa divaksinasi wajib menyertakan surat keterangan dari RS,” ujar Wiku dikutip dari situs resmi Satgas COVID-19.
Untuk PPLN yang pernah terkonfirmasi positif COVID-19 paling lama 30 hari sebelum berangkat dan telah dinyatakan tidak aktif menularkan, tidak wajib menunjukkan kartu vaksinasi dan tes RT-PCR.
“Namun wajib menjalani pemeriksaan RT-PCR ulang saat kedatangan dan melampirkan surat keterangan dokter atau COVID-19 recovery certificate dari RS Pemerintah atau kementerian kesehatan yang menyatakan tidak aktif menularkan COVID-19,” ujar Wiku.
Kewajiban Karantina
Menurut Wiku, bila entry test sebelumnya berlaku untuk semua PPLN, SE kali ini menyebutkan bahwa entry test hanya wajib bagi PPLN suspek atau memiliki gejala terkait COVID-19. Atau yang suhu tubuhnya di atas 37,5 derajat celsius. Dalam hal ini, kata Wiku, biaya tes ditanggung pemerintah (khusus WNI), namun tidak untuk WNA.
Sementara, PPLN yang tidak mengalami suspek atau tidak memiliki gejala terkait COVID-19 dengan suhu tubuh di bawah 37,5 derajat tidak perlu melakukan tes masuk. “PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga minimal 14 hari sebelum berangkat diizinkan melanjutkan perjalanan,” ujar Wiku.
Baca Juga: Jokowi Izinkan Masyarakat Mudik Lebaran ke Kampung Halaman, Ini Syaratnya
Wiku menegaskan, PPLN dewasa yang belum vaksin atau baru menerima vaksin dosis pertama minimal 14 hari sebelum berangkat wajib menjalani karantina selama 5x24 jam secara terpusat.
Hal yang sama berlaku juga untuk PPLN usia di bawah 18 tahun dengan pendampingan. Dalam hal ini, pengaturan karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan pada orangtua atau pengasuh/pendamping perjalanan.
“PPLN diwajibkan menjalani tes RT-PCR ulang di hari ke-4 karantina. Dan mereka yang tidak divaksin karena alasan kesehatan dianjurkan untuk memeriksakan diri demi keamanan bersama,” tegas Wiku.
Selain beberapa aturan ini, Kasatgas menyebutkan juga dalam SE terbaru ini perihal penambahan beberapa pintu masuk kedatangan, antara lain: Bandar Udara Kualanamu (Sumatera Utara), Sultan Hasanuddin (Sulawesi Selatan), dan Bandar Udara Internasional Yogyakarta, Pelabuhan Laut Tanjung Balai Karimun (Kepulauan Riau) dan Dumai (Riau).
Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka SE Nomor 15 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan SE Nomor 14 2022 tentang Protokol Kesehatan Sistem Bubble Pada Kegiatan MotoGP 2022 di Mandalika dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 dinyatakan tidak berlaku.
Berita Terkait
-
RI Targetkan 16 Juta Turis Asing, Ekspansi Hotel Mewah Makin Meriah
-
Turis AS Ngaku Hilang USD 5.000 di Bea Cukai Soetta, Minta Cek CCTV Tapi Ditolak Petugas
-
Viral Penjual Es Krim Tolak Rp100 Ribu dari Warga Negara Asing, Minta Rp1 Juta Bikin Syok
-
Viral Turis Asing Sendirian Pakai Kursi Roda ke Puncak Waringin Labuan Bajo, Endingnya Bikin Haru!
-
Swiss Lirik Turis Kaya di Asean, Indonesia Masuk Daftar?
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Diskon 20 Persen Medical Check-Up di RS Siloam: Tanpa Batas Maksimal untuk Nasabah BRI!
-
Raditya Dika Pilih Repot di Depan: Strategi Cegah Dengue demi Jaga Produktivitas
-
Sering Dibilang Overthinking? Ternyata Insting Ibu adalah Deteksi Medis Paling Akurat untuk Anak
-
Jangan Panik, Ini Cara Bijak Kelola Benjolan di Tubuh dengan Pendekatan Alami yang Holistik
-
Biaya Vaksin HPV dan Waktu Terbaik Vaksinasi untuk Cegah Kanker Serviks
-
Gejala Virus HPV pada Pria dan Wanita, Waspadai Kutil Kelamin
-
Gaya Hidup Modern Picu Risiko Penyakit Kronis, Dokter Tekankan Pentingnya Monitoring Berkala
-
Jangan Lewat 4,5 Jam! Dokter Ungkap Golden Period Penanganan Stroke yang Bisa Selamatkan Otak
-
Bukan Sekadar Datang Bulan, Ini Fakta Penting Menstruasi Remaja yang Sering Disalahpahami
-
Terbukti Bukan Asal Tren: Susu Flyon Direview dan Direkomendasikan Puluhan Dokter