Suara.com - Pemerintah melalui Satgas Covid-19 menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM Level 1 untuk daerah Jawa dan Bali. Apa alasannya?
Dijelaskan Jubir Satgas Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, PPKM level 1 sudah diterapkan di hampir seluruh kabupaten dan kota di Indonesia.
"Oleh karena itu, saya menghimbau masyarakat untuk berani mengambil peran sebagai pelaku pemulihan ekonomi nasional, namun tetap waspada dan siaga dalam menjaga momentum masa transisi pandemi COVID-19 ini terus terkendali," kata Wiku dikutip dari situs resmi Satgas COVID-19.
Adapun lebih jelasnya, kebijakan relaksasi yang dilakukan Pemerintah antara lain, Per 6 Juni 2022 resmi diperpanjang PPKM Levelling melalui Inmendagri No. 29 tahun 2022 untuk wilayah Jawa Bali, dan Inmendagri No. 30 Tahun 2022 untuk Wilayah luar Jawa Bali.
Beberapa pembaharuan dalam peraturan tersebut yaitu, Pertama, kebijakan PPKM Levelling saat ini diatur berdasarkan indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial penanggulangan Pandemi COVID-19, serta data transmisi komunitas yang disusun oleh Kementerian kesehatan.
Kedua, berdasarkan 2 Inmendagri tersebut, seluruh wilayah kabupaten/kota di Pulau Jawa Bali dalam PPKM Level 1. Sedangkan wilayah luar Jawa Bali hanya 1 Kabupaten yang berada di level 2, yaitu Kabupaten Teluk Bintuni, di Provinsi Papua Barat.
Pemerintah Daerah diminta segera menyesuaikannya di daerahnya masing-masing. Dan ketiga, hasil asesmen kabupaten/kota akan berlaku satu bulan kedepan sampai tanggal 4 Juli 2022 mendatang.
Disamping itu, dengan menurunnya tren kasus COVID-19 di lingkup internasional dan nasional, Satgas COVID-19 menerbitkan addendum SE Nomor 19 Tahun 2022 tentang PPLN. Yaitu menghapus kewajiban bagi warga negara asing (WNA) masuk Indonesia untuk melampirkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19.
Baca Juga: Satgas: Angka Kesembuhan Masih Tinggi Saat Kasus Positif Covid-19 Naik Lagi
Berita Terkait
-
Kemenkes RI Buka Suara Soal Varian Covid-19 Baru di Singapura, PPKM Bisa Kembali Berlaku?
-
Rayakan Lebaran Tanpa PPKM, Jokowi Sampaikan Ucapan Selamat Idul Fitri 1 Syawal 1444 H
-
Cerita Deka Sempat Nakal Jadi Sopir Travel Gelap saat PPKM, Kini Bisa Bawa Pemudik Secara Legal
-
Wanti-wanti Ketua DPR saat Arus Mudik; Minta Pemerintah Urai Kemacetan, Masyarakat Waspada Penularan Covid
-
Mudik Lebaran Pertama Tanpa PPKM, Perhatikan 4 Hal Ini Agar Aman dan Nyaman!
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Gerakan Kaku Mariah Carey saat Konser di Sentul Jadi Sorotan, Benarkah karena Sakit Fibromyalgia?
-
Di Balik Rak Obat dan Layar Digital: Ini Peran Baru Apoteker di Era Kesehatan Modern
-
Kesibukan Kerja Kerap Tunda Pemeriksaan Mata, Layanan Ini Jadi Jawaban
-
Langkah Tepat Pengobatan Kanker Ovarium: Masa Remisi Lebih Panjang Hingga Tahunan
-
Katarak yang Tidak Dioperasi Berisiko Meninggal Dunia Lebih Awal, Ini Alasannya
-
Pemantauan Aktif Vaksinasi Dengue di DKI Jakarta: Kolaborasi Menuju Nol Kematian 2030
-
Atasi Pembesaran Prostat Tanpa Operasi Besar? Kenali Rezum, Terapi Uap Air yang Jadi Harapan Baru
-
Dukungan untuk Anak Pejuang Kanker, Apa Saja yang Bisa Dilakukan?
-
Anak Sering Mengeluh Mata Lelah? Awas, Mata Minus Mengintai! Ini Cara Mencegahnya
-
Dokter dan Klinik Indonesia Raih Penghargaan di Cynosure Lutronic APAC Summit 2025