Suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM RI resmi mengeluarkan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) pada obat Paxlovid tablet salut selaput sebagai obat Covid-19.
Obat Paxlovid ini menambah panjang daftar obat Covid-19 yang sudah diberi izin darurat oleh BPOM, yakni Favipiravir, Remdesivir, antibodi monoklonal Regdanvimab, hingga Molnipiravir.
“Paxlovid yang disetujui berupa tablet salut selaput dalam bentuk kombipak, yang terdiri dari Nirmatrelvir 150 mg dan Ritonavir 100 mg dengan indikasi untuk mengobati Covid-19 pada orang dewasa, yang tidak memerlukan oksigen tambahan dan yang berisiko tinggi terjadi progresivitas menuju Covid-19 berat,” ujar Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito, melalui keterangan yang diterima suara.com, Senin (18/7/2022).
Dengan pemberian izin ini, Paxlovid bisa jadi salah satu alternatif pengobatan Covid-19. Paxlovid sendiri merupakan sejenis antivirus inhibitor protease SARS CoV 2 yang dikembangkan dan diproduksi oleh Pfizer.
“Adapun dosis yang dianjurkan adalah 300 mg Nirmatrelvir (dua tablet 150 mg), dengan 100 mg Ritonavir (satu tablet 100 mg) yang diminum bersama-sama dua kali sehari selama 5 hari,” tambah Penny.
Izin ini juga diberikan berdasarkan hasil kajian pemberian Paxlovid dipastikan aman dan bisa ditoleransi oleh penerima obat.
Adapun efek sampingnya, pada tingkat ringan hingga sedang yang paling sering dilaporkan oleh penerima obat yakni, dysgeusia atau gangguan indra perasa sebesar 5,6 persen, diare 3,1 persen.
Ada juga efek beripa sakit kepala 1,4 persen dan muntah 1,1 persen, dengan angka kejadian yang lebih tinggi dibandingkan dengan kelompok yang menerima plasebo yakni berurutan 0,3 perse, 1,6 persen 1,3 persen dan 0,8 persen.
Sedangkan secara efikasi, hasil uji klinik fase 2 dan 3 menunjukkan Paxlovid dapat menurunkan risiko harus dirawat di rumah sakit atau hospitalisasi, maupun kematian sebesar 89 persen.
Baca Juga: WHO Tetapkan Jakarta Level 3 Transmisi Covid-19, Wagub Riza Akui Penularan Virus Meningkat Di DKI
Hasil ini terlihat pada pasien dewasa Covid-19 yang tidak dirawat di rumah sakit dengan komorbid atau penyakit penyerta, sehingga berisiko berkembang menjadi parah.
Komorbid yang berkaitan dengan peningkatan risiko ini seperti lansia, obesitas, perokok aktif, riwayat penyakit jantung, diabetes, atau gangguan ginjal.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
Terkini
-
Fakta Super Flu Ditemukan di Indonesia, Apa Bedanya dengan Flu Biasa?
-
Soroti Isu Perempuan hingga Diskriminasi, IHDC buat Kajian Soroti Partisipasi Kesehatan Indonesia
-
Mengapa Layanan Wellness dan Preventif Jadi Kunci Hidup Sehat di 2026
-
Ancaman Kuman dari Botol Susu dan Peralatan Makan Bayi yang Sering Diabaikan
-
Terlalu Sibuk Kerja Hingga Lupa Kesehatan? Ini Isu 'Tak Terlihat' Pria Produktif yang Berbahaya
-
Lebih dari Separuh Anak Terdampak Gempa Poso Alami Kecemasan, Ini Pentingnya Dukungan Psikososial
-
Pakar Ungkap Cara Memilih Popok Bayi yang Sesuai dengan Fase Pertumbuhannya
-
Waspada Super Flu Subclade K, Siapa Kelompok Paling Rentan? Ini Kata Ahli
-
Asam Urat Bisa Datang Diam-Diam, Ini Manfaat Susu Kambing Etawa untuk Pencegahan
-
Kesehatan Gigi Keluarga, Investasi Kecil dengan Dampak Besar