Suara.com - Pemerintah melalui Satgas Covid-19 menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM Level 1 untuk daerah Jawa dan Bali. Apa alasannya?
Dijelaskan Jubir Satgas Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, PPKM level 1 sudah diterapkan di hampir seluruh kabupaten dan kota di Indonesia.
"Oleh karena itu, saya menghimbau masyarakat untuk berani mengambil peran sebagai pelaku pemulihan ekonomi nasional, namun tetap waspada dan siaga dalam menjaga momentum masa transisi pandemi COVID-19 ini terus terkendali," kata Wiku dikutip dari situs resmi Satgas COVID-19.
Adapun lebih jelasnya, kebijakan relaksasi yang dilakukan Pemerintah antara lain, Per 6 Juni 2022 resmi diperpanjang PPKM Levelling melalui Inmendagri No. 29 tahun 2022 untuk wilayah Jawa Bali, dan Inmendagri No. 30 Tahun 2022 untuk Wilayah luar Jawa Bali.
Beberapa pembaharuan dalam peraturan tersebut yaitu, Pertama, kebijakan PPKM Levelling saat ini diatur berdasarkan indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial penanggulangan Pandemi COVID-19, serta data transmisi komunitas yang disusun oleh Kementerian kesehatan.
Kedua, berdasarkan 2 Inmendagri tersebut, seluruh wilayah kabupaten/kota di Pulau Jawa Bali dalam PPKM Level 1. Sedangkan wilayah luar Jawa Bali hanya 1 Kabupaten yang berada di level 2, yaitu Kabupaten Teluk Bintuni, di Provinsi Papua Barat.
Pemerintah Daerah diminta segera menyesuaikannya di daerahnya masing-masing. Dan ketiga, hasil asesmen kabupaten/kota akan berlaku satu bulan kedepan sampai tanggal 4 Juli 2022 mendatang.
Disamping itu, dengan menurunnya tren kasus COVID-19 di lingkup internasional dan nasional, Satgas COVID-19 menerbitkan addendum SE Nomor 19 Tahun 2022 tentang PPLN. Yaitu menghapus kewajiban bagi warga negara asing (WNA) masuk Indonesia untuk melampirkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19.
Baca Juga: Satgas: Angka Kesembuhan Masih Tinggi Saat Kasus Positif Covid-19 Naik Lagi
Berita Terkait
-
Kemenkes RI Buka Suara Soal Varian Covid-19 Baru di Singapura, PPKM Bisa Kembali Berlaku?
-
Rayakan Lebaran Tanpa PPKM, Jokowi Sampaikan Ucapan Selamat Idul Fitri 1 Syawal 1444 H
-
Cerita Deka Sempat Nakal Jadi Sopir Travel Gelap saat PPKM, Kini Bisa Bawa Pemudik Secara Legal
-
Wanti-wanti Ketua DPR saat Arus Mudik; Minta Pemerintah Urai Kemacetan, Masyarakat Waspada Penularan Covid
-
Mudik Lebaran Pertama Tanpa PPKM, Perhatikan 4 Hal Ini Agar Aman dan Nyaman!
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
Terkini
-
Apa Beda Super Flu dengan Flu Biasa? Penyakitnya Sudah Ada di Indonesia
-
5 Obat Sakit Lutut Terbaik untuk Usia di Atas 50 Tahun, Harga Mulai Rp 13 Ribu
-
Kalimantan Utara Mulai Vaksinasi Dengue Massal, Kenapa Anak Jadi Sasaran Utama?
-
Kesehatan Anak Dimulai Sejak Dini: Gizi, Anemia, dan Masalah Pencernaan Tak Boleh Diabaikan
-
Krisis Senyap Pascabencana: Ribuan Pasien Diabetes di Aceh dan Sumut Terancam Kehilangan Insulin
-
Fakta Super Flu Ditemukan di Indonesia, Apa Bedanya dengan Flu Biasa?
-
Soroti Isu Perempuan hingga Diskriminasi, IHDC buat Kajian Soroti Partisipasi Kesehatan Indonesia
-
Mengapa Layanan Wellness dan Preventif Jadi Kunci Hidup Sehat di 2026
-
Ancaman Kuman dari Botol Susu dan Peralatan Makan Bayi yang Sering Diabaikan
-
Terlalu Sibuk Kerja Hingga Lupa Kesehatan? Ini Isu 'Tak Terlihat' Pria Produktif yang Berbahaya