Suara.com - Turis asing yang ingin berlibur ke Indonesia kini tak perlu lagi melalui proses karantina. Namun, Satgas COVID-19 mengingatkan bahwa protokol kesehatan tetap harus dilakukan.
Aturan untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. 17 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease Tahun 2019 yang efektif berlaku mulai 5 April 2022.
Protokol yang harus dijalani menurut Juru Bicara Satgas Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito, antara lain; PPLN wajib mengunduh dan menggunakan Aplikasi PeduliLindungi, mengisi data profil, menyerahkan sertifikat vaksin, serta menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal selama kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum berangkat.
“Khusus yang memiliki kondisi kesehatan tertentu atau komorbid serta tidak bisa divaksinasi wajib menyertakan surat keterangan dari RS,” ujar Wiku dikutip dari situs resmi Satgas COVID-19.
Untuk PPLN yang pernah terkonfirmasi positif COVID-19 paling lama 30 hari sebelum berangkat dan telah dinyatakan tidak aktif menularkan, tidak wajib menunjukkan kartu vaksinasi dan tes RT-PCR.
“Namun wajib menjalani pemeriksaan RT-PCR ulang saat kedatangan dan melampirkan surat keterangan dokter atau COVID-19 recovery certificate dari RS Pemerintah atau kementerian kesehatan yang menyatakan tidak aktif menularkan COVID-19,” ujar Wiku.
Kewajiban Karantina
Menurut Wiku, bila entry test sebelumnya berlaku untuk semua PPLN, SE kali ini menyebutkan bahwa entry test hanya wajib bagi PPLN suspek atau memiliki gejala terkait COVID-19. Atau yang suhu tubuhnya di atas 37,5 derajat celsius. Dalam hal ini, kata Wiku, biaya tes ditanggung pemerintah (khusus WNI), namun tidak untuk WNA.
Sementara, PPLN yang tidak mengalami suspek atau tidak memiliki gejala terkait COVID-19 dengan suhu tubuh di bawah 37,5 derajat tidak perlu melakukan tes masuk. “PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga minimal 14 hari sebelum berangkat diizinkan melanjutkan perjalanan,” ujar Wiku.
Baca Juga: Jokowi Izinkan Masyarakat Mudik Lebaran ke Kampung Halaman, Ini Syaratnya
Wiku menegaskan, PPLN dewasa yang belum vaksin atau baru menerima vaksin dosis pertama minimal 14 hari sebelum berangkat wajib menjalani karantina selama 5x24 jam secara terpusat.
Hal yang sama berlaku juga untuk PPLN usia di bawah 18 tahun dengan pendampingan. Dalam hal ini, pengaturan karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan pada orangtua atau pengasuh/pendamping perjalanan.
“PPLN diwajibkan menjalani tes RT-PCR ulang di hari ke-4 karantina. Dan mereka yang tidak divaksin karena alasan kesehatan dianjurkan untuk memeriksakan diri demi keamanan bersama,” tegas Wiku.
Selain beberapa aturan ini, Kasatgas menyebutkan juga dalam SE terbaru ini perihal penambahan beberapa pintu masuk kedatangan, antara lain: Bandar Udara Kualanamu (Sumatera Utara), Sultan Hasanuddin (Sulawesi Selatan), dan Bandar Udara Internasional Yogyakarta, Pelabuhan Laut Tanjung Balai Karimun (Kepulauan Riau) dan Dumai (Riau).
Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka SE Nomor 15 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan SE Nomor 14 2022 tentang Protokol Kesehatan Sistem Bubble Pada Kegiatan MotoGP 2022 di Mandalika dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 dinyatakan tidak berlaku.
Berita Terkait
-
RI Targetkan 16 Juta Turis Asing, Ekspansi Hotel Mewah Makin Meriah
-
Turis AS Ngaku Hilang USD 5.000 di Bea Cukai Soetta, Minta Cek CCTV Tapi Ditolak Petugas
-
Viral Penjual Es Krim Tolak Rp100 Ribu dari Warga Negara Asing, Minta Rp1 Juta Bikin Syok
-
Viral Turis Asing Sendirian Pakai Kursi Roda ke Puncak Waringin Labuan Bajo, Endingnya Bikin Haru!
-
Swiss Lirik Turis Kaya di Asean, Indonesia Masuk Daftar?
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Rahasia Mengapa Kepemimpinan Perempuan Jadi Kunci Sukses Kesehatan Ibu dan Anak di Indonesia
-
Siap-Siap Lari Sambil Menjelajahi Pesona Heritage dan Kuliner di Jantung Jawa Tengah
-
Time is Muscle: Pentingnya Respons Cepat saat Nyeri Dada untuk Mencegah Kerusakan Jantung
-
Jaga Gula Darah Seharian, Penderita Diabetes Wajib Atur Pola Makan
-
Menjaga Hidrasi Saat Puasa, Kunci Tetap Bugar di Tengah Aktivitas Ramadan
-
Puasa Ramadan Jadi Tantangan bagi Penderita Diabetes, Begini Cara Mengelolanya
-
Kulit Sensitif dan Rentan Iritasi, Bayi Butuh Perawatan Khusus Sejak Dini
-
Glaukoma Bisa Sebabkan Kebutaan Tanpa Gejala, Ini Hal-Hal yang Perlu Diketahui
-
Mengenal Operasi TAVI, Prosedur Jantung Modern Minimal Invasif yang Kini Hadir di Bali
-
Pentingnya Menjaga Kualitas Air Minum Isi Ulang agar Aman Dikonsumsi