Suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM RI resmi mengeluarkan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) pada obat Paxlovid tablet salut selaput sebagai obat Covid-19.
Obat Paxlovid ini menambah panjang daftar obat Covid-19 yang sudah diberi izin darurat oleh BPOM, yakni Favipiravir, Remdesivir, antibodi monoklonal Regdanvimab, hingga Molnipiravir.
“Paxlovid yang disetujui berupa tablet salut selaput dalam bentuk kombipak, yang terdiri dari Nirmatrelvir 150 mg dan Ritonavir 100 mg dengan indikasi untuk mengobati Covid-19 pada orang dewasa, yang tidak memerlukan oksigen tambahan dan yang berisiko tinggi terjadi progresivitas menuju Covid-19 berat,” ujar Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito, melalui keterangan yang diterima suara.com, Senin (18/7/2022).
Dengan pemberian izin ini, Paxlovid bisa jadi salah satu alternatif pengobatan Covid-19. Paxlovid sendiri merupakan sejenis antivirus inhibitor protease SARS CoV 2 yang dikembangkan dan diproduksi oleh Pfizer.
“Adapun dosis yang dianjurkan adalah 300 mg Nirmatrelvir (dua tablet 150 mg), dengan 100 mg Ritonavir (satu tablet 100 mg) yang diminum bersama-sama dua kali sehari selama 5 hari,” tambah Penny.
Izin ini juga diberikan berdasarkan hasil kajian pemberian Paxlovid dipastikan aman dan bisa ditoleransi oleh penerima obat.
Adapun efek sampingnya, pada tingkat ringan hingga sedang yang paling sering dilaporkan oleh penerima obat yakni, dysgeusia atau gangguan indra perasa sebesar 5,6 persen, diare 3,1 persen.
Ada juga efek beripa sakit kepala 1,4 persen dan muntah 1,1 persen, dengan angka kejadian yang lebih tinggi dibandingkan dengan kelompok yang menerima plasebo yakni berurutan 0,3 perse, 1,6 persen 1,3 persen dan 0,8 persen.
Sedangkan secara efikasi, hasil uji klinik fase 2 dan 3 menunjukkan Paxlovid dapat menurunkan risiko harus dirawat di rumah sakit atau hospitalisasi, maupun kematian sebesar 89 persen.
Baca Juga: WHO Tetapkan Jakarta Level 3 Transmisi Covid-19, Wagub Riza Akui Penularan Virus Meningkat Di DKI
Hasil ini terlihat pada pasien dewasa Covid-19 yang tidak dirawat di rumah sakit dengan komorbid atau penyakit penyerta, sehingga berisiko berkembang menjadi parah.
Komorbid yang berkaitan dengan peningkatan risiko ini seperti lansia, obesitas, perokok aktif, riwayat penyakit jantung, diabetes, atau gangguan ginjal.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 7 Sunscreen Tone Up Terbaik untuk Kulit Kusam sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Jangan Cuma Mengejar Garis Finish, Atlet dan Pelari Perlu Lebih Peduli Kesehatan Sendi dan Tulang
-
4R Pemulihan yang Wajib Dilakukan Setelah Olahraga, Rahasia Atlet Elite Kembali Prima
-
Jangan Terkecoh Label Inklusif, Ini 5 Cara Memilih Lingkungan Belajar yang Tepat untuk Anak
-
Mendorong Anak Down Syndrome Tumbuh Mandiri Lewat Terapi dan Pelatihan
-
Bukan Sekadar Ambil Rapor, Kehadiran Ayah Ternyata Jadi Bekal Penting Anak Menyambut Sekolah
-
Panas Ekstrem Kian Meluas, 22 Persen Penduduk Dunia Kini Alami Heat Stress
-
Indonesia Catat Sejarah Baru dengan Operasi Saluran Cerna Robotik Pertama
-
Ruang Ekspresi dan Bonding Keluarga Jadi Kunci Anak Tumbuh Percaya Diri dan Bahagia
-
Tak Cukup IQ, Psikolog Ingatkan Pentingnya Kecerdasan Emosi dan Sosial untuk Masa Depan Anak
-
Pertama di Indonesia, Transplantasi Ginjal dengan Teknologi Robotik Berhasil Dilakukan di RS Ini