Suara.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan hingga kini masih menuai pro dan kontra. Salah satu pihak yang mendukung ialah Forum Dokter Susah Praktik (FDSP) dan Diaspora.
FDSP dan Diaspora mendukung RUU Kesehatan karena di dalam RUU ini terdapat berbagai ketentuan yang akan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan meningkatkan kesejahteraan dokter.
Salah satu ketentuan yang didukung oleh FDSP adalah ketentuan tentang pengaturan tarif pelayanan kesehatan yang adil dan sesuai dengan standar pelayanan yang diberikan.
Seperti diketahui, Forum Dokter Susah Praktik (FDSP) adalah organisasi yang terdiri dari dokter-dokter yang mengalami kesulitan dalam menjalankan praktik medisnya. Sementara, Diaspora Indonesia adalah organisasi yang terdiri dari masyarakat Indonesia yang tinggal di luar negeri.
dr. Benutomo Rumondor, Sp.B perwakilan dari Forum Dokter Susah Praktik (FDSP) mengatakan bahwa saat ini dokter-dokter yang sudah memiliki izin praktek, nyatanya sulit untuk berpraktek karena banyak hal seperti lamanya proses pengurusan izin sampai dengan biaya pengurusan.
“Informasi yang saya dapatkan, ada yang sampai 2 tahun belum keluar SIP-nya maka solusinya ya perlu diatur sistem atau cara-cara yang lebih baik dari yang ada sekarang. Pemerintah kan waktu itu ingin mengeluarkan SIP harus ada rekomendasi dari IDI, sementara untuk mendapatkan rekomendasi IDI prosesnya panjang, bukan di pemerintah tapi di organisasi profesi sendiri,” tuturnya, Selasa (18/4/2023).
dr. Benutomo menambahkan bahwa solusi yang diusulkan dari tenaga kesehatan yang tergabung ke dalam koalisi adalah dengan perlu mengubah Undang-Undang, sehingga mungkin kedepannya tidak perlu lagi rekomendasi dari organisasi profesi untuk bisa mendapatkan SIP.
Terkait dengan menjaga mutu pelayanan dokter-dokter di Indonesia, ia mengusulkan agar Indonesia memiliki standar ujian dokter dari pemerintah, yang bisa meniru dari negara-negara maju, seperti Singapura yang pemerintahannya memiliki daftar perguruan tinggi atau lembaga yang diakui secara internasional.
Perlu diketahui, tenaga kesehatan harus mengurus surat tanda registrasi (STR) dan surat izin praktik (SIP) 5 tahun sekali. Ia menjelaskan bahwa berkaca di luar negeri, umumnya STR hanya sekali dilakukan pengurusan.
Baca Juga: IDI Kecam Pemecatan Dokter Zainal Mutaqqin dari RS Kariadi, Singgung Soal Kebebasan Berpendapat
“Bagaimana meyakinkan dokter Indonesia masih kompeten melakukan tugasnya? Itu bisa dengan ditambahkan misalnya kalau dia minta bahwa dia praktek spesialis bedah nanti ditetapkan untuk memperpanjang SIP maka dalam 5 tahun terakhir misalnya sudah mengerjakan usus buntu berapa kali standar pemerintah, kemudian dokter berkewajiban meminta data itu,” katanya.
Adapun, dukungan dari FDSP dan Diaspora Indonesia terhadap RUU Kesehatan dapat memperkuat proses pembahasan dan meningkatkan kualitas RUU ini. Diharapkan dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, RUU Kesehatan dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat Indonesia.
Selain itu, RUU Kesehatan juga akan membantu meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia dan memperbaiki sistem kesehatan yang ada saat ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Solusi Bijak Agar Ibu Bekerja Bisa Tenang, Tanpa Harus Mengorbankan Kualitas Pengasuhan Anak
-
Dokter Saraf Ungkap Bahaya Penyalahgunaan Gas Tawa N2O pada Whip Pink: Ganggu Fungsi Otak!
-
Tidak Semua Orang Cocok di Gym Umum, Ini Tips untuk Olahraga Bagi 'Introvert'
-
Dehidrasi Ringan Bisa Berakibat Serius, Kenali Tanda dan Solusinya
-
Indonesia Masih Kekurangan Ahli Gizi, Anemia hingga Obesitas Masih Jadi PR Besar
-
Cedera Tendon Achilles: Jangan Abaikan Nyeri di Belakang Tumit
-
Super Flu: Ancaman Baru yang Perlu Diwaspadai
-
3D Echocardiography: Teknologi Kunci untuk Diagnosis dan Penanganan Penyakit Jantung Bawaan
-
Diam-Diam Menggerogoti Penglihatan: Saat Penyakit Mata Datang Tanpa Gejala di Era Layar Digital
-
Virus Nipah Sudah Menyebar di Sejumlah Negara Asia, Belum Ada Obatnya